Berita

Tim kuasa hukum bersama para tergugat/Istimewa

Hukum

Penjualan Atap Asbes Harus Cantumkan Label Peringatan, Konsumen Terlindungi

SENIN, 17 FEBRUARI 2025 | 23:47 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan Lembaga Pelindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Yasa Nata Budi atas gugatan yang dilayangkan oleh asosiasi industri asbes (FICMA). Keputusan tersebut dituangkan Hakim Ketua Marper Pandiangan dalam putusan perkara No.417/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst, pada 5 Februari 2025 lalu.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Marper Pandiangan menyatakan dalam pertimbangannya, gugatan yang diajukan FICMA terhadap Yasa Nata Budi bukan merupakan kewenangannya. Gugatan FICMA pada intinya menyanggah keputusan kewajiban labelisasi sebagaimana penetapan Mahkamah Agung. Karena itu Hakim PN Jakarta Pusat berpendapat bahwa pengadilan tidak memiliki kewenangan untuk mengadili.

“Tidak dapat diputus oleh Pengadilan Negeri, sebab kewenangan untuk menguji suatu peraturan perundang-undangan menjadi kewenangan Mahkamah Agung,” demikian petikan pernyataan pertimbangan Hakim Marper.


Koordinator LPKSM Yasa Nata Budi, Leo Yoga Pranata mengatakan, kemenangan lembaganya ini merupakan kemenangan publik untuk memperoleh produk dengan informasi yang lengkap. Menurutnya, informasi yang jelas, lengkap, dan mudah dipahami mutlak diperlukan publik agar dapat menilai risiko kesehatan yang dihadapi mereka.

“Jelas kami sangat senang dengan putusan ini. Semakin menguatkan bahwa atap-atap berbahan asbes wajib mencantumkan label peringatan bahaya dan antisipasinya. Ini jelas kemenangan publik di atas gelimang keuntungan yang diraup industri asbes,” ucap Leo, dalam keterangannya, Senin, 16 Februari 2025.

Sementara Koordinator Gerakan Pelarangan Asbes di Indonesia (InaBan), Moh Darisman menerangkan, putusan PN Jakarta Pusat dapat dilihat sebagai komitmen pemerintah Indonesia untuk melindungi warga negara dari penyakit akibat asbes. Dalam pandangan Darisman, gugatan LPKSM Yasa Nata Budi yang juga merupakan anggota Inaban sudah tepat dan semestinya. 

Bersama berbagai lembaga dan pakar yang menjadi jaringan Inaban, dia terus memantau dan akan berupaya keras melindungi hak warga untuk hidup tanpa ancaman penyakit akibat asbes.

“Putusan ini membuktikan bahwa negara berkepentingan melindungi warganya dari bahaya asbes. Tidak ada alasan lagi bagi siapapun termasuk Kementerian Perdagangan untuk tidak patuh menempatkan label bahaya di setiap produk atap asbes,” papar Darisman.

Hal senada disampaikan oleh Direktur Eksekutif LION Indonesia, Surya Ferdian, menanggapi kemenangan LPKSM Yasa Nata Budi ini. Menurutnya, langkah labelisasi produk atap berbahan baku asbestos adalah langkah pengingat tanggung jawab perusahaan yang diamanatkan konstitusi.

“Apa yang dilakukan Yasa Nata Budi sebenarnya adalah pengingat konstitusional. Industri bukan selalu fokus pada keuntungan tapi juga bertanggung jawab atas kesehatan pekerja dan konsumennya,” tegas Surya.

LION Indonesia yang telah menginisiasi gerakan eliminasi risiko bahaya asbes sejak 2010, akan terus melangkah mendorong negara untuk keluar dari jerat kerugian besar akibat penggunaan asbes di Indonesia.

“Kita sudah melihat banyak contoh negara yang sistem jaminan sosialnya bangkrut karena harus menanggung asuransi kesehatan warganya akibat tingginya penyakit akibat asbes. Jangan sampai Indonesia mengalami hal yang sama,” tambah Surya.

Sebelumnya, LPKSM Yasa Nata Budi telah dimenangkan oleh Mahkamah Agung atas gugatannya terkait Peraturan Menteri Perdagangan untuk mencantumkan kewajiban label dan peringatan bahaya bagi produk atap berbahan asbestos di Indonesia pada Maret 2024. 

Atas kemenangan itulah, FICMA kemudian melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum yang dituduhkan kepada organisasi LPKSM Yasa Nata Budi beserta para pegiatnya karena dianggap dapat merugikan industri asbestos di Indonesia.

Ketua LPKSM Yasa Nata Budi, Dhiccy Sandewa menjelaskan, lembaganya akan terus mengawal kemenangannya demi kepentingan publik yang lebih luas. Kemenangan dalam pengadilan hanya satu bagian dari banyak upaya lain yang telah disiapkan LPKSM Yasa Nata Budi untuk melindungi konsumen dari bahaya penyakit akibat asbes.

“Kemenangan di pengadilan ini hanya satu dari banyak langkah yang telah kami susun untuk melindungi konsumen dari penyakit akibat asbes. Kita akan terus mendampingi konsumen yang telah menggunakan atap asbes tanpa informasi bahaya yang lengkap. Gongnya sudah berbunyi, kini kita akan segera masuk langkah selanjutnya” tegas Dhiccy.

Kepala Divisi Kampanye dan Advokasi LPKSM Yasa Nata Budi, Ajat Sudrajat menambahkan, pihaknya akan segera melayangkan surat kepada Kementerian Perdagangan untuk segera menerbitkan peraturan pengganti yang tegas mewajibkan label bahaya di produk atap asbes.

“Putusan pengadilan ini harus dihormati dan dijunjung tinggi siapapun. Menteri Perdagangan jangan tunda lagi terbitnya aturan perubahan wajib labelisasi. Penundaan itu pembangkangan hukum di NKRI. Itu harus ditindak tegas,” pungkas Ajat.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Meluruskan Hari Lahirnya Pancasila: Dari Piagam Jakarta Hingga Dekrit Presiden

Selasa, 02 Juni 2026 | 20:01

Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Tidak Ada Konfirmasi Aliran Dana

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:46

RI Impor Emas 2,5 Ton pada April 2026, Australia jadi Pemasok Terbesar

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:16

Saksi Perkara Maluku, Thobahul Aftoni Akui Mardiono Ketum PPP

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:13

BEM PTMA: MBG adalah Investasi Jangka Panjang Menuju Indonesia Emas

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:09

Gerinda Sebut Lawatan Prabowo Perkokoh Posisi Indonesia di Kancah Dunia

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:08

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:05

Habiburokhman: Zaman Pak Dino Sehebat Apa sih?

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:50

Daftar Harga LPG 5,5 kg dan 12 Kg Terbaru, Cek Tiap Provinsi

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:47

SPI: Nasionalisme dan Kepastian Hukum Harus Seimbang

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:46

Selengkapnya