Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Revisi UU BUMN Berpotensi Disalahgunakan, Ini Sebabnya

SENIN, 17 FEBRUARI 2025 | 22:03 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) yang telah disahkan DPR beberapa waktu lalu menuai kritik. Regulasi baru ini dinilai memiliki cacat formil dan materil, serta berpotensi disalahgunakan.

Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah klausul yang menyatakan bahwa kerugian BUMN tidak dianggap sebagai kerugian negara dan tidak akan diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Menanggapi hal ini, Ekonom Konstitusi Defiyan Cori menilai bahwa klausul tersebut dapat digunakan secara negatif dan berisiko menghilangkan akuntabilitas dalam pengelolaan BUMN.


"Klausul tidak diperiksa oleh BPK dan tidak merugikan keuangan negara dalam materi revisi UU BUMN ini sangat berpotensi besar disalahgunakan secara negatif (negative action)," kata Defiyan kepada RMOL pada Senin 17 Februari 2025.

Ia menilai bahwa definisi tidak merugikan keuangan negara perlu diperjelas agar tidak menimbulkan multitafsir. Menurutnya, terminologi kerugian negara mencakup unsur material dan non-material, sehingga tidak bisa diabaikan hanya dengan dalih business judgement rule.

"Tidak bisa kemudian dengan alasan business judgement rule lalu terbebas dari pasal merugikan keuangan negara," tambahnya.

Lebih lanjut, Defiyan meminta agar pengesahan revisi UU No. 19 Tahun 2003 ini ditunda oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Lembaran Negara. 

Ekonom jebolan Universitas Gadjah Mada (UGM) ini mengingatkan bahwa revisi tersebut bisa bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945, terutama terkait pembentukan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.

"Alasannya, Presiden Prabowo Subianto dapat dianggap melanggar konstitusi Pasal 33 UUD 1945 atas pembentukan BPI Danantara yang berfungsi sebagai tempat pengumpul harta kekayaan (asset) 7 (tujuh) BUMN serta tidak berbeda dengan Danareksa,"tuturnya.

Adapun di bawah ini merupakan 10 poin-poin Perubahan UU BUMN:

1. Penyesuaian definisi BUMN untuk mengakomodasi agar BUMN dapat melaksanakan tugas secara optimal serta sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan terkait. 

2. Pembentukan badan kelola investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara dalam rangka meningkatkan tata kelola BUMN agar lebih optimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.  

3. Pemisahan fungsi regulator dan operator BUMN untuk meningkatkan pengelolaan BUMN agar lebih profesional dan transparan.  

4. Pengaturan terkait Business Judgement Rule yang dapat memberikan manfaat bagi pelaksanaan aksi korporasi BUMN dalam rangka meningkatkan kinerja BUMN. 

5. Penegasan terkait pengelolaan aset BUMN sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik yaitu dilakukan secara akuntabel dan berdasarkan perundang-undangan. 

6. Pengaturan terkait sumber daya manusia dimana BUMN memberikan peluang bagi penyandang disabilitas serta masyarakat setempat sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain itu, karyawan perempuan diberikan peluang untuk menduduki posisi direksi Dewan Komisaris dan jabatan lainnya di BUMN.  

7. Pengaturan terkait pembentukan anak perusahaan BUMN secara lebih mendetail meliputi persyaratan dan mekanisme pendiriannya dalam rangka memastikan bahwa anak perusahaan BUMN memberikan kontribusi yang maksimal bagi BUMN dan negara. 

8. Pengaturan secara fundamental terkait privatisasi BUMN termasuk kriteria BUMN yang dapat diprivatisasi beserta mekanismenya dalam rangka memastikan privatisasi BUMN memberikan manfaat bagi kinerja BUMN, masyarakat, dan negara. 

9. Karyawan BUMN, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bukan merupakan penyelenggara negara. 

10. Pengaturan mengenai kewajiban BUMN untuk melaksanakan pembinaan, pelatihan, pemberdayaan, dan kerjasama dengan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi serta masyarakat di seluruh wilayah Republik Indonesia dengan mengutamakan masyarakat di sekitar BUMN berada sebagai bentuk tanggung jawab sosial di lingkungan BUMN.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Perjalanan Karier Nanik S Deyang dari Jurnalis hingga Pimpin Dewan Pengawas BGN

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:23

Deklarasi Gus Kikin Maju Ketum PBNU Tuai Protes Sejumlah PCNU Jatim

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:13

Pesan Menag di FABC: Sinodalitas Gereja Cermin Musyawarah dan Gotong Royong

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:08

Prabowo Restui Pengunduran Diri Nanik dari BGN, Siapkan Dewan Pengawas Baru

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:06

Emas Antam Mulai Naik, Harga Buyback Tembus Rp2,38 Juta per Gram

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:51

Prabowo Puji Keterlibatan Perwira TNI-Polri dalam Penanganan Bencana Sumatera

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:51

Saat Jakarta jadi Jembatan Persaudaraan Asia

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:45

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.913 per Dolar AS Jelang Rilis Suku Bunga BI

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:34

KPK Bongkar Dugaan Penyamaran Aset Bupati Lombok Barat, Pasal TPPU Disiapkan

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:29

Ancaman Houthi Guncang Pasar, Harga Minyak Sentuh Level Tertinggi

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:24

Selengkapnya