Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net
Berdasarkan surat radiogram Kemendagri (RDG) Nomor 100.2.1.3/644/SJ, registrasi kehadiran dan pemeriksaan kesehatan para kepala daerah dan wakilnya terbagi menjadi tiga sesi. Sesi pertama adalah pukul 08.00-10.00 WIB, kemudian sesi kedua pukul 10.00-12.00 WIB, dan sesi ketiga pukul 13.00 WIB-15.00 WIB.
"Kepala daerah (KDH) dan Wakil Kepala Daerah (WKDH) terpilih diwajibkan melakukan registrasi kehadiran dan pemeriksaan kesehatan pada Sabtu dan Minggu tanggal 15-16 Februari 2025 pukul 08.00 sampai 15.00 WIB dalam tiga sesi," demikian isi RDG yang dikutip Sabtu 15 Februari 2025.
Populer
Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22
Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08
Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32
Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30
Senin, 22 Juni 2026 | 15:05
Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26
Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47
UPDATE
Senin, 29 Juni 2026 | 02:03
Senin, 29 Juni 2026 | 02:00
Senin, 29 Juni 2026 | 01:31
Senin, 29 Juni 2026 | 01:12
Senin, 29 Juni 2026 | 01:03
Senin, 29 Juni 2026 | 00:38
Senin, 29 Juni 2026 | 00:27
Senin, 29 Juni 2026 | 00:00
Minggu, 28 Juni 2026 | 23:41
Minggu, 28 Juni 2026 | 23:05