Berita

Ilustrasi/Ist

Publika

Fenomena Seragam Militer di Ormas

Oleh: Laksma TNI (Purn) Jaya Darmawan, M.Tr.Opsla*
MINGGU, 16 FEBRUARI 2025 | 04:50 WIB

SEJAK Reformasi, muncul fenomena menjamurnya organisasi kemasyarakatan (ormas) yang mengenakan seragam dan atribut menyerupai militer. Tak jarang, perilaku mereka justru menunjukkan euforia berlebihan hingga melampaui kewenangan aparat resmi negara seperti TNI dan Polri. 

Hal ini memicu pertanyaan mendasar: Apa sebenarnya tujuan dari keberadaan “pasukan tentara plastik” ini? Mengapa mereka merasa perlu berpenampilan dan bertindak layaknya militer di tengah kehidupan bermasyarakat yang sudah memiliki institusi pertahanan dan keamanan resmi?

Di tengah fenomena ini, satu hal yang perlu diluruskan adalah keterkaitan nama Presiden RI, Prabowo Subianto, dengan salah satu ormas, yakni Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya. Beredar di masyarakat anggapan bahwa ormas ini masih memiliki hubungan dengan beliau. Faktanya, Prabowo telah mengundurkan diri dari GRIB Jaya sejak 6 Januari 2022, jauh sebelum dirinya terpilih sebagai Presiden RI.


Hal ini didukung dengan adanya surat resmi dari DPP Partai Gerindra dengan nomor 01-0212/B/DPP-GERINDRA/2022, yang ditandatangani langsung oleh Prabowo. Dalam surat tersebut, beliau menegaskan bahwa dirinya tidak lagi menjadi bagian dari kepengurusan GRIB Jaya serta tidak terlibat dalam segala kegiatan organisasi tersebut dari pusat hingga daerah.

Masyarakat perlu memahami bahwa keterlibatan mantan anggota TNI dalam ormas yang menyerupai militer bukan berarti memiliki legitimasi dari Presiden Prabowo Subianto. Banyak pensiunan TNI bergabung dengan ormas-ormas ini karena mereka keliru menganggap ada restu atau keterlibatan Prabowo di dalamnya. Hal ini sangat berbahaya jika tidak segera diklarifikasi, karena berpotensi menyesatkan opini publik dan menyalahgunakan nama baik Presiden RI untuk kepentingan kelompok tertentu.

Perlunya Regulasi yang Tegas

Fenomena ini menuntut perhatian serius dari pemerintah. Di satu sisi, kebebasan berserikat dijamin oleh konstitusi, namun di sisi lain, keberadaan ormas yang mengenakan seragam mirip militer dapat menimbulkan keresahan dan bahkan ancaman terhadap stabilitas sosial.

Dalam konteks ini, negara sebenarnya telah memiliki berbagai perangkat hukum yang dapat digunakan untuk menertibkan keberadaan ormas-ormas semacam ini:

Pertama, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang mengatur kewenangan pemerintah dalam membubarkan ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Kedua, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, yang menegaskan bahwa fungsi pertahanan negara hanya dipegang oleh TNI dan tidak boleh diadopsi oleh kelompok sipil.

Ketiga, Pasal 59 Ayat (3) UU No. 16 Tahun 2017, yang melarang ormas melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang aparat negara, termasuk menyerupai institusi pertahanan dan keamanan resmi.

Mengingat kompleksitas masalah ini, diperlukan langkah lebih tegas dalam bentuk Keputusan Presiden (Keppres) yang memberikan batasan jelas mengenai penggunaan atribut militer oleh ormas. Keppres ini harus memastikan bahwa hanya institusi resmi negara yang berhak mengenakan seragam dengan standar tertentu, sehingga tidak ada lagi kelompok sipil yang dengan mudah membentuk “pasukan bayangan” yang dapat membingungkan dan meresahkan masyarakat.

Kembalikan Jiwa Patriotisme ke Jalur yang Benar

Salah satu alasan ormas-ormas ini menggunakan atribut militer adalah dalih “semangat bela negara”. Namun, bela negara bukan sekadar mengenakan seragam atau bertindak seolah-olah menjadi bagian dari kekuatan pertahanan. Bela Negara adalah kesadaran untuk berkontribusi positif bagi bangsa dan negara sesuai dengan peran masing-masing, baik di bidang pendidikan, ekonomi, sosial, maupun pertahanan yang resmi.

Alih-alih membentuk kelompok berseragam yang berpotensi menciptakan keresahan, semangat bela negara harus dikembalikan ke jalur yang benar, yaitu melalui jalur resmi seperti program Komponen Cadangan (Komcad), penguatan sistem pertahanan rakyat semesta, dan berbagai kegiatan yang selaras dengan kebijakan negara dalam menjaga stabilitas nasional.

Tulisan ini dibuat untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengundurkan diri dari GRIB Jaya sejak 6 Januari 2022, jauh sebelum beliau terpilih sebagai Presiden RI.

Segala aktivitas GRIB Jaya dan ormas-ormas lain yang menggunakan seragam mirip militer bukan bagian dari kebijakan atau restu Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah perlu segera mengeluarkan regulasi tegas untuk membatasi penggunaan atribut militer oleh kelompok sipil guna mencegah kebingungan di masyarakat.

Bela negara bukan soal seragam dan atribut, tetapi soal kontribusi nyata bagi bangsa dan negara dalam koridor yang benar.

Masyarakat Indonesia harus tetap kritis dan tidak mudah terpengaruh oleh kelompok-kelompok yang menggunakan simbol-simbol militer secara berlebihan tanpa landasan hukum yang jelas. Saatnya menjaga nama baik Presiden RI dan memastikan semangat bela negara tetap berada dalam jalur yang benar demi masa depan bangsa yang lebih baik.

*Penulis adalah Ketua Presidium Pejuang Bela Negara

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus Korupsi BGN

Selasa, 25 Agustus 2026 | 04:12

Karhutla Tak Cukup Dipadamkan, Harus Dicegah dan Diusut

Selasa, 25 Agustus 2026 | 04:00

Bung Karno Sang Orator

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:38

Tangis Megawati Pecah saat Wajah Bung Karno Muncul di Langit Gelora Bung Tomo

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:20

Jangan Takut, tapi Tetap Waspada soal Isu Rusuh Agustus Jilid II

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:07

15 Saksi Dugaan Penyalahgunaan Pelimpahan Nomor Porsi Haji 2026 Diperiksa

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:33

Tim Hukum Hukum Ungkap 30 Pelanggaran Penanganan Kasus Febrie Adriansyah

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:20

DSI Resmi Beroperasi, Ini Jajaran Direksi dan Komisarisnya

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:02

Soekarno Cup 2026 Libatkan 400 Talenta Muda

Selasa, 25 Agustus 2026 | 01:31

Mustahil Sjafrie Larang Mahasiswi Unhan Berjilbab

Selasa, 25 Agustus 2026 | 01:21

Selengkapnya