Berita

Ilustrasi/Net

Publika

Harga Rokok Harus Diatur Pemerintah

Oleh: Defiyan Cori*
MINGGU, 16 FEBRUARI 2025 | 03:20 WIB

MENGAPA harga Bahan Bakar Minyak (BBM) gas dan listrik melalui Tarif Dasar Listrik (TDL) wajib diatur oleh pemerintah sangat ketat (highly regulated)? Padahal, BBM, gas/elpiji dan listrik merupakan kebutuhan yang menguasai hajat hidup orang banyak dan harga keekonomiannya diatur oleh pasar internasional. 

Kebutuhan hidup yang menguasai hajat hidup orang banyak saja dan tidak "merusak" kesehatan secara langsung selalu dipermasalahkan atau dibatasi kenaikan harganya. 

Lalu, bagaimana dengan kebutuhan tidak pokok atau menguasai hajat hidup orang banyak tetapi merusak secara langsung tidak diatur juga oleh pemerintah? Tidak perlukah pemerintah turut mengaturnya sementara harga keekonomiannya juga berada di pasar internasional. Bahkan, juga begitu mudah para pengusaha melakukan impor atas bahan bakunya, seperti tembakau.


Inilah aneh atau absurdnya sebuah kebijakan yang secara berhadap-hadapan bertolak belakang manfaatnya bagi kemaslahatan dan kesejahteraan rakyat Indonesia. Rokok, misalnya yang jelas secara kesehatan diperingatkan oleh pemerintah cq. Kementerian Kesehatan dan tertera dalam setiap bungkusnya bermacam-macam harganya. 

Ada jenis rokok yang bahan bakunya dari impor dan berharga lebih mahal antara Rp20.000-Rp30.000 dan yang diproduksi di dalam negeri berkisar Rp5.000-10.000. 

Seharusnya, pemerintah menetapkan pengaturan harga yang ketat juga atas dampak yang ditimbulkannya atas kesehatan generasi muda masa depan bangsa. Semakin murah harga rokok, maka semakin mudah masyarakat atau kelompok usia muda bahkan anak-anak berpeluang mengkonsumsinya. 

Jelas ini kontraproduktif dengan visi-misi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Artinya, kebijakan harga yang ketat tidak hanya menjadi beban BUMN semata tetapi lebih diperluas dengan komoditas yang tidak bernilai tambah (added value) secara ekonomi bagi kepentingan keuangan negara.

Setidaknya, harga rokok ditetapkan oleh pemerintah Rp50.000-100.000 sehingga dapat menunjang program prioritas Makan Bergizi Gratis (MBG). Ayo Ibu Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian tetapkan kebijakan ketat untuk rokok yang membahayakan kekuatan dan ketahanan rakyat, bangsa dan negara Republik Indonesia! 

Melalui rakyat dan pemuda yang sehat, maka kekuatlah bangsa dalam meraih prestasi gemilang untuk Generasi Emas 2045.

*Penulis adalah Ekonom Konstitusi

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

KPK Panggil Pejabat Perum Bulog di Kasus Korupsi Penyaluran Bansos Beras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:27

DPR Terima Masukan Buruh untuk RUU Ketenagakerjaan, FSP BUMN Bersatu Ikut Hadir

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:22

GOTO Bantah Didepak MSCI karena Kinerja, Sebut Keputusan Bersifat Teknis

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:17

Bos Narkoba Kampung Bahari Ditangkap Saat Penggerebekan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:11

KPK Periksa Ketua DPD PAN Jakut Bebizie Sri Mulyati di Kasus Rita Widyasari

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:05

Penangguhan Bansos Pelaku Judol Harus Beri Efek Jera

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:33

Calon Hakim Agung Hari Sih Advianto Tawarkan Desain Baru Hukum Pajak

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:28

Pemberdayaan Perempuan Lewat MBG Perkuat Kesejahteraan Keluarga

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:24

Ini Alasan MSCI Depak GOTO dari Indeks

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:20

Bantah Kejar Pajak Kontrakan, Purbaya: Nggak Ada Perintah Itu

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:17

Selengkapnya