Berita

Danantara/Ist

Publika

Presiden Prabowo Waspada Judicial Review Danantara

SENIN, 17 FEBRUARI 2025 | 16:28 WIB | OLEH: SALAMUDDIN DAENG

DANANTARA konon katanya akan mengelola aset Rp14 ribu sampai Rp15 ribu triliun. Wah sungguh sangat besar, ini adalah penggabungan seluruh utang negara dan utang BUMN yang sekarang mencapai Rp16 ribu triliun.

Dikatakan bahwa Danantara konon katanya adalah super holding semua BUMN, namun seluruh BUMN sekarang tidak sebesar itu karena hampir separuh aset BUMN adalah milik swasta dan perorangan.

Danantara lahir dari revisi UU BUMN, UU ini sendiri belum di-publish secara terbuka ke publik. UU ini lahir secepat kilat atau proses revisinya secepat cahaya.


Tidak ada yang mengira, karena semua dilakukan melalui proses yang sangat rahasia, tidak ada konsultasi publik, tidak ada naskah akademik, semua dilakukan atas suatu tujuan politik tertentu yang masih dirahasiakan.

Pembentukan Danantara melanggar tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan. Bisa saja ada yang maju ke MK menguji proses formilnya. Seperti Omnibus Law kalah pemerintah di MK.

Tapi Danantara ini sebenarnya makhluk apa? Sebelumnya Danantara tidak ada dalam naskah apa pun yang pernah muncul atau dalam seluruh kajian akademik yang pernah ada di Indonesia.

Sehingga publik bertanya apakah dia sebuah lembaga keuangan, bank, non bank, asuransi, atau sebuah perseroan terbatas. Investment bank? Danantara tampaknya bukan itu semua.

Lalu apa? Berikut kita akan lihat apa saja yang menurut UU dasar ada beberapa lembaga ekonomi yang dibentuk oleh negara atau diakui negara. Atau lembaga negara yang memiliki kewenangan fiskal, moneter, yang merupakan lembaga dan cabang produksi yang dikuasai negara.

Dalam Pasal 23 D, ditetapkan satu lembaga negara yakni bank sentral yang independen. Bank Central ini merupakan suatu cabang kekuasaan yang memiliki otoritas moneter, mengatur nilai tukar, dan kekuasaan moneter lainnya.

Danantara tampaknya bukan sebuah cabang kekuasaan moneter, meskipun dia nanti akan menguasai aset-aset moneter.

Pasal 23 UUD 1945 amandemen mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Semua uang dalam APBN pengelolaannya ditetapkan setiap tahun melalui UU APBN.

Terkait usaha memotong, memindahkan, menghemat, efisiensi APBN harus diterapkan kembali melalui UU APBN. Danantara tentu bukan lembaga yang memiliki otoritas fiskal yang dimaksud oleh UUD.

Walaupun Danantara yang konon katanya akan mengambil hasil dari efisiensi APBN dan akan mengelola dana atau uang mencapai 4 - 5 kali ukuran APBN sekarang.

Dalam UUD 1945 amandemen ada cabang-cabang produksi yang dikuasai negara. Ini diatur dalam Pasal 33 UUD 1945. Cabang-cabang produksi itu meliputi cabang produksi sumber daya alam, industri, jasa jasa, asuransi, keuangan, dan cabang produksi perdagangan.

Namun tampaknya Danantara bukan merupakan suatu cabang produksi, namun lebih tampak sebagai suatu otoritas dana, aset yang menaungi seluruh cabang produksi dengan power atau kekuasaan yang lebih besar dari BI.

Jika menarik ke UUD 1945, maka keberadaan Danantara tidak dapat dicantolkan pada satu pasal pun dalam UUD 1945. Jadi jika dipaksakan kelahirannya, maka Danantara ini adalah anak haram dari UUD 1945. Dia tidak pernah dikandung oleh UUD 1945 namun lahir begitu saja.

Namun ada kemungkinan lain yakni anak haram ini mengikuti proses lahirnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang lahir dari UU BI namun memiliki posisi setara dengan BI.

Di dalam UUD, tidak ada satu Pasal pun yang dapat menjadi cantolan atau konsideran UU OJK. Lembaga ini dipaksa lahir dari amandemen UU Bank Indonesia.

Demikian pula dengan Danantara dipaksa lahir dari amandemen UU BUMN. Apakah Danantara adalah cabang produksi sebagaimana Pasal 33 UUD 1945? Proses kelahiran Danantara yang mengikuti proses kelahiran OJK mengandung konsekuensi hukum yakni lembaga ini menjadi anak haram dari UUD 1945.

Mudah-mudahan Presiden Prabowo waspada terhadap judicial review di MK untuk menguji apakah lembaga ini legal atau ilegal, apakah lembaga Danantara bertentangan dengan UUD 1945?

Jangan lagi pake Inpres dan SMK sebagaimana efisiensi APBN beberapa waktu lalu. Bisa kalah akibatnya. Ngono.

Penulis adalah Direktur Asosiasi Ekonomi dan Politik Indonesia (AEPI)

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Wacana Pileg 2029 Seperti Liga Sepak Bola Mencuat, Partai Baru Tarkam Dulu

Sabtu, 25 April 2026 | 01:54

Bahlil Bungkam soal Isu CPO dan Kenaikan Harga Minyakita

Sabtu, 25 April 2026 | 01:31

Yuddy Chrisnandi Ajak FDI Bangun Dapur MBG di Daerah Tertinggal

Sabtu, 25 April 2026 | 01:08

Optimalisasi Selat Malaka Harus Lewat Infrastruktur Maritim, Bukan Pungut Pajak

Sabtu, 25 April 2026 | 00:51

Kejari Jakbar Fasilitasi Isbat Nikah Massal bagi 26 Pasutri

Sabtu, 25 April 2026 | 00:30

Kemampuan Diplomasi Energi Bahlil Sering Diolok-olok Netizen

Sabtu, 25 April 2026 | 00:09

Kinerja Bareskrim Dinilai Makin Tajam Usai Bongkar Kasus Strategis

Jumat, 24 April 2026 | 23:58

Ketegasan dalam Peradilan Militer Menyangkut Keamanan Negara

Jumat, 24 April 2026 | 23:33

Kebijakan Bahlil Dicap Auto Pilot dan Sering Bahayakan Rakyat

Jumat, 24 April 2026 | 23:09

KPK Diminta Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar Proyek PLTA Poso

Jumat, 24 April 2026 | 22:48

Selengkapnya