Berita

Anggota Baleg DPR RI Nyoman Parta/RMOL

Politik

Pemerintah Jangan Sekadar Beri Sumbangan ke Masyarakat Adat Usai Mengeksploitasi Lahan Ulayat

SELASA, 18 FEBRUARI 2025 | 02:43 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

DPR dan pemerintah diminta untuk tidak hanya memberikan sekadar sumbangan kepada masyarakat adat setelah mengeksploitasi lahan ulayat yang telah mereka jaga sekian tahun secara turun temurun. 

Anggota Badan Legislasi DPR RI Nyoman Parta menerangkan, pemerintah harus melibatkan masyarakat adat secara keseluruhan dalam pengelolaan pertambangan, terlebih lahan tambang yang bakal digarap pemerintah masuk dalam tanah ulayat.

“Jadi jangan gara-gara kita melakukan eksploitasi, masyarakat yang merawat hutannya, yang melindungi airnya, kita tidak berikan hak. Jadi jangan tempatkan dia hanya sebagai penerima CSR, jangan tempatkan hanya sekadar penerima pemberdayaan,” tegas Nyoman Parta dalam rapat bersama pemerintah tentang revisi UU Minerba, di Gedung Nusantara I, Komplek DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 17 Februari 2025.


“Karena mereka pemiliknya walaupun tidak sempurna kepemilikan itu, karena ada Negara Kesatuan Republik Indonesia, jadi memang berbeda masyarakat adat itu. Kira-kira begitu tolong dibantu,” sambung Legislator dari Fraksi PDIP ini.

Menurutnya, pemberian CSR atau sumbangan kepada masyarakat tidaklah tepat. Sebab masyarakat adat memiliki hak tradisional sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat 2 yang menyebut negara mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat serta hak tradisionalnya sepanjang hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat adat.

“Lalu apa itu hak tradisional? Hak tradisional itu hak atas tanah ulayat disebut dengan hak tradisional, yang kedua adalah hak atas sumber daya alam, yang ketiga hak atas pengelolaan sumber daya alam. Jadi mereka mendapatkan Itu dari Undang-Undang Dasar pasal 18b,” demikian Nyoman Parta.

Anggota Baleg DPR RI Nyoman Parta/RMOL

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

KPK Panggil 13 Saksi Kasus Mantan Wamen Imipas Silmy Karim

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:22

Gugatan PT KSS, Ahli Nilai Keputusan Kemenhub Timbulkan Konsekuensi Hukum

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:21

Mengenal Taufik Hidayat, Lelaki Paling Kejam Abad Ini

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:12

Laporan HAM PBB Sebut Israel Sengaja Targetkan Anak-Anak Palestina

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:01

Jakarta 499 Tahun: Birokrasi Modern Belum Cukup Tanpa Perspektif HAM.

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:00

BKKBN: 8,1 Juta Keluarga di Indonesia Berisiko Stunting

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:41

Kisah Mantri Perempuan BRI Tempuh Pegunungan Toraja untuk Layani Nasabah di Wilayah 3T

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:29

Konbes–Munas NU Ploso Diwarnai Aksi Intimidasi dan Motif Kepentingan Pribadi

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:28

Prabowo Dianugerahi Lencana Emas Adi Bakti Tani-Nelayan Maha Utama

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:24

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Bupati Muara Enim Edison

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:18

Selengkapnya