Berita

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)/Ist

Politik

Diduga Beri Keterangan Palsu di MK

Anggota KPU RI dan Papua Diadukan ke DKPP

MINGGU, 16 FEBRUARI 2025 | 20:55 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Iffa Rosita dan Ketua KPU Papua Stave Dumbon, diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Papua Benyamin Gurik menduga, Iffa dan Stave memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Papua di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Laporan sudah kami siapkan, dan Senin besok langsung dimasukan ke DKPP," ujar Benyamin dalam keterangan tertulisnya, Minggu 16 Februari 2025. 


Dia mengatakan, rencana awal pengaduan dilakukan pada Kamis 13 Februari 2025, tetapi masih ada beberapa alat bukti yang harus dipersiapkan sehingga  ditunda dan dipindahkan ke Senin besok.

Menurutnya, aduan dugaan pelanggaran kode etik yang akan dilayangkannya itu berkaitan dengan keterangan yang disampaikan Iffa dan juga Steve dalam sidang sengketa hasil Pilgub Papua di MK pada 10 Februari 2024 kemarin.

Menurut Benyamin, Iffa diduga telah memberikan jawaban yang mengandung keterangan palsu saat menjawab pertanyaan Hakim Konstitusi Saldi Isra, menanyakan Iffa Rosita yang hadir mewakili KPU RI mendampingi Termohon KPU Papua dengan pertanyaan; “kapan batas akhir penyampaian hasil perbaikan persyaratan calon itu dilakukan?"

"Anggota KPU RI itu menjawab bahwa batas akhir penyampaian perbaikan persyaratan calon adalah tanggal 22 September 2024, jadi sebelum penetapan itu masih bisa dilakukan perbaikan," kata Benyamin. 

Benyamin memandang, jawaban tersebut mengandung unsur keterangan palsu karena berdasarkan Lampiran I Peraturan KPU (PKPU) 8/2024 tentang Program, Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024, telah diatur secara jelas dan tegas bahwa periode waktu perbaikan persyaratan calon adalah 6 hingga 8 September 2024. 

"Artinya, lewat dari tanggal 8 September tidak bisa lagi dilakukan perbaikan. Disini saya menilai ada unsur kesengajaan oleh Iffa Rosita memberikan jawaban yang menyimpang dari perundang-undangan," tutur Benyamin. 

"Sebagai Komisioner RI tidak mungkin yang bersangkutan tidak mengetahui tahapan dan jadwal pencalonan, ini yang patut dipertanyakan," sambungnya. 

Lebih lanjut, kata Benyamin, keterangan Iffa itu juga sekaligus sebagai bentuk pembangkangan terhadap Putusan DKPP Nomor: 229-PKE-DKPP/ XI/ 2024 yang diputuskan tanggal 24 Januari 2025. 

Dalam pertimbangan hukum putusannya tersebut, DKPP telah menyatakan KPU Papua terbukti melakukan pelanggaran perundang-undangan karena menerima dan menggunakan persyaratan calon diluar dari program, tahapan dan jadwal yang diatur dalam PKPU No. 8 Tahun 2024 dan menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada seluruh komisioner Papua. 

"Putusan DKPP ini kan jelas sekali, kenapa Iffa Rosita dan Ketua KPU Papua seakan mementahkan pendapat hukum DKPP dalam persidangan MK? Ini sama saja dengan tindakan mengingkari putusan DKPP. Sebagai anggota KPU RI, Iffa Rosita seharusnya memberikan contoh yang baik kepada bahawannya untuk taat asas dan berkepastian hukum," ucapnya.

"Termasuk, menegakkan dengan sungguh-sungguh putusan DKPP, bukan sebaliknya justru bertindak mengingkari Putusan DKPP sebagai satu-satunya lembaga penegak etik. Jadi tindakan inilah yang kita adukan sebagai pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di DKPP," pungkas Benyamin.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Potongan Ojol 8 Persen Belum Jalan, Menaker: Nanti Ya...

Senin, 22 Juni 2026 | 20:22

OTT Bea Cukai Belum Ungkap Pengendali Sistem Impor

Senin, 22 Juni 2026 | 19:50

Pertamina Bantu Pedagang Kuliner Jakarta Fair dengan Bright Gas

Senin, 22 Juni 2026 | 19:48

Keterlambatan RKAB Biang Krisis Batu Bara

Senin, 22 Juni 2026 | 19:42

Kejari Jaksel Ungkap Alasan Tidak Menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Senin, 22 Juni 2026 | 19:32

PM Inggris Keir Starmer Resmi Mundur, Andy Burnham Siap Gantikan

Senin, 22 Juni 2026 | 19:20

Kritik Sejumlah Parpol untuk PDIP Bentuk Loyalitas ke Prabowo

Senin, 22 Juni 2026 | 19:16

Geruduk Kantor Gubernur, Ribuan Relawan Minta MBG Dilanjutkan

Senin, 22 Juni 2026 | 19:15

Penahanan Ditangguhkan, Dokter Tifa: Alhamdulillah Bisa Pulang

Senin, 22 Juni 2026 | 19:09

Sinopsis House of the Dragon Season 3, Perang Targaryen Kian Brutal,

Senin, 22 Juni 2026 | 19:05

Selengkapnya