Berita

Sidang putusan praperadilan Hasto Kristiyanto Vs KPK/RMOL

Hukum

Praperadilan Hasto Tak Diterima Hakim PN Jakarta Selatan

KAMIS, 13 FEBRUARI 2025 | 16:49 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto. Alasannya, gugatan Hasto dianggap tidak jelas atau kabur.

Putusan itu dibacakan langsung Hakim Tunggal, Djuyamto di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Kamis, 13 Februari 2025.

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim Djuyamto saat membacakan amar putusan di ruang sidang Prof. H. Oemar Seno Adji di PN Jakarta Selatan, Kamis sore, 13 Februari 2025.


Hakim Djuyamto menyatakan, eksepsi dari termohon dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabulkan.

"Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas," pungkas Hakim Djuyamto.

Dalam persidangan ini, baik kubu Hasto maupun Biro Hukum KPK telah menghadirkan sejumlah saksi, ahli, barang bukti hingga beradu argumen guna meyakinkan hakim akan proses hukum acara yang dilakukan.

Hasto mempermasalahkan tindakan hukum yang dilakukan oleh KPK, mulai dari penetapan tersangka, penggeledahan, hingga penyitaan. Hasto menilai penyidik KPK telah bertindak sewenang-wenang.

Sementara itu, KPK menegaskan telah melakukan proses penegakan hukum sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.

Hasto Kristiyanto, bersama Donny Tri Istiqomah, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 24 Desember 2024. Mereka menjadi dua tersangka baru dalam kasus yang menjerat buronan Harun Masiku selaku mantan Caleg PDIP, kader PDIP Saeful Bahri, mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, dan mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.

Tak hanya itu, KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka terkait perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. 

Dalam perkembangan perkaranya, KPK sudah mencegah Hasto dan mantan Menteri Hukum dan HAM sekaligus Ketua DPP PDIP, Yasonna Hamonangan Laoly, bepergian ke luar negeri selama 6 bulan sejak Selasa, 24 Desember 2024.

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

UPDATE

Program Prabowo Tak Akan Berdampak Jika Soliditas Internal Rapuh

Jumat, 13 Februari 2026 | 16:03

Prabowo Tantang Danantara Capai Return on Asset 7 Persen

Jumat, 13 Februari 2026 | 16:01

Pakar: Investigasi Digital Forensik Bisa jadi Alat Penegakan Hukum Kasus Investasi

Jumat, 13 Februari 2026 | 15:46

Wapres Tekankan Kuartal I Momentum Emas Sektor Pariwisata

Jumat, 13 Februari 2026 | 15:40

Kapolri Siap Bangun Lebih dari 1.500 SPPG Selama 2026

Jumat, 13 Februari 2026 | 15:26

Kolaborasi Inspiratif: Dari Ilustrasi ke Mesin Pertumbuhan Ekonomi Kreatif

Jumat, 13 Februari 2026 | 15:20

Setnov Hadir, Bahlil Hanya Pidato Singkat di HUT Fraksi Partai Golkar DPR

Jumat, 13 Februari 2026 | 15:18

Kepala BPKH: Desain Kelembagaan Sudah Tepat, Tak Perlu Ubah Struktur

Jumat, 13 Februari 2026 | 15:16

Prabowo Hadiri Indonesia Economic Outlook 2026 di Wisma Danantara

Jumat, 13 Februari 2026 | 14:53

Keuangan Haji Harus Berubah, Wamenhaj Dorong Tata Kelola yang Lebih Modern

Jumat, 13 Februari 2026 | 14:36

Selengkapnya