Berita

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)/Ist

Politik

Diduga Beri Keterangan Palsu di MK

Anggota KPU RI dan Papua Diadukan ke DKPP

MINGGU, 16 FEBRUARI 2025 | 20:55 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Iffa Rosita dan Ketua KPU Papua Stave Dumbon, diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Papua Benyamin Gurik menduga, Iffa dan Stave memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Papua di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Laporan sudah kami siapkan, dan Senin besok langsung dimasukan ke DKPP," ujar Benyamin dalam keterangan tertulisnya, Minggu 16 Februari 2025. 


Dia mengatakan, rencana awal pengaduan dilakukan pada Kamis 13 Februari 2025, tetapi masih ada beberapa alat bukti yang harus dipersiapkan sehingga  ditunda dan dipindahkan ke Senin besok.

Menurutnya, aduan dugaan pelanggaran kode etik yang akan dilayangkannya itu berkaitan dengan keterangan yang disampaikan Iffa dan juga Steve dalam sidang sengketa hasil Pilgub Papua di MK pada 10 Februari 2024 kemarin.

Menurut Benyamin, Iffa diduga telah memberikan jawaban yang mengandung keterangan palsu saat menjawab pertanyaan Hakim Konstitusi Saldi Isra, menanyakan Iffa Rosita yang hadir mewakili KPU RI mendampingi Termohon KPU Papua dengan pertanyaan; “kapan batas akhir penyampaian hasil perbaikan persyaratan calon itu dilakukan?"

"Anggota KPU RI itu menjawab bahwa batas akhir penyampaian perbaikan persyaratan calon adalah tanggal 22 September 2024, jadi sebelum penetapan itu masih bisa dilakukan perbaikan," kata Benyamin. 

Benyamin memandang, jawaban tersebut mengandung unsur keterangan palsu karena berdasarkan Lampiran I Peraturan KPU (PKPU) 8/2024 tentang Program, Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024, telah diatur secara jelas dan tegas bahwa periode waktu perbaikan persyaratan calon adalah 6 hingga 8 September 2024. 

"Artinya, lewat dari tanggal 8 September tidak bisa lagi dilakukan perbaikan. Disini saya menilai ada unsur kesengajaan oleh Iffa Rosita memberikan jawaban yang menyimpang dari perundang-undangan," tutur Benyamin. 

"Sebagai Komisioner RI tidak mungkin yang bersangkutan tidak mengetahui tahapan dan jadwal pencalonan, ini yang patut dipertanyakan," sambungnya. 

Lebih lanjut, kata Benyamin, keterangan Iffa itu juga sekaligus sebagai bentuk pembangkangan terhadap Putusan DKPP Nomor: 229-PKE-DKPP/ XI/ 2024 yang diputuskan tanggal 24 Januari 2025. 

Dalam pertimbangan hukum putusannya tersebut, DKPP telah menyatakan KPU Papua terbukti melakukan pelanggaran perundang-undangan karena menerima dan menggunakan persyaratan calon diluar dari program, tahapan dan jadwal yang diatur dalam PKPU No. 8 Tahun 2024 dan menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada seluruh komisioner Papua. 

"Putusan DKPP ini kan jelas sekali, kenapa Iffa Rosita dan Ketua KPU Papua seakan mementahkan pendapat hukum DKPP dalam persidangan MK? Ini sama saja dengan tindakan mengingkari putusan DKPP. Sebagai anggota KPU RI, Iffa Rosita seharusnya memberikan contoh yang baik kepada bahawannya untuk taat asas dan berkepastian hukum," ucapnya.

"Termasuk, menegakkan dengan sungguh-sungguh putusan DKPP, bukan sebaliknya justru bertindak mengingkari Putusan DKPP sebagai satu-satunya lembaga penegak etik. Jadi tindakan inilah yang kita adukan sebagai pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di DKPP," pungkas Benyamin.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Konversi LPG Ke CNG Jangan Sampai Jadi "Luka Baru" Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:11

Apa Itu Love Scamming? Waspada Ciri-Cirinya

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:04

Rano Karno Ingin JIS Sekelas San Siro

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Geram Devisa Hasil Ekspor Sawit-Batu Bara Tak Disimpan di Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:42

KPK Didesak Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi DJKA

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:38

Ini Strategi OJK Jaga Bursa usai 18 Saham RI Dicoret MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:35

Cot Girek dan Ujian Menjaga Kepastian Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:27

Prabowo Bakal Renovasi 5 Ribu Puskesmas dari Duit Sitaan Satgas PKH

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:25

Prabowo Siapkan Satgas Deregulasi demi Pangkas Keruwetan Izin Usaha

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:11

Kementerian PU Bangun Akses Tol, Maksimalkan Konektivitas Kota Salatiga

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:02

Selengkapnya