Berita

Suasana di Pantai Indah Kapuk 2/Net

Nusantara

Temuan Gemah: Pengembang PIK 2 Beli Tanah Warga Jauh di Atas NJOP

JUMAT, 14 FEBRUARI 2025 | 21:40 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Polemik agraria di area Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 kini sarat politisasi yang justru merugikan para pekerja dan masyarakat sekitar.

Gerakan Mahasiswa Hukum (Gemah) mengurai, ada upaya pemutarbalikan fakta terkait jual beli lahan antara masyarakat setempat dan pihak pengembang.

Berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan Gemah, isu pembelian lahan warga untuk proyek PIK 2 dengan harga murah ternyata keliru. Fakta tersebut didapat Ketua Gemah, Badrun Atnangar setelah berdialog dengan sejumlah warga yang sempat tinggal di area proyek PIK 2 dan kini menempati tanah relokasi.


"Samid, warga pindahan dari Kampung Muara kini tinggal di tanah relokasi berjarak sekitar 500 meter. Dia kini membuka warung kelontong dan membeli rumah di situ," kata Badrun dalam keterangannya, Jumat, 14 Februari 2025.

Kepada Badrun, Samid mengaku telah menerima tawaran ganti rugi bangunan dan relokasi dari pengembang. Ia juga sudah tidak tinggal di tempat lama karena selalu diterjang banjir rob.

Di Kampung Muara, ia sempat punya tanah seluas 100 meter persegi dan satu unit rumah. Tanahnya ia jual dengan sistem tukar guling dengan lahan di tempat relokasi. Samid memilih tanah di bagian depan dan berada di jalan utama.

"Untuk bangunan, dia dapat ganti rugi per meter Rp3,5 juta dan totalnya dapat Rp 300 juta. Dari uang itu, ia membangun rumah senilai Rp200 juta, sisanya buat modal buka warung," jelas Badrun berdasarkan pengakuan Samid.

Pengakuan yang sama disampaikan Bawani (50) yang sudah pindah ke kampung relokasi sejak 9 bulan lalu. Kini, ia dan empat anaknya menempati rumah baru berukuran cukup besar.

"Bawani menerima ganti rugi Rp3,5 juta per meter untuk bangunan rumahnya. Keterangan Kepala Desa (Kades) Muara, Syarifudin, dari 180 KK warga yang tergusur, 80 persennya sudah pindah ke kampung relokasi tersebut," jelas Badrun.

Kades Syarifudin mengatakan, lahan seluas 5 hektare telah disiapkan pengembang PIK 2 untuk menampung sekitar 180 KK yang tergusur. Relokasi itu sudah sesuai kesepakatan antara warga dan pengembang.

Masih kata Syarifudin, warga yang setuju pindah ke tempat relokasi langsung memetakan tanah sesuai ukuran tanah mereka di kampung lama. Setelah mendapatkan ganti rugi bangunan, warga juga bisa langsung membangun dan pindah ke kampung relokasi.

"Tempat relokasi ini aman dari banjir, lebih tertata, fasilitas memadai dan permukiman ini jauh lebih baik dari kampung warga sebelumnya," kata Syarifudin.

Merujuk keterangan warga relokasi dan kades setempat, Badrun pun menyebut isu penindasan warga yang dituduhkan kepada PT Agung Sedayu salah kaprah.

"Fakta yang kami dapat, tidak benar Agung Sedayu mengganti rugi lahan masyarakat dengan harga Rp50 ribu per meter.Faktanya, pengembang PIK 2 membeli tanah warga dengan harga lebih tinggi, jauh atas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)," tandas Badrun.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya