Berita

Ilustrasi: Area tambang/Ist

Politik

UU Minerba Janjikan Masyarakat Adat Terlibat dalam Penambangan

SENIN, 17 FEBRUARI 2025 | 18:34 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Terdapat perdebatan sengit dalam rapat panitia kerja (panja) tentang perubahan ke-4 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) Badan Legislasi (Baleg) bersama pemerintah ihwal masyarakat adat yang bakal dilibatkan.

Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia menuturkan bahwa dalam daftar inventaris masalah (DIM) RUU Minerba teranyar, ada poin tentang masyarakat adat dilibatkan dalam izin tambang tersebut.

“Makanya ditambahkan ada pasal mengenai soal bahwa pemilik IUP dan UPK itu, harus menyusun program tentang penguatan dan pemberdayaan masyarakat, di antaranya adalah program dan pemberdayaan sosial. Terus kemudian, apa namanya pelibatan masyarakat lokal dan masyarakat adat dalam program-program penguatan pengembang ekonomi masyarakat situ,” kata Ahmad Doli Kurnia di gedung Nusantara I, Kompleks DPR, Senayan, Senin, 17 Februari 2025.


"Kemudian, nah nanti dalam prosesnya si pemilik IUP dan UPK itu harus berkonsultasi dengan menteri, dengan pemerintah daerah dan masyarakat lokal dan masyarakat adat. Jadi dilibatkan masyarakat lokal dan masyarakat adat itu dalam Penyusunan program-program pemberdayaan masyarakat itu,” sambungnya.

Legislator dari Fraksi Golkar ini mengatakan selama ini masyarakat adat hanya mendapatkan Corporate Social Responsibility (CSR) namun kali ini bisa dilibatkan secara langsung dalam proses penambangan.

"Tidak sebagai penerima dana CSR Dikasih dana CSR saja. Tapi ada program-program yang mereka dilibatkan polanya banyak, ada yang dana CSR, ada yang mereka dibuat program yang mereka terlibat di dalam proses termasuk proses penambangannya sendiri gitu loh,” ucapnya.

"Terus kemudian, dalam menyusun program itu Mereka juga dilibatkan dari awal, dikonsultasikan kepada mereka. Nah yang kayak gitu-gitu kan ada pasal-pasal baru yang muncul ya, yg intinya adalah bahwa Undang-Undang Minerba ini Semaksimal mungkin untuk kepentingan bangsa, negara, dan rakyat Indonesia,” tutupnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Wall Street Hijau di Tengah Harapan Meredanya Konflik AS-Iran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:23

Di Balik Sensor Istana: Diksi Nuklir Prabowo dan Bantahan Kilat Teheran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:10

Pelatih Vietnam Bongkar Rahasia Usai Permalukan Indonesia 3-0

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:04

Tanggapi MK, Menkeu Pastikan Anggaran MBG Tidak Mengganggu APBN

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:47

Menhaj Lantik 6 Pejabat Kemenhaj untuk Perkuat Pelayanan Haji dan Umrah

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:46

Bunga Pinjaman Turun, Bulog Hemat hingga Rp1,07 Triliun per Tahun

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:35

Pasar Logam Mulia Tertekan, Emas Masih Berkutat di 4.000 Dolar AS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:18

Bursa Eropa Cetak Rekor, DAX 40 Tembus 26.000 Poin

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:07

Sekolah Nasional Terintegrasi: Tantangan Pendidikan dan Implementasi Rekonstruksi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:46

BGN Anggap Putusan MK Justru Perkuat Program MBG

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:27

Selengkapnya