Berita

Sidang putusan praperadilan Hasto Kristiyanto Vs KPK/RMOL

Hukum

Praperadilan Hasto Tak Diterima Hakim PN Jakarta Selatan

KAMIS, 13 FEBRUARI 2025 | 16:49 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto. Alasannya, gugatan Hasto dianggap tidak jelas atau kabur.

Putusan itu dibacakan langsung Hakim Tunggal, Djuyamto di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Kamis, 13 Februari 2025.

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim Djuyamto saat membacakan amar putusan di ruang sidang Prof. H. Oemar Seno Adji di PN Jakarta Selatan, Kamis sore, 13 Februari 2025.


Hakim Djuyamto menyatakan, eksepsi dari termohon dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabulkan.

"Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas," pungkas Hakim Djuyamto.

Dalam persidangan ini, baik kubu Hasto maupun Biro Hukum KPK telah menghadirkan sejumlah saksi, ahli, barang bukti hingga beradu argumen guna meyakinkan hakim akan proses hukum acara yang dilakukan.

Hasto mempermasalahkan tindakan hukum yang dilakukan oleh KPK, mulai dari penetapan tersangka, penggeledahan, hingga penyitaan. Hasto menilai penyidik KPK telah bertindak sewenang-wenang.

Sementara itu, KPK menegaskan telah melakukan proses penegakan hukum sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.

Hasto Kristiyanto, bersama Donny Tri Istiqomah, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 24 Desember 2024. Mereka menjadi dua tersangka baru dalam kasus yang menjerat buronan Harun Masiku selaku mantan Caleg PDIP, kader PDIP Saeful Bahri, mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, dan mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.

Tak hanya itu, KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka terkait perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. 

Dalam perkembangan perkaranya, KPK sudah mencegah Hasto dan mantan Menteri Hukum dan HAM sekaligus Ketua DPP PDIP, Yasonna Hamonangan Laoly, bepergian ke luar negeri selama 6 bulan sejak Selasa, 24 Desember 2024.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Menteri P2MI Didesak Terbitkan Aturan Transisi SIUKAK-SIP3MI

Selasa, 29 September 2026 | 03:59

Ombudsman Diminta Tindaklanjuti Secara Terbuka Temuan di Lapas Cibinong

Selasa, 29 September 2026 | 03:43

KPK Diminta Periksa Petinggi Summarecon Terkait Aliran Uang ke Pejabat

Selasa, 29 September 2026 | 03:23

28.620 Manajer KDKMP Terima SK, Penempatan Diserahkan ke Agrinas

Selasa, 29 September 2026 | 02:55

Dunia Butuh Penguatan Multilateralisme di Tengah Geopolitik yang Tak Pasti

Selasa, 29 September 2026 | 02:25

PHE Ajak Mahasiswa Kenali Industri Hulu Migas Lewat Upstream Youth Champs 2026

Selasa, 29 September 2026 | 01:56

Polisi Pastikan Bupati Gowa Sitti Husniah Dicekal ke Luar Negeri

Selasa, 29 September 2026 | 01:26

Menhan Sjafrie Serahkan 12 Ranpur Amfibi AAV M-35 Buatan AS ke Marinir

Selasa, 29 September 2026 | 00:47

BEI Buka Short Selling Mulai 1 Oktober, Begini Cara Kerja dan Risikonya

Selasa, 29 September 2026 | 00:20

KPK Diminta Tidak Tebang Pilih Usut Kasus Korupsi Kementerian ATR/BPN

Senin, 28 September 2026 | 23:48

Selengkapnya