Berita

Ilustrasi/Ist

Publika

Fenomena Seragam Militer di Ormas

Oleh: Laksma TNI (Purn) Jaya Darmawan, M.Tr.Opsla*
MINGGU, 16 FEBRUARI 2025 | 04:50 WIB

SEJAK Reformasi, muncul fenomena menjamurnya organisasi kemasyarakatan (ormas) yang mengenakan seragam dan atribut menyerupai militer. Tak jarang, perilaku mereka justru menunjukkan euforia berlebihan hingga melampaui kewenangan aparat resmi negara seperti TNI dan Polri. 

Hal ini memicu pertanyaan mendasar: Apa sebenarnya tujuan dari keberadaan “pasukan tentara plastik” ini? Mengapa mereka merasa perlu berpenampilan dan bertindak layaknya militer di tengah kehidupan bermasyarakat yang sudah memiliki institusi pertahanan dan keamanan resmi?

Di tengah fenomena ini, satu hal yang perlu diluruskan adalah keterkaitan nama Presiden RI, Prabowo Subianto, dengan salah satu ormas, yakni Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya. Beredar di masyarakat anggapan bahwa ormas ini masih memiliki hubungan dengan beliau. Faktanya, Prabowo telah mengundurkan diri dari GRIB Jaya sejak 6 Januari 2022, jauh sebelum dirinya terpilih sebagai Presiden RI.


Hal ini didukung dengan adanya surat resmi dari DPP Partai Gerindra dengan nomor 01-0212/B/DPP-GERINDRA/2022, yang ditandatangani langsung oleh Prabowo. Dalam surat tersebut, beliau menegaskan bahwa dirinya tidak lagi menjadi bagian dari kepengurusan GRIB Jaya serta tidak terlibat dalam segala kegiatan organisasi tersebut dari pusat hingga daerah.

Masyarakat perlu memahami bahwa keterlibatan mantan anggota TNI dalam ormas yang menyerupai militer bukan berarti memiliki legitimasi dari Presiden Prabowo Subianto. Banyak pensiunan TNI bergabung dengan ormas-ormas ini karena mereka keliru menganggap ada restu atau keterlibatan Prabowo di dalamnya. Hal ini sangat berbahaya jika tidak segera diklarifikasi, karena berpotensi menyesatkan opini publik dan menyalahgunakan nama baik Presiden RI untuk kepentingan kelompok tertentu.

Perlunya Regulasi yang Tegas

Fenomena ini menuntut perhatian serius dari pemerintah. Di satu sisi, kebebasan berserikat dijamin oleh konstitusi, namun di sisi lain, keberadaan ormas yang mengenakan seragam mirip militer dapat menimbulkan keresahan dan bahkan ancaman terhadap stabilitas sosial.

Dalam konteks ini, negara sebenarnya telah memiliki berbagai perangkat hukum yang dapat digunakan untuk menertibkan keberadaan ormas-ormas semacam ini:

Pertama, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang mengatur kewenangan pemerintah dalam membubarkan ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Kedua, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, yang menegaskan bahwa fungsi pertahanan negara hanya dipegang oleh TNI dan tidak boleh diadopsi oleh kelompok sipil.

Ketiga, Pasal 59 Ayat (3) UU No. 16 Tahun 2017, yang melarang ormas melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang aparat negara, termasuk menyerupai institusi pertahanan dan keamanan resmi.

Mengingat kompleksitas masalah ini, diperlukan langkah lebih tegas dalam bentuk Keputusan Presiden (Keppres) yang memberikan batasan jelas mengenai penggunaan atribut militer oleh ormas. Keppres ini harus memastikan bahwa hanya institusi resmi negara yang berhak mengenakan seragam dengan standar tertentu, sehingga tidak ada lagi kelompok sipil yang dengan mudah membentuk “pasukan bayangan” yang dapat membingungkan dan meresahkan masyarakat.

Kembalikan Jiwa Patriotisme ke Jalur yang Benar

Salah satu alasan ormas-ormas ini menggunakan atribut militer adalah dalih “semangat bela negara”. Namun, bela negara bukan sekadar mengenakan seragam atau bertindak seolah-olah menjadi bagian dari kekuatan pertahanan. Bela Negara adalah kesadaran untuk berkontribusi positif bagi bangsa dan negara sesuai dengan peran masing-masing, baik di bidang pendidikan, ekonomi, sosial, maupun pertahanan yang resmi.

Alih-alih membentuk kelompok berseragam yang berpotensi menciptakan keresahan, semangat bela negara harus dikembalikan ke jalur yang benar, yaitu melalui jalur resmi seperti program Komponen Cadangan (Komcad), penguatan sistem pertahanan rakyat semesta, dan berbagai kegiatan yang selaras dengan kebijakan negara dalam menjaga stabilitas nasional.

Tulisan ini dibuat untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengundurkan diri dari GRIB Jaya sejak 6 Januari 2022, jauh sebelum beliau terpilih sebagai Presiden RI.

Segala aktivitas GRIB Jaya dan ormas-ormas lain yang menggunakan seragam mirip militer bukan bagian dari kebijakan atau restu Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah perlu segera mengeluarkan regulasi tegas untuk membatasi penggunaan atribut militer oleh kelompok sipil guna mencegah kebingungan di masyarakat.

Bela negara bukan soal seragam dan atribut, tetapi soal kontribusi nyata bagi bangsa dan negara dalam koridor yang benar.

Masyarakat Indonesia harus tetap kritis dan tidak mudah terpengaruh oleh kelompok-kelompok yang menggunakan simbol-simbol militer secara berlebihan tanpa landasan hukum yang jelas. Saatnya menjaga nama baik Presiden RI dan memastikan semangat bela negara tetap berada dalam jalur yang benar demi masa depan bangsa yang lebih baik.

*Penulis adalah Ketua Presidium Pejuang Bela Negara

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya