Berita

Ronny Talapessy/RMOL

Hukum

Hasto Pertimbangkan Ajukan Gugatan Praperadilan Baru

KAMIS, 13 FEBRUARI 2025 | 20:49 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Tim Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat ini tengah mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan praperadilan baru pascaputusan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Djuyamto pada Kamis, 13 Februari 2025. 

Pasalnya, Hakim Tunggal PN Jaksel Djuyamto memutuskan tidak menerima praperadilan yang dimohonkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait penetapan status tersangka kasus Harun Masiku. 

"Tim hukum PDI Perjuangan akan segera memutuskan apakah akan mengajukan permohonan praperadilan baru berdasarkan putusan hakim tadi," kata Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy dalam keterangan resminya beberapa saat lalu.


Hakim Tunggal Djuyamto dalam amar putusannya menyebutkan bahwa tidak diterimanya praperadilan Hasto itu lantaran permohonan praperadilan dimohonkan terhadap 2 tindak pidana, yang seharusnya tidak dinyatakan dalam 1 permohonan.

Dengan begitu, kata Ronny, gugatan praperadilan yang dilayangkan Tim Hukum Hasto tidak berarti ditolak. 

"Pertama-tama yang perlu diklarifikasi adalah putusan hakim ini tidak mengabulkan atau menolak gugatan praperadilan kami," ujarnya.

Ronny menuturkan bahwa putusan hakim dalam sidang praperadilan tidak menerima permohonan karena secara administratif tak memenuhi syarat.

"Karena, ada penggabungan dua sprindik (surat perintah penyidikan) terkait suap dan oj (obstruction of justice)," ungkapnya.

Namun menurut Ronny, sesungguhnya penggabungan permohonan bukan menjadi masalah, karena objek dan tersangka yang sama. Namun demikian, pihaknya tetap menghormati putusan Hakim.

"Ya, kami menghormati tafsir hakim terhadap hal tersebut," ujar mantan Pengacara Bharada E di Kasus Ferdy Sambo ini.

Atas dasar itu, Ronny menegaskan bahwa pertimbangan hakim dalam keputusan belum mengacu ke objek pengujian, yakni penetapan tersangka terhadap Hasto.

"Jadi, sekali lagi, kami perlu sampaikan bahwa, ini belum selesai. Tidak ada keputusan bahwa substansi permohonan pra peradilan kami ditolak," tandasnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Kemlu Telusuri Keterlibatan WNI dalam Kasus Online Scam di Malaysia

Jumat, 08 Mei 2026 | 10:18

Pasar Kripto Lesu, Coinbase Rugi Rp6,8 Triliun

Jumat, 08 Mei 2026 | 10:09

Syahganda Nainggolan: Ulama Punya Peran Strategis Bangun Gerakan Koperasi Pesantren

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:49

DPR Dorong Perlindungan Hukum dan Kesejahteraan Driver Ojol Lewat Revisi UU LLAJ

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:31

IHSG-Rupiah Tertekan Jelang Akhir Pekan

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:22

Selamat Jalan, James F. Sundah, Legenda Musik yang Berpulang di New York

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:21

Pelapor Dugaan Penggelapan Sertifikat Tanah Mengadu ke Kapolri

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:18

AS-Iran Saling Serang, Harga Minyak Naik Lagi

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:07

Bursa Asia Lemah saat Selat Hormuz Kembali Tegang

Jumat, 08 Mei 2026 | 08:56

Prabowo Naik Maung ke Pembukaan KTT ke-48 ASEAN di Filipina

Jumat, 08 Mei 2026 | 08:47

Selengkapnya