Berita

Ilustrasi: Area tambang/Ist

Politik

UU Minerba Janjikan Masyarakat Adat Terlibat dalam Penambangan

SENIN, 17 FEBRUARI 2025 | 18:34 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Terdapat perdebatan sengit dalam rapat panitia kerja (panja) tentang perubahan ke-4 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) Badan Legislasi (Baleg) bersama pemerintah ihwal masyarakat adat yang bakal dilibatkan.

Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia menuturkan bahwa dalam daftar inventaris masalah (DIM) RUU Minerba teranyar, ada poin tentang masyarakat adat dilibatkan dalam izin tambang tersebut.

“Makanya ditambahkan ada pasal mengenai soal bahwa pemilik IUP dan UPK itu, harus menyusun program tentang penguatan dan pemberdayaan masyarakat, di antaranya adalah program dan pemberdayaan sosial. Terus kemudian, apa namanya pelibatan masyarakat lokal dan masyarakat adat dalam program-program penguatan pengembang ekonomi masyarakat situ,” kata Ahmad Doli Kurnia di gedung Nusantara I, Kompleks DPR, Senayan, Senin, 17 Februari 2025.


"Kemudian, nah nanti dalam prosesnya si pemilik IUP dan UPK itu harus berkonsultasi dengan menteri, dengan pemerintah daerah dan masyarakat lokal dan masyarakat adat. Jadi dilibatkan masyarakat lokal dan masyarakat adat itu dalam Penyusunan program-program pemberdayaan masyarakat itu,” sambungnya.

Legislator dari Fraksi Golkar ini mengatakan selama ini masyarakat adat hanya mendapatkan Corporate Social Responsibility (CSR) namun kali ini bisa dilibatkan secara langsung dalam proses penambangan.

"Tidak sebagai penerima dana CSR Dikasih dana CSR saja. Tapi ada program-program yang mereka dilibatkan polanya banyak, ada yang dana CSR, ada yang mereka dibuat program yang mereka terlibat di dalam proses termasuk proses penambangannya sendiri gitu loh,” ucapnya.

"Terus kemudian, dalam menyusun program itu Mereka juga dilibatkan dari awal, dikonsultasikan kepada mereka. Nah yang kayak gitu-gitu kan ada pasal-pasal baru yang muncul ya, yg intinya adalah bahwa Undang-Undang Minerba ini Semaksimal mungkin untuk kepentingan bangsa, negara, dan rakyat Indonesia,” tutupnya.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Diminati Klub Azerbaijan, Persib Siap Lepas Eliano Reijnders?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:58

Investasi Emas untuk Keuntungan Maksimal: Mengapa Harus Disimpan dalam Jangka Panjang?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:37

Harga Plastik Melonjak, Pengamat Ingatkan Dampaknya Bisa Lebih Berbahaya dari BBM

Sabtu, 04 April 2026 | 14:49

DPR Minta ASN yang WFH Dipantau Ketat!

Sabtu, 04 April 2026 | 14:31

Komisi V DPR Minta Pemerintah Lakukan Pemilihan Terdampak Gempa Sulut-Malut

Sabtu, 04 April 2026 | 14:00

DPR Minta Pemda Pertahankan Guru PPPK Paruh Waktu di Tengah Efisiensi Anggaran

Sabtu, 04 April 2026 | 13:47

Trump Digugat Dua Lusin Negara Bagian Terkait Pemilu

Sabtu, 04 April 2026 | 13:24

Daftar Tayang Bioskop April 2026: Dari Petualangan Galaksi Mario hingga Ketegangan Horor Lokal

Sabtu, 04 April 2026 | 13:22

Ledakan di Markas PBB Lebanon Kembali Lukai 3 Prajurit TNI, 2 Luka Serius

Sabtu, 04 April 2026 | 13:01

Sindiran Iran ke AS Menggema di Tengah “Pembersihan” Pentagon

Sabtu, 04 April 2026 | 12:51

Selengkapnya