Berita

Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) saat kunjungan kerja di Strasbourg, Prancis, Selasa, 11 Februari 2025/Ist

Dunia

Ravindra: IEU CEPA Bisa Tingkatkan Nilai Dagang 2 Miliar Dolar AS

SELASA, 18 FEBRUARI 2025 | 13:22 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Perjanjian Indonesian-European Union Comprehensive Economic Partnership (IEU CEPA) berpotensi meningkatkan nilai perdagangan antara Indonesia dan Uni Eropa.

Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP), Ravindra Airlangga mengatakan, teks perjanjian yang disepakati itu telah mencapai sekitar 80 persen.

"Perjanjian IEU CEPA bisa meningkatkan nilai perdagangan keduanya sekitar 2 miliar Dolar AS," kata Ravindra dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 18 Februari 2025.


Guna menindaklanjutinya, BKSAP juga telah bertemu dengan Wakil Ketua Komite Perdagangan Internasional Uni Eropa, Luliu Winkler di Strasbourg, Prancis, Selasa, 11 Februari 2025.

Pertemuan itu turut membahas kebijakan ReFuel Aviation Uni Eropa yang bertujuan meningkatkan penggunaan sustainable aviation fuel (SAF) di sektor transportasi udara. Sementara penggunaan biofuel dari palm fatty acid distillate (PFAD) dikecualikan dalam pemenuhan syarat SAF.

Di sisi lain, biofuel dari PFAD sudah diakui International Civil Aviation Organization (ICAO) sebagai bahan baku SAF. Oleh karenanya, BKSAP meminta biofuel dari minyak nabati Indonesia bisa diterima di pasar aviasi sebagai sumber bahan baku berkelanjutan.

Pada pertemuan berikutnya, BKSAP berdiskusi dengan Ketua Komite Internasional Parlemen Eropa David Mcallister. BKSAP yang diwakili Mardani Ali Sera, Ravindra Airlangga, Bramantyo Suwondo, dan Jazuli Juwaini ini juga bertemu Ketua Relasi ASEAN Wouter Beke.

Dalam pertemuan ini, para pihak menyepakati pentingnya peran ASEAN dalam menjaga stabilitas kawasan. Kedua pihak juga mempertegas pentingnya menjaga rules based order (RBO) dalam tatanan hubungan antarnegara.

Salah satu masalah yang dibahas adalah sengketa maritim terkait nine dash line atau sembilan garis pengakuan wilayah laut China di kawasan Laut China Selatan.

Kedua pihak sepakat masalah itu dapat diselesaikan sesuai mekanisme United Nations on Law of the Sea (UNCLOS) dan five point consensus Myanmar harus dilaksanakan.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Meluruskan Hari Lahirnya Pancasila: Dari Piagam Jakarta Hingga Dekrit Presiden

Selasa, 02 Juni 2026 | 20:01

Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Tidak Ada Konfirmasi Aliran Dana

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:46

RI Impor Emas 2,5 Ton pada April 2026, Australia jadi Pemasok Terbesar

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:16

Saksi Perkara Maluku, Thobahul Aftoni Akui Mardiono Ketum PPP

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:13

BEM PTMA: MBG adalah Investasi Jangka Panjang Menuju Indonesia Emas

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:09

Gerinda Sebut Lawatan Prabowo Perkokoh Posisi Indonesia di Kancah Dunia

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:08

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:05

Habiburokhman: Zaman Pak Dino Sehebat Apa sih?

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:50

Daftar Harga LPG 5,5 kg dan 12 Kg Terbaru, Cek Tiap Provinsi

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:47

SPI: Nasionalisme dan Kepastian Hukum Harus Seimbang

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:46

Selengkapnya