Berita

KPK/Ist

Hukum

Praperadilan Hasto Kristiyanto Kandas, Ketua KPK: Putusan Hakim Sudah Proporsional

KAMIS, 13 FEBRUARI 2025 | 22:40 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto menilai putusan Hakim Tunggal praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Hasto Kristiyanto sudah proporsional dan tepat.

Hal itu disampaikan Setyo usai Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto menyatakan tidak dapat menerima permohonan praperadilan yang diajukan Hasto melawan KPK.

"Putusan hakim sudah proporsional dan tepat sebagaimana pertimbangan dari dalil dan argumentasi yang disampaikan tim hukum dari KPK," kata Setyo kepada wartawan, Kamis sore, 13 Februari 2025.


Dalam putusan yang dibacakan Hakim Tunggal Djuyamto di PN Jakarta Selatan, Hakim menerima eksepsi yang diajukan pihak KPK.

"Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim Djuyamto saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Kamis sore, 13 Februari 2025.

Hakim Djuyamto menjelaskan, Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam 2 perkara pidana, yakni terkait dugaan perintangan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor 152, dan terkait suap berdasarkan Sprindik nomor 153.

Dalam pertimbangannya, Hakim Djuyamto menghubungkan dengan dalil permohonan pemohon yang menyatakan penetapan tersangka oleh termohon tidak didukung oleh 2 alat bukti permulaan yang cukup dalam perkara Hasto dan justru mengacu pada alat bukti perkara yang lain yang sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, sehingga penetapan tersangka dianggap tidak sah dan patut untuk dibatalkan.

"Maka timbul pertanyaan, apakah alat bukti perkara lain yang dimaksud pemohon adalah digunakan untuk dugaan tindak pidana merintangi penyidikan berdasarkan Sprindik nomor 152 atau untuk dugaan tindak pidana memberi hadiah atau janji sebagaimana Sprindik nomor 153 atau digunakan dalam kedua dugaan tindak pidana tersebut sekaligus?" tanya Hakim Djuyamto.

Jika mendasar pada dalil permohonan pemohon dan termohon kata Hakim Djuyamto, perkara yang sudah inkracht adalah perkara suap atas nama Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina. Sedangkan tidak ada perkara perintangan penyidikan yang sudah inkracht sebelumnya.

Hakim Djuyamto menilai, terhadap 2 dugaan tindak pidana lazimnya menggunakan alat bukti yang berbeda. Sehingga, alat bukti yang digunakan masing-masing tindak pidana akan memengaruhi hasil penilaian Hakim atas keabsahan alat bukti

"Menimbang, bahwa oleh karena itu Hakim berpendapat permohonan pemohon seharusnya diajukan dalam 2 permohonan praperadilan, bukan dalam 1 permohonan. Menimbang, bahwa dengan demikian permohonan pemohon yang menggabungkan sah atau tidaknya 2 surat perintah penyidikan atau sah tidaknya penetapan tersangka dalam 1 permohonan harusnya dinyatakan tidak memenuhi syarat formil permohonan praperadilan. Maka terhadap eksepsi termohon beralasan hukum dan patut dikabulkan," pungkas Hakim Djuyamto.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Cinema XXI Bukukan Pendapatan Rp5,86 Triliun Sepanjang 2025

Jumat, 06 Maret 2026 | 12:13

Trump Ketahuan Bohong 30 Ribu Kali Selama Empat Tahun Berkuasa

Jumat, 06 Maret 2026 | 11:59

Fandi Ramadan Divonis 5 Tahun, Komisi III DPR Akan Panggil Penyidik dan Jaksa

Jumat, 06 Maret 2026 | 11:59

Youth Choice Award 2026: Sinyal Pergeseran Fokus Asuransi ke Generasi Muda

Jumat, 06 Maret 2026 | 11:54

Emas Antam Turun ke Rp3,02 Jutaan Hari Ini

Jumat, 06 Maret 2026 | 11:46

Vonis 5 Tahun untuk ABK Fandi Disambut Lega Komisi III DPR

Jumat, 06 Maret 2026 | 11:33

Komisaris TASPEN Pastikan Penyerahan THR Pensiunan Berjalan Baik

Jumat, 06 Maret 2026 | 11:31

Pemprov DKI Buka Posko THR Jelang Idulfitri

Jumat, 06 Maret 2026 | 11:30

Prabowo Tegaskan BoP Masih Jadi Ikhtiar Indonesia Dorong Perdamaian Palestina

Jumat, 06 Maret 2026 | 11:23

Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Jabodetabek

Jumat, 06 Maret 2026 | 11:21

Selengkapnya