Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Trump Akan Kembali Batasi Warga dari Negara Muslim Masuk AS

RABU, 12 MARET 2025 | 02:30 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pemerintahan Donald Trump seakan tak henti mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang berpotensi menyulut kecaman dari negara lain. 

Setelah melakukan perang tarif, kini Pemerintahan Trump dikabarkan sedang menggodok larangan perjalanan dan pembatasan visa bagi warga dari sejumlah negara Muslim atau mayoritas Muslim untuk memasuki Amerika Serikat.

Dikutip New York Times, Selasa 11 Maret 2025, negara-negara yang sebelumnya masuk daftar merah larangan masuk AS akan tetap sama pada periode sekarang.

Negara-negara itu di antaranya Iran, Suriah, Yaman, Sudan, Somalia. Negara bukan mayoritas Muslim yang juga masuk kategori ini adalah Venezuela, Kuba, dan Korea Utara.

Dalam draf rencana tersebut juga mengusulkan memasukkan Afghanistan ke dalam kelompok yang dilarang keras memasuki AS.

"(Perintah eksekutif ini untuk melindungi warga AS dari) orang asing yang bermaksud melakukan serangan teroris, mengancam keamanan nasional, menganut ideologi kebencian, atau mengeksploitasi undang-undang imigrasi untuk tujuan jahat," demikian kutipan draf itu, dikutip USA Today, Selasa 11 Maret 2025.

Namun demikian, seorang pejabat Gedung Putih belum bisa memastikan warga dari negara mana saja yang akan dilarang masuk atau dibatasi.

"Belum ada keputusan terkait kemungkinan larangan bepergian yang telah dibuat, dan siapapun yang mengklaim sebaliknya tidak tahu apa yang mereka bicarakan," kata dia.

Sementara itu, Jurubicara Kementerian Luar Negeri AS menyatakan pihaknya tengah meninjau semua program visa sesuai perintah eksekutif.

Menurut Kemlu AS, semua pemohon visa menjalani pemeriksaan menyeluruh terhadap berbagai informasi rahasia dan tak rahasia yang dimiliki badan-badan pemerintah AS.

Hal ini untuk memastikan bahwa petugas konsuler bisa memverifikasi identitas pemohon dan mengidentifikasi setiap potensi ancaman terhadap keamanan nasional AS.

"Setelah visa diterbitkan, pemegang visa menjalani pemeriksaan berulang untuk memastikan mereka tetap memenuhi syarat mendapat visa," demikian pernyataan Kemlu AS.

Sejumlah negara yang mendapat kode-kode khusus akan mendapat larangan atau pembatasan bagi warganya memasuki AS.

Selain kode "merah", ada juga kode "oranye" bagi negara yang akan mendapat akses terbatas tapi tak sepenuhnya dilarang. Lalu negara "kuning" akan memiliki waktu 60 hari untuk mengatasi segala "kekurangan" sebelum menghadapi pembatasan.

Pada periode pertama, Trump memberlakukan serangkaian larangan bagi warga dari negara-negara berpenduduk mayoritas Muslim.

Di antaranya warga Iran, Irak, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman yang dilarang masuk selama 90 hari, pengungsi diblokir selama 120 hari, dan perjalanan dari Suriah ditangguhkan.

Populer

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Duit Sitaan Korupsi di Kejagung Tak Pernah Utuh Kembali ke Rakyat

Senin, 10 Maret 2025 | 12:58

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

UPDATE

Minta Maaf, Dirut Pertamina: Ini Tanggung Jawab Saya

Rabu, 12 Maret 2025 | 13:37

Perempuan Bangsa PKB Bantu Korban Banjir di Bekasi

Rabu, 12 Maret 2025 | 13:33

Perang Tarif Kian Panas, Volkswagen PHK Ribuan Karyawan

Rabu, 12 Maret 2025 | 13:25

Kabar Baik, Paus Fransiskus Tidak Lagi Terkena Serangan Pneumonia Ganda

Rabu, 12 Maret 2025 | 13:23

Pertamina: Harga Avtur Turun, Diskon Pelita Air, Promo Hotel

Rabu, 12 Maret 2025 | 13:23

Rumah Diobok-obok KPK: Apakah Ini Ujung Karier Ridwan Kamil?

Rabu, 12 Maret 2025 | 13:12

Tenaga Ahli Heri Gunawan Hingga Pegawai Bank BJB Dipanggil KPK

Rabu, 12 Maret 2025 | 13:06

KPK: Ridwan Kamil Masih Berstatus Saksi

Rabu, 12 Maret 2025 | 12:47

Raja Adil: Disembah atau Disanggah?

Rabu, 12 Maret 2025 | 12:45

Buntut Efisiensi Trump, Departemen Pendidikan PHK 1.300 Staf

Rabu, 12 Maret 2025 | 12:41

Selengkapnya