Berita

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia/RMOL

Politik

Perusahaan Tambang Wajib Beri Ruang kepada Kampus untuk Riset

SELASA, 18 FEBRUARI 2025 | 01:40 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Setiap perusahaan tambang wajib memberikan ruang kepada kampus untuk dapat melakukan riset tentang pertambangan mineral dan batubara.

Keputusan ini muncul usai disepakatinya revisi UU Minerba antara pemerintah, Badan Legislasi DPR RI, dan Komite II DPD RI tentang pemberian konsesi lahan tambang untuk perguruan tinggi yang menuai polemik di tengah masyarakat. Di mana seluruh pihak menyepakati perguruan tinggi hanya mendapatkan pengelolaan manfaat tambang. 

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menegaskan, seluruh kampus tidak secara otomatis mengelola tambang secara langsung. Tapi pemerintah memberikan kepada BUMN dan BUMD untuk mengelola dan perguruan tinggi mendapat izin untuk melakukan riset tambang. 


"Pada implementasinya perusahaan-perusahaan ini mempunyai kewajiban sebenarnya untuk memberikan semacam penelitian riset dan segala macam itu kepada kampus, dan juga selama ini sudah terjadi perusahaan-perusahaan yang ada kampusnya di daerah wilayah tambang itu mereka mendapatkan beasiswa,” kata Bahlil usai rapat tingkat I Revisi UU Minerba, di Gedung Nusantara II, Komplek DPR RI, Senayan, Senin, 17 Februari 2025.

Ia menegaskan pemerintah memberikan ruang kepada perguruan tinggi yang ingin mengambil manfaat tambang seperti melakukan penelitian secara terbuka.

“Kita akan mempertebal bagi kampus yang mau, tapi bagi saudara-saudara kampus yang sudah mapan, yang harus jaga independensi saya setuju, saya sebagai mantan aktivis bersama-sama Pak Menteri Hukum itu berpendapat bahwa kampus kita jaga independensinya,” terangnya.

“Tapi negara juga dan kalau ada perusahaan yang mempunyai hati baik, untuk bisa membuat amal jariah, masa kita harus larang, itu kira-kira ya. Syaratnya nanti kita atur ya,” tutupnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya