Berita

Anggota DPD RI asal Sumut, Pdt Penrad Siagian/Ist

Politik

Anggota DPD RI Minta Jaksa Agung Ungkap Skandal Agraria di Sumut

KAMIS, 13 FEBRUARI 2025 | 21:01 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Anggota DPD RI, Pdt. Penrad Siagian, mengungkap dugaan kriminalisasi yang dilakukan PT. Toba Pulp Lestari (TPL) terhadap masyarakat Desa Sihaporas, Kabupaten Simalungun, serta tindakan serupa oleh PTPN III terhadap masyarakat Desa Gurilla, Kota Pematangsiantar.

Hal ini disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komite I DPD RI dengan Wakil Jaksa Agung, Feri Wibisono di Ruang Rapat Sriwijaya pada Selasa, 11 Februari 2025.

Dalam forum tersebut, Penrad Siagian mengingatkan aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Agung, bahwa sebagai bagian dari pemerintah, mereka memiliki kewajiban membela hak-hak konstitusional warga negara.


Ia menyoroti penerapan Restorative Justice yang dinilainya tidak berjalan adil bagi masyarakat kecil.

"Restorative Justice di lapangan hampir tidak berlaku ketika masyarakat kecil yang menjadi subjek kasus. Ketika terjadi kriminalisasi dan perampasan tanah oleh korporasi, laporan masyarakat sering diabaikan, sementara ketika korporasi mengadu, proses hukum langsung berjalan," ujar Penrad dalam keterangannya, Rabu, 13 Februari 2025.

Penrad menyoroti kasus agraria di berbagai daerah, termasuk Sumatra Utara, Papua, Kalimantan, dan Sulawesi, di mana masyarakat adat kehilangan tanah leluhur mereka akibat konsesi kepada korporasi.

Ia menegaskan bahwa sebelum republik ini berdiri, masyarakat adat sudah lebih dulu mendiami wilayah tersebut.

"Apakah semua yang berstatus hutan boleh diberikan konsesi kepada korporasi, sementara ada komunitas adat di sana? Berdasarkan peraturan perundang-undangan, seharusnya tidak," tegasnya.

Ia mencontohkan seorang kakek di Desa Sihaporas, Kabupaten Simalungun saat berhadapan dengan PT. Toba Pulp Lestari (TPL). Kakek itu dituntut 4 tahun penjara dan denda 1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara hanya karena mempertahankan tanah dan kampung halamannya.

Sementara itu, kejaksaan justru lebih bersemangat menuntut masyarakat kecil dibanding menegakkan keadilan bagi mereka.

"Alih-alih menerapkan Restorative Justice, kejaksaan justru bersemangat menuntut masyarakat adat. Kini, setelah mereka (masyarakat Desa Sihaporas) memenangkan kasus di tingkat banding, mereka justru kembali mengalami kekerasan dari sekuriti korporasi," lanjutnya.

Penrad juga mengkritik kinerja kejaksaan dalam kasus lingkungan hidup dan agraria, di mana aparat hukum lebih cenderung menindak rakyat kecil dibanding korporasi.

Ia bahkan menyatakan tidak mengapresiasi klaim 70 persen kepuasan publik terhadap kejaksaan karena pengalaman masyarakat menunjukkan sebaliknya.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban, ia berencana menyerahkan daftar nama jaksa di Kabupaten Simalungun dan Kota Pematangsiantar yang terlibat dalam kriminalisasi terhadap masyarakat kecil.

Merespons pernyataan Wakil Jaksa Agung tentang upaya bersih-bersih di institusi kejaksaan, Penrad menegaskan bahwa isu yang lebih mendasar adalah keberpihakan aparat terhadap rakyat kecil.

"Ini bukan soal bersih-bersih. Ketika korporasi menuntut masyarakat adat, jaksa langsung menuntut empat tahun. Tetapi ketika masyarakat dipukuli dan berjuang mempertahankan tanahnya, kejaksaan maupun polisi tidak bertindak!" pungkasnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya