Berita

Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi/RMOLLampung

Politik

Penggusuran Aset oleh Pemprov Lampung Dinilai Melanggar HAM

SENIN, 17 FEBRUARI 2025 | 03:38 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung mengecam keras tindakan penggusuran yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dalam rangka penertiban aset.

Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi, menyebut penggusuran tersebut merupakan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), terutama terhadap warga yang telah lama menetap di lokasi yang menjadi objek penertiban.

“Warga yang tinggal di sana juga merupakan bagian dari masyarakat yang hak-haknya harus dihormati dan dilindungi oleh Pemprov Lampung. Penggusuran ini berdampak besar pada hak-hak dasar mereka, termasuk hak atas tempat tinggal yang layak,” tegas Sumaindra, kepada RMOLLampung, Minggu 16 Februari 2025.

Ia menyoroti bahwa praktik penggusuran kerap disertai dengan tindakan kekerasan oleh aparat yang mengawal proses tersebut. Berdasarkan video yang beredar di media, terdapat warga yang mengalami luka-luka akibat penggusuran. Bahkan, ada laporan mengenai seorang ibu hamil yang mengalami pendarahan akibat insiden tersebut.

“Kami mendapat informasi bahwa ada warga yang menjadi korban kekerasan. Ada yang dipukul hingga bibirnya pecah, ada juga ibu hamil yang mengalami pendarahan. Ini harus diusut tuntas, siapa pun yang terlibat dalam tindakan kekerasan terhadap warga harus ditindak secara hukum,” tegasnya lagi.

LBH Bandar Lampung juga mengkritik aparat penegak hukum yang dinilai melakukan pembiaran terhadap tindak kekerasan yang terjadi di lapangan. Menurutnya, aparat yang membiarkan kekerasan terjadi saat penggusuran dapat dilaporkan dan diperiksa secara etik.

“Siapapun yang terlibat dalam kekerasan ini harus bertanggung jawab. Aparat yang mengawal penggusuran tidak boleh melakukan pembiaran atas tindakan kekerasan yang terjadi,” tambahnya.

Lebih lanjut, LBH Bandar Lampung menilai bahwa penggusuran ini menunjukkan kelalaian Pemprov Lampung dalam mengelola asetnya. Jika memang pemerintah memiliki hak pakai atas tanah tersebut, maka seharusnya ada pengelolaan yang jelas sejak awal, bukan dengan melakukan pembiaran hingga akhirnya menggusur warga yang telah lama menetap di sana.

“Penertiban aset yang dilakukan Pemprov Lampung adalah bentuk dari kelalaian mereka sendiri. Mereka mengklaim memiliki hak pakai, tetapi justru membiarkan tanah tersebut dihuni warga selama bertahun-tahun. Akibatnya, warga yang dirugikan dan harus mengalami penggusuran secara paksa,” jelasnya.

LBH Bandar Lampung menegaskan siap memberikan pendampingan hukum bagi warga yang terdampak penggusuran jika mereka membutuhkan bantuan hukum.

“Jika warga membutuhkan bantuan hukum, kami siap mendampingi mereka untuk memperjuangkan hak-haknya,” pungkas Sumaindra.

Populer

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

UPDATE

Respons Dedi Mulyadi soal Penggeledahan di Rumah Ridwan Kamil

Rabu, 12 Maret 2025 | 03:30

Bakamla Gagalkan Penyelundupan 60 Ribu Ekor Baby Lobster Senilai Rp1 Miliar

Rabu, 12 Maret 2025 | 03:12

Lonjakan Arus Mudik Diperkirakan Terjadi pada 28 Maret 2025

Rabu, 12 Maret 2025 | 02:50

Trump Akan Kembali Batasi Warga dari Negara Muslim Masuk AS

Rabu, 12 Maret 2025 | 02:30

Jojo dan Putri KW Melaju ke 16 Besar All England 2025

Rabu, 12 Maret 2025 | 02:10

NTP Menurun, Komisi IV DPR Minta Kementan Perhatikan Kesejahteraan Petani

Rabu, 12 Maret 2025 | 01:53

Stabilkan Harga Bapok, Operasi Pasar Diminta Digelar Lebih Masif

Rabu, 12 Maret 2025 | 01:35

Undang Menko Airlangga, DPP Bapera Bakal Santuni 20 Ribu Anak Yatim di Jakarta

Rabu, 12 Maret 2025 | 01:17

Elemen Masyarakat Sumsel Apresiasi Kejari Muba Tahan Pengusaha Haji Halim Ali

Rabu, 12 Maret 2025 | 00:59

Legislator PDIP Soroti Kasus Proyek Digitalisasi Pertamina-Telkom

Rabu, 12 Maret 2025 | 00:34

Selengkapnya