Berita

Ilustrasi: Area tambang/Ist

Politik

UU Minerba Janjikan Masyarakat Adat Terlibat dalam Penambangan

SENIN, 17 FEBRUARI 2025 | 18:34 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Terdapat perdebatan sengit dalam rapat panitia kerja (panja) tentang perubahan ke-4 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) Badan Legislasi (Baleg) bersama pemerintah ihwal masyarakat adat yang bakal dilibatkan.

Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia menuturkan bahwa dalam daftar inventaris masalah (DIM) RUU Minerba teranyar, ada poin tentang masyarakat adat dilibatkan dalam izin tambang tersebut.

“Makanya ditambahkan ada pasal mengenai soal bahwa pemilik IUP dan UPK itu, harus menyusun program tentang penguatan dan pemberdayaan masyarakat, di antaranya adalah program dan pemberdayaan sosial. Terus kemudian, apa namanya pelibatan masyarakat lokal dan masyarakat adat dalam program-program penguatan pengembang ekonomi masyarakat situ,” kata Ahmad Doli Kurnia di gedung Nusantara I, Kompleks DPR, Senayan, Senin, 17 Februari 2025.

"Kemudian, nah nanti dalam prosesnya si pemilik IUP dan UPK itu harus berkonsultasi dengan menteri, dengan pemerintah daerah dan masyarakat lokal dan masyarakat adat. Jadi dilibatkan masyarakat lokal dan masyarakat adat itu dalam Penyusunan program-program pemberdayaan masyarakat itu,” sambungnya.

Legislator dari Fraksi Golkar ini mengatakan selama ini masyarakat adat hanya mendapatkan Corporate Social Responsibility (CSR) namun kali ini bisa dilibatkan secara langsung dalam proses penambangan.

"Tidak sebagai penerima dana CSR Dikasih dana CSR saja. Tapi ada program-program yang mereka dilibatkan polanya banyak, ada yang dana CSR, ada yang mereka dibuat program yang mereka terlibat di dalam proses termasuk proses penambangannya sendiri gitu loh,” ucapnya.

"Terus kemudian, dalam menyusun program itu Mereka juga dilibatkan dari awal, dikonsultasikan kepada mereka. Nah yang kayak gitu-gitu kan ada pasal-pasal baru yang muncul ya, yg intinya adalah bahwa Undang-Undang Minerba ini Semaksimal mungkin untuk kepentingan bangsa, negara, dan rakyat Indonesia,” tutupnya.

Populer

Fenomena Seragam Militer di Ormas

Minggu, 16 Februari 2025 | 04:50

Asian Paints Hengkang dari Indonesia dengan Kerugian Rp158 Miliar

Sabtu, 15 Februari 2025 | 09:54

Bos Sinarmas Indra Widjaja Mangkir

Kamis, 13 Februari 2025 | 07:44

Temuan Gemah: Pengembang PIK 2 Beli Tanah Warga Jauh di Atas NJOP

Jumat, 14 Februari 2025 | 21:40

PT Lumbung Kencana Sakti Diduga Tunggangi Demo Warga Kapuk Muara

Selasa, 18 Februari 2025 | 03:39

Pengiriman 13 Tabung Raksasa dari Semarang ke Banjarnegara Bikin Heboh Pengendara

Senin, 17 Februari 2025 | 06:32

Dugaan Tunggangi Aksi Warga Kapuk Muara, Mabes Polri Diminta Periksa PT Lumbung Kencana Sakti

Selasa, 18 Februari 2025 | 17:59

UPDATE

KPK Ngeles Soal Periksa Keluarga Jokowi

Jumat, 21 Februari 2025 | 19:34

Indonesia Tak Boleh Terus Gelap!

Jumat, 21 Februari 2025 | 19:33

Kepada Ketua DPRD, Tagana Kota Bogor Sampaikan Kebutuhan Ambulans

Jumat, 21 Februari 2025 | 19:20

Kepala Daerah yang Tak Ikut Retret Perlu Dikenakan Sanksi

Jumat, 21 Februari 2025 | 19:19

DPP Golkar Didesak Batalkan SK Pengangkatan Ketua DPRD Binjai

Jumat, 21 Februari 2025 | 19:15

Tantangan Anak Muda Bukan Hanya Cita-cita, Tetapi Ancaman Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 21 Februari 2025 | 19:02

Bareskrim Ungkap Jaringan Judol Internasional Beromzet Ratusan Miliar

Jumat, 21 Februari 2025 | 18:54

HIPMI Yakin Kaltara Bisa Maju di Bawah Kepemimpinan Zainal-Ingkong

Jumat, 21 Februari 2025 | 18:49

Nusron Pecat 6 Pegawai Pertanahan Bekasi

Jumat, 21 Februari 2025 | 18:44

GAK LPT Desak Presiden Terbitkan Perppu Cabut UU KPK

Jumat, 21 Februari 2025 | 18:32

Selengkapnya