Berita

Ronny Talapessy/RMOL

Hukum

Hasto Pertimbangkan Ajukan Gugatan Praperadilan Baru

KAMIS, 13 FEBRUARI 2025 | 20:49 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Tim Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat ini tengah mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan praperadilan baru pascaputusan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Djuyamto pada Kamis, 13 Februari 2025. 

Pasalnya, Hakim Tunggal PN Jaksel Djuyamto memutuskan tidak menerima praperadilan yang dimohonkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait penetapan status tersangka kasus Harun Masiku. 

"Tim hukum PDI Perjuangan akan segera memutuskan apakah akan mengajukan permohonan praperadilan baru berdasarkan putusan hakim tadi," kata Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy dalam keterangan resminya beberapa saat lalu.


Hakim Tunggal Djuyamto dalam amar putusannya menyebutkan bahwa tidak diterimanya praperadilan Hasto itu lantaran permohonan praperadilan dimohonkan terhadap 2 tindak pidana, yang seharusnya tidak dinyatakan dalam 1 permohonan.

Dengan begitu, kata Ronny, gugatan praperadilan yang dilayangkan Tim Hukum Hasto tidak berarti ditolak. 

"Pertama-tama yang perlu diklarifikasi adalah putusan hakim ini tidak mengabulkan atau menolak gugatan praperadilan kami," ujarnya.

Ronny menuturkan bahwa putusan hakim dalam sidang praperadilan tidak menerima permohonan karena secara administratif tak memenuhi syarat.

"Karena, ada penggabungan dua sprindik (surat perintah penyidikan) terkait suap dan oj (obstruction of justice)," ungkapnya.

Namun menurut Ronny, sesungguhnya penggabungan permohonan bukan menjadi masalah, karena objek dan tersangka yang sama. Namun demikian, pihaknya tetap menghormati putusan Hakim.

"Ya, kami menghormati tafsir hakim terhadap hal tersebut," ujar mantan Pengacara Bharada E di Kasus Ferdy Sambo ini.

Atas dasar itu, Ronny menegaskan bahwa pertimbangan hakim dalam keputusan belum mengacu ke objek pengujian, yakni penetapan tersangka terhadap Hasto.

"Jadi, sekali lagi, kami perlu sampaikan bahwa, ini belum selesai. Tidak ada keputusan bahwa substansi permohonan pra peradilan kami ditolak," tandasnya.

Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

UPDATE

Bahlil Maju Caleg di Pemilu 2029, Bukan Cawapres Prabowo

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:15

Temui Presiden Prabowo, Dubes Pakistan Siap Dukung Keketuaan Indonesia di D8

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:15

Rusia Pastikan Tak Hadiri Forum Perdana Board of Peace di Washington

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:06

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Mantan Pendukung Setia Jokowi Manuver Bela Roy Suryo Cs

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:58

Buntut Diperiksa Kejagung, Dua Kajari Sumut Dicopot

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:57

5 Rekomendasi Drama China untuk Temani Liburan Imlek 2026

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:47

Integrasi Program Nasional Jadi Kunci Strategi Prabowo Lawan Kemiskinan

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:44

Posisi Seskab Teddy Strategis Pastikan Arahan Presiden Prabowo Bisa Berjalan

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:41

Polri Ungkap Alasan Kembali Periksa Jokowi

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:39

Selengkapnya