Berita

Danantara/Ist

Publika

Presiden Prabowo Waspada Judicial Review Danantara

SENIN, 17 FEBRUARI 2025 | 16:28 WIB | OLEH: SALAMUDDIN DAENG

DANANTARA konon katanya akan mengelola aset Rp14 ribu sampai Rp15 ribu triliun. Wah sungguh sangat besar, ini adalah penggabungan seluruh utang negara dan utang BUMN yang sekarang mencapai Rp16 ribu triliun.

Dikatakan bahwa Danantara konon katanya adalah super holding semua BUMN, namun seluruh BUMN sekarang tidak sebesar itu karena hampir separuh aset BUMN adalah milik swasta dan perorangan.

Danantara lahir dari revisi UU BUMN, UU ini sendiri belum di-publish secara terbuka ke publik. UU ini lahir secepat kilat atau proses revisinya secepat cahaya.

Tidak ada yang mengira, karena semua dilakukan melalui proses yang sangat rahasia, tidak ada konsultasi publik, tidak ada naskah akademik, semua dilakukan atas suatu tujuan politik tertentu yang masih dirahasiakan.

Pembentukan Danantara melanggar tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan. Bisa saja ada yang maju ke MK menguji proses formilnya. Seperti Omnibus Law kalah pemerintah di MK.

Tapi Danantara ini sebenarnya makhluk apa? Sebelumnya Danantara tidak ada dalam naskah apa pun yang pernah muncul atau dalam seluruh kajian akademik yang pernah ada di Indonesia.

Sehingga publik bertanya apakah dia sebuah lembaga keuangan, bank, non bank, asuransi, atau sebuah perseroan terbatas. Investment bank? Danantara tampaknya bukan itu semua.

Lalu apa? Berikut kita akan lihat apa saja yang menurut UU dasar ada beberapa lembaga ekonomi yang dibentuk oleh negara atau diakui negara. Atau lembaga negara yang memiliki kewenangan fiskal, moneter, yang merupakan lembaga dan cabang produksi yang dikuasai negara.

Dalam Pasal 23 D, ditetapkan satu lembaga negara yakni bank sentral yang independen. Bank Central ini merupakan suatu cabang kekuasaan yang memiliki otoritas moneter, mengatur nilai tukar, dan kekuasaan moneter lainnya.

Danantara tampaknya bukan sebuah cabang kekuasaan moneter, meskipun dia nanti akan menguasai aset-aset moneter.

Pasal 23 UUD 1945 amandemen mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Semua uang dalam APBN pengelolaannya ditetapkan setiap tahun melalui UU APBN.

Terkait usaha memotong, memindahkan, menghemat, efisiensi APBN harus diterapkan kembali melalui UU APBN. Danantara tentu bukan lembaga yang memiliki otoritas fiskal yang dimaksud oleh UUD.

Walaupun Danantara yang konon katanya akan mengambil hasil dari efisiensi APBN dan akan mengelola dana atau uang mencapai 4 - 5 kali ukuran APBN sekarang.

Dalam UUD 1945 amandemen ada cabang-cabang produksi yang dikuasai negara. Ini diatur dalam Pasal 33 UUD 1945. Cabang-cabang produksi itu meliputi cabang produksi sumber daya alam, industri, jasa jasa, asuransi, keuangan, dan cabang produksi perdagangan.

Namun tampaknya Danantara bukan merupakan suatu cabang produksi, namun lebih tampak sebagai suatu otoritas dana, aset yang menaungi seluruh cabang produksi dengan power atau kekuasaan yang lebih besar dari BI.

Jika menarik ke UUD 1945, maka keberadaan Danantara tidak dapat dicantolkan pada satu pasal pun dalam UUD 1945. Jadi jika dipaksakan kelahirannya, maka Danantara ini adalah anak haram dari UUD 1945. Dia tidak pernah dikandung oleh UUD 1945 namun lahir begitu saja.

Namun ada kemungkinan lain yakni anak haram ini mengikuti proses lahirnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang lahir dari UU BI namun memiliki posisi setara dengan BI.

Di dalam UUD, tidak ada satu Pasal pun yang dapat menjadi cantolan atau konsideran UU OJK. Lembaga ini dipaksa lahir dari amandemen UU Bank Indonesia.

Demikian pula dengan Danantara dipaksa lahir dari amandemen UU BUMN. Apakah Danantara adalah cabang produksi sebagaimana Pasal 33 UUD 1945? Proses kelahiran Danantara yang mengikuti proses kelahiran OJK mengandung konsekuensi hukum yakni lembaga ini menjadi anak haram dari UUD 1945.

Mudah-mudahan Presiden Prabowo waspada terhadap judicial review di MK untuk menguji apakah lembaga ini legal atau ilegal, apakah lembaga Danantara bertentangan dengan UUD 1945?

Jangan lagi pake Inpres dan SMK sebagaimana efisiensi APBN beberapa waktu lalu. Bisa kalah akibatnya. Ngono.

Penulis adalah Direktur Asosiasi Ekonomi dan Politik Indonesia (AEPI)

Populer

Fenomena Seragam Militer di Ormas

Minggu, 16 Februari 2025 | 04:50

Asian Paints Hengkang dari Indonesia dengan Kerugian Rp158 Miliar

Sabtu, 15 Februari 2025 | 09:54

Bos Sinarmas Indra Widjaja Mangkir

Kamis, 13 Februari 2025 | 07:44

Temuan Gemah: Pengembang PIK 2 Beli Tanah Warga Jauh di Atas NJOP

Jumat, 14 Februari 2025 | 21:40

PT Lumbung Kencana Sakti Diduga Tunggangi Demo Warga Kapuk Muara

Selasa, 18 Februari 2025 | 03:39

Pengiriman 13 Tabung Raksasa dari Semarang ke Banjarnegara Bikin Heboh Pengendara

Senin, 17 Februari 2025 | 06:32

Dugaan Tunggangi Aksi Warga Kapuk Muara, Mabes Polri Diminta Periksa PT Lumbung Kencana Sakti

Selasa, 18 Februari 2025 | 17:59

UPDATE

KPK Ngeles Soal Periksa Keluarga Jokowi

Jumat, 21 Februari 2025 | 19:34

Indonesia Tak Boleh Terus Gelap!

Jumat, 21 Februari 2025 | 19:33

Kepada Ketua DPRD, Tagana Kota Bogor Sampaikan Kebutuhan Ambulans

Jumat, 21 Februari 2025 | 19:20

Kepala Daerah yang Tak Ikut Retret Perlu Dikenakan Sanksi

Jumat, 21 Februari 2025 | 19:19

DPP Golkar Didesak Batalkan SK Pengangkatan Ketua DPRD Binjai

Jumat, 21 Februari 2025 | 19:15

Tantangan Anak Muda Bukan Hanya Cita-cita, Tetapi Ancaman Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 21 Februari 2025 | 19:02

Bareskrim Ungkap Jaringan Judol Internasional Beromzet Ratusan Miliar

Jumat, 21 Februari 2025 | 18:54

HIPMI Yakin Kaltara Bisa Maju di Bawah Kepemimpinan Zainal-Ingkong

Jumat, 21 Februari 2025 | 18:49

Nusron Pecat 6 Pegawai Pertanahan Bekasi

Jumat, 21 Februari 2025 | 18:44

GAK LPT Desak Presiden Terbitkan Perppu Cabut UU KPK

Jumat, 21 Februari 2025 | 18:32

Selengkapnya