Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Revisi UU BUMN Berpotensi Disalahgunakan, Ini Sebabnya

SENIN, 17 FEBRUARI 2025 | 22:03 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) yang telah disahkan DPR beberapa waktu lalu menuai kritik. Regulasi baru ini dinilai memiliki cacat formil dan materil, serta berpotensi disalahgunakan.

Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah klausul yang menyatakan bahwa kerugian BUMN tidak dianggap sebagai kerugian negara dan tidak akan diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Menanggapi hal ini, Ekonom Konstitusi Defiyan Cori menilai bahwa klausul tersebut dapat digunakan secara negatif dan berisiko menghilangkan akuntabilitas dalam pengelolaan BUMN.


"Klausul tidak diperiksa oleh BPK dan tidak merugikan keuangan negara dalam materi revisi UU BUMN ini sangat berpotensi besar disalahgunakan secara negatif (negative action)," kata Defiyan kepada RMOL pada Senin 17 Februari 2025.

Ia menilai bahwa definisi tidak merugikan keuangan negara perlu diperjelas agar tidak menimbulkan multitafsir. Menurutnya, terminologi kerugian negara mencakup unsur material dan non-material, sehingga tidak bisa diabaikan hanya dengan dalih business judgement rule.

"Tidak bisa kemudian dengan alasan business judgement rule lalu terbebas dari pasal merugikan keuangan negara," tambahnya.

Lebih lanjut, Defiyan meminta agar pengesahan revisi UU No. 19 Tahun 2003 ini ditunda oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Lembaran Negara. 

Ekonom jebolan Universitas Gadjah Mada (UGM) ini mengingatkan bahwa revisi tersebut bisa bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945, terutama terkait pembentukan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.

"Alasannya, Presiden Prabowo Subianto dapat dianggap melanggar konstitusi Pasal 33 UUD 1945 atas pembentukan BPI Danantara yang berfungsi sebagai tempat pengumpul harta kekayaan (asset) 7 (tujuh) BUMN serta tidak berbeda dengan Danareksa,"tuturnya.

Adapun di bawah ini merupakan 10 poin-poin Perubahan UU BUMN:

1. Penyesuaian definisi BUMN untuk mengakomodasi agar BUMN dapat melaksanakan tugas secara optimal serta sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan terkait. 

2. Pembentukan badan kelola investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara dalam rangka meningkatkan tata kelola BUMN agar lebih optimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.  

3. Pemisahan fungsi regulator dan operator BUMN untuk meningkatkan pengelolaan BUMN agar lebih profesional dan transparan.  

4. Pengaturan terkait Business Judgement Rule yang dapat memberikan manfaat bagi pelaksanaan aksi korporasi BUMN dalam rangka meningkatkan kinerja BUMN. 

5. Penegasan terkait pengelolaan aset BUMN sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik yaitu dilakukan secara akuntabel dan berdasarkan perundang-undangan. 

6. Pengaturan terkait sumber daya manusia dimana BUMN memberikan peluang bagi penyandang disabilitas serta masyarakat setempat sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain itu, karyawan perempuan diberikan peluang untuk menduduki posisi direksi Dewan Komisaris dan jabatan lainnya di BUMN.  

7. Pengaturan terkait pembentukan anak perusahaan BUMN secara lebih mendetail meliputi persyaratan dan mekanisme pendiriannya dalam rangka memastikan bahwa anak perusahaan BUMN memberikan kontribusi yang maksimal bagi BUMN dan negara. 

8. Pengaturan secara fundamental terkait privatisasi BUMN termasuk kriteria BUMN yang dapat diprivatisasi beserta mekanismenya dalam rangka memastikan privatisasi BUMN memberikan manfaat bagi kinerja BUMN, masyarakat, dan negara. 

9. Karyawan BUMN, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bukan merupakan penyelenggara negara. 

10. Pengaturan mengenai kewajiban BUMN untuk melaksanakan pembinaan, pelatihan, pemberdayaan, dan kerjasama dengan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi serta masyarakat di seluruh wilayah Republik Indonesia dengan mengutamakan masyarakat di sekitar BUMN berada sebagai bentuk tanggung jawab sosial di lingkungan BUMN.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Wall Street Kompak Hijau Berkat Lonjakan Saham AI

Selasa, 17 Maret 2026 | 08:03

Krisis Energi Kuba: Blokade Minyak AS Picu Pemadaman Listrik Nasional

Selasa, 17 Maret 2026 | 07:45

Festival 1000 Berkah: Dari Sampah Plastik Menjadi Paket Pangan untuk Sesama

Selasa, 17 Maret 2026 | 07:35

Ancaman Inflasi Global Tekan Harga Emas Dunia ke Bawah Level 5.000 Dolar AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 07:22

Pasar Eropa Bangkit dari Tekanan, STOXX 600 Ditutup Hijau

Selasa, 17 Maret 2026 | 07:07

Melawan atau Hanyut dalam Tekanan

Selasa, 17 Maret 2026 | 06:43

Negara Harus Petakan Pola Serangan KKB di Papua Demi Lindungi Warga

Selasa, 17 Maret 2026 | 06:23

Pedro Sanchez Warisi Politik Bebas Aktif Bung Karno

Selasa, 17 Maret 2026 | 05:59

TNI AL Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan di Pesisir Tangerang

Selasa, 17 Maret 2026 | 05:45

SPPG IFSR Gelar Program Makan Berbuka Gratis Tanpa APBN

Selasa, 17 Maret 2026 | 05:22

Selengkapnya