Berita

Anggota Baleg DPR RI Nyoman Parta/RMOL

Politik

Pemerintah Jangan Sekadar Beri Sumbangan ke Masyarakat Adat Usai Mengeksploitasi Lahan Ulayat

SELASA, 18 FEBRUARI 2025 | 02:43 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

DPR dan pemerintah diminta untuk tidak hanya memberikan sekadar sumbangan kepada masyarakat adat setelah mengeksploitasi lahan ulayat yang telah mereka jaga sekian tahun secara turun temurun. 

Anggota Badan Legislasi DPR RI Nyoman Parta menerangkan, pemerintah harus melibatkan masyarakat adat secara keseluruhan dalam pengelolaan pertambangan, terlebih lahan tambang yang bakal digarap pemerintah masuk dalam tanah ulayat.

“Jadi jangan gara-gara kita melakukan eksploitasi, masyarakat yang merawat hutannya, yang melindungi airnya, kita tidak berikan hak. Jadi jangan tempatkan dia hanya sebagai penerima CSR, jangan tempatkan hanya sekadar penerima pemberdayaan,” tegas Nyoman Parta dalam rapat bersama pemerintah tentang revisi UU Minerba, di Gedung Nusantara I, Komplek DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 17 Februari 2025.


“Karena mereka pemiliknya walaupun tidak sempurna kepemilikan itu, karena ada Negara Kesatuan Republik Indonesia, jadi memang berbeda masyarakat adat itu. Kira-kira begitu tolong dibantu,” sambung Legislator dari Fraksi PDIP ini.

Menurutnya, pemberian CSR atau sumbangan kepada masyarakat tidaklah tepat. Sebab masyarakat adat memiliki hak tradisional sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat 2 yang menyebut negara mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat serta hak tradisionalnya sepanjang hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat adat.

“Lalu apa itu hak tradisional? Hak tradisional itu hak atas tanah ulayat disebut dengan hak tradisional, yang kedua adalah hak atas sumber daya alam, yang ketiga hak atas pengelolaan sumber daya alam. Jadi mereka mendapatkan Itu dari Undang-Undang Dasar pasal 18b,” demikian Nyoman Parta.

Anggota Baleg DPR RI Nyoman Parta/RMOL

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

PLN Perluas SPKLU Signature Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik

Minggu, 13 September 2026 | 08:21

Pemerintah Didesak Tetapkan Status Darurat Kesehatan Imbas Karhutla

Minggu, 13 September 2026 | 08:01

AntreEV Permudah Antrean SPKLU Lewat PLN Mobile

Minggu, 13 September 2026 | 07:40

Tak Ada Kerusakan Akibat Gempa di Perairan Kepulauan Seribu

Minggu, 13 September 2026 | 07:03

Bisa Pengaruhi Investor, Penegak Hukum Ditantang Adil di Kasus Transfer Pricing

Minggu, 13 September 2026 | 06:51

Inovasi Jebolan Program Pertamuda Pertamina Bantu Nelayan Peroleh Cuan

Minggu, 13 September 2026 | 06:21

Ketika Hukum Terlihat Sedang Mencari Pasal, Bukan Kebenaran

Minggu, 13 September 2026 | 05:47

Nilai Adat Harus Dipegang Teguh dan Diwariskan ke Setiap Generasi

Minggu, 13 September 2026 | 05:16

Budi Daya Lobster Modeling Batam Tembus Pasar Ekspor, Daerah Lain Siap Menyusul

Minggu, 13 September 2026 | 04:43

Strategi Pengusaha Indonesia Hadapi CBAM EU dan IEU-CEPA

Minggu, 13 September 2026 | 04:14

Selengkapnya