Berita

Tim kuasa hukum bersama para tergugat/Istimewa

Hukum

Penjualan Atap Asbes Harus Cantumkan Label Peringatan, Konsumen Terlindungi

SENIN, 17 FEBRUARI 2025 | 23:47 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan Lembaga Pelindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Yasa Nata Budi atas gugatan yang dilayangkan oleh asosiasi industri asbes (FICMA). Keputusan tersebut dituangkan Hakim Ketua Marper Pandiangan dalam putusan perkara No.417/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst, pada 5 Februari 2025 lalu.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Marper Pandiangan menyatakan dalam pertimbangannya, gugatan yang diajukan FICMA terhadap Yasa Nata Budi bukan merupakan kewenangannya. Gugatan FICMA pada intinya menyanggah keputusan kewajiban labelisasi sebagaimana penetapan Mahkamah Agung. Karena itu Hakim PN Jakarta Pusat berpendapat bahwa pengadilan tidak memiliki kewenangan untuk mengadili.

“Tidak dapat diputus oleh Pengadilan Negeri, sebab kewenangan untuk menguji suatu peraturan perundang-undangan menjadi kewenangan Mahkamah Agung,” demikian petikan pernyataan pertimbangan Hakim Marper.


Koordinator LPKSM Yasa Nata Budi, Leo Yoga Pranata mengatakan, kemenangan lembaganya ini merupakan kemenangan publik untuk memperoleh produk dengan informasi yang lengkap. Menurutnya, informasi yang jelas, lengkap, dan mudah dipahami mutlak diperlukan publik agar dapat menilai risiko kesehatan yang dihadapi mereka.

“Jelas kami sangat senang dengan putusan ini. Semakin menguatkan bahwa atap-atap berbahan asbes wajib mencantumkan label peringatan bahaya dan antisipasinya. Ini jelas kemenangan publik di atas gelimang keuntungan yang diraup industri asbes,” ucap Leo, dalam keterangannya, Senin, 16 Februari 2025.

Sementara Koordinator Gerakan Pelarangan Asbes di Indonesia (InaBan), Moh Darisman menerangkan, putusan PN Jakarta Pusat dapat dilihat sebagai komitmen pemerintah Indonesia untuk melindungi warga negara dari penyakit akibat asbes. Dalam pandangan Darisman, gugatan LPKSM Yasa Nata Budi yang juga merupakan anggota Inaban sudah tepat dan semestinya. 

Bersama berbagai lembaga dan pakar yang menjadi jaringan Inaban, dia terus memantau dan akan berupaya keras melindungi hak warga untuk hidup tanpa ancaman penyakit akibat asbes.

“Putusan ini membuktikan bahwa negara berkepentingan melindungi warganya dari bahaya asbes. Tidak ada alasan lagi bagi siapapun termasuk Kementerian Perdagangan untuk tidak patuh menempatkan label bahaya di setiap produk atap asbes,” papar Darisman.

Hal senada disampaikan oleh Direktur Eksekutif LION Indonesia, Surya Ferdian, menanggapi kemenangan LPKSM Yasa Nata Budi ini. Menurutnya, langkah labelisasi produk atap berbahan baku asbestos adalah langkah pengingat tanggung jawab perusahaan yang diamanatkan konstitusi.

“Apa yang dilakukan Yasa Nata Budi sebenarnya adalah pengingat konstitusional. Industri bukan selalu fokus pada keuntungan tapi juga bertanggung jawab atas kesehatan pekerja dan konsumennya,” tegas Surya.

LION Indonesia yang telah menginisiasi gerakan eliminasi risiko bahaya asbes sejak 2010, akan terus melangkah mendorong negara untuk keluar dari jerat kerugian besar akibat penggunaan asbes di Indonesia.

“Kita sudah melihat banyak contoh negara yang sistem jaminan sosialnya bangkrut karena harus menanggung asuransi kesehatan warganya akibat tingginya penyakit akibat asbes. Jangan sampai Indonesia mengalami hal yang sama,” tambah Surya.

Sebelumnya, LPKSM Yasa Nata Budi telah dimenangkan oleh Mahkamah Agung atas gugatannya terkait Peraturan Menteri Perdagangan untuk mencantumkan kewajiban label dan peringatan bahaya bagi produk atap berbahan asbestos di Indonesia pada Maret 2024. 

Atas kemenangan itulah, FICMA kemudian melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum yang dituduhkan kepada organisasi LPKSM Yasa Nata Budi beserta para pegiatnya karena dianggap dapat merugikan industri asbestos di Indonesia.

Ketua LPKSM Yasa Nata Budi, Dhiccy Sandewa menjelaskan, lembaganya akan terus mengawal kemenangannya demi kepentingan publik yang lebih luas. Kemenangan dalam pengadilan hanya satu bagian dari banyak upaya lain yang telah disiapkan LPKSM Yasa Nata Budi untuk melindungi konsumen dari bahaya penyakit akibat asbes.

“Kemenangan di pengadilan ini hanya satu dari banyak langkah yang telah kami susun untuk melindungi konsumen dari penyakit akibat asbes. Kita akan terus mendampingi konsumen yang telah menggunakan atap asbes tanpa informasi bahaya yang lengkap. Gongnya sudah berbunyi, kini kita akan segera masuk langkah selanjutnya” tegas Dhiccy.

Kepala Divisi Kampanye dan Advokasi LPKSM Yasa Nata Budi, Ajat Sudrajat menambahkan, pihaknya akan segera melayangkan surat kepada Kementerian Perdagangan untuk segera menerbitkan peraturan pengganti yang tegas mewajibkan label bahaya di produk atap asbes.

“Putusan pengadilan ini harus dihormati dan dijunjung tinggi siapapun. Menteri Perdagangan jangan tunda lagi terbitnya aturan perubahan wajib labelisasi. Penundaan itu pembangkangan hukum di NKRI. Itu harus ditindak tegas,” pungkas Ajat.

Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

Mudik Gratis 2026 Pemprov Jabar, Berikut Rute dan Cara Daftarnya

Sabtu, 21 Februari 2026 | 14:13

DPR Komitmen Kawal Pelaksanaan MBG Selama Ramadan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 13:32

Harga Minyak Bertahan di Level Tertinggi Enam Bulan, Dibayangi Ketegangan AS-Iran

Sabtu, 21 Februari 2026 | 13:21

DPR Soroti Impor Pickup Kopdes Merah Putih

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:58

Prabowo Temui 12 Raksasa Investasi Global: “Indonesia Tak Lagi Tidur”

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:49

DPR Tegaskan LPDP Harus Tegakkan Kontrak di Tengah Polemik “Cukup Saya WNI, Anak Jangan”

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:26

Pemerintah Inggris Siap Hapus Andrew dari Daftar Pewaris Takhta

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:14

Kemenag: Tidak Ada Kebijakan Zakat untuk MBG

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:04

Korban Banjir Lebak Gedong Masih di Huntara, DPR Desak Aksi Nyata Pemerintah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 11:25

Norwegia Masih Kuat di Posisi Puncak Olimpiade, Amerika Salip Tuan Rumah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 11:13

Selengkapnya