Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Hakim Pakistan Tolak Relokasi, Independensi Peradilan Terancam?

SABTU, 15 FEBRUARI 2025 | 13:05 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Lima hakim Pengadilan Tinggi Islamabad (IHC) Pakistan secara terbuka menolak relokasi ke pengadilan lain.

Penolakan ini disampaikan setelah Presiden Pakistan Asif Zardari pada 1 Februari mengesahkan pemindahan sejumlah hakim dari pengadilan lain ke IHC, sebuah keputusan yang menuai kontroversi. 

Lima hakim IHC mengaku khawatir atas langkah pemerintah, yang dinilai dapat mengancam independensi peradilan.


Keputusan ini memunculkan dugaan adanya intervensi politik dalam sistem hukum Pakistan. IHC sendiri telah lama menjadi pusat perdebatan terkait kemandirian peradilan, terutama setelah sejumlah hakim mengadukan dugaan intervensi kepada mantan Ketua Mahkamah Agung Pakistan.

Seperti dikutip dari The Asian Age pada Sabtu 15 Februari 2025, spekulasi berkembang bahwa relokasi ini bertujuan untuk menempatkan hakim tertentu sebagai Ketua Mahkamah Agung IHC yang baru, posisi strategis dalam menentukan arah kebijakan peradilan. 

Dugaan Manuver Politik di Balik Relokasi Hakim

Praktik pemindahan hakim memang bukan hal baru di Pakistan, namun dalam konteks ini, langkah tersebut dipandang sebagai upaya untuk memperkuat pengaruh eksekutif terhadap yudikatif.

Sejak didirikan pada 2010, IHC berperan krusial dalam menangani kasus-kasus penting yang melibatkan pejabat pemerintah dan institusi negara. Dalam beberapa tahun terakhir, tekanan politik terhadap pengadilan ini diketahui semakin meningkat, terutama dari kalangan militer dan pemerintahan.

Adapun lima hakim IHC yang menolak relokasi ini berpendapat bahwa langkah tersebut membuka peluang bagi intervensi politik yang lebih dalam. 

“Kekhawatiran utama mereka adalah bahwa hakim yang baru ditempatkan mungkin lebih cenderung mengikuti kepentingan pemerintah dibandingkan menjunjung prinsip keadilan,” tulis Asian Age dalam laporannya.

Sejarah ketegangan antara IHC dan pemerintah memperburuk situasi ini. Para hakim sebelumnya telah mengajukan keluhan terkait tekanan politik dalam proses peradilan. 

Relokasi ini pun dipandang sebagai strategi untuk melemahkan perlawanan terhadap intervensi politik dalam sistem hukum.

Pemindahan hakim ini bukan sekadar isu administratif, tetapi juga berdampak besar terhadap kredibilitas sistem hukum Pakistan. 

Jika IHC kehilangan independensinya, maka kepercayaan publik terhadap peradilan dapat menurun, yang berpotensi mengganggu stabilitas politik negara.

Dalam skala yang lebih luas, tekanan terhadap peradilan di Pakistan telah menjadi sorotan internasional. Jika tren ini berlanjut, Pakistan bisa menghadapi krisis hukum yang tidak hanya merugikan sistem demokrasi dalam negeri, tetapi juga citra negara di mata dunia.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya