Berita

Suasana sidang praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di PN Jakarta Selatan/RMOL

Hukum

Status Tersangka Hasto Lemah Secara Formil

KAMIS, 13 FEBRUARI 2025 | 14:36 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Aparat penegak hukum termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), seharusnya mengikuti arahan dari putusan kasus hukum yang sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap), apabila melakukan pengembangan kasus dan menetapkan tersangka baru dalam perkara yang sama.

Demikian disampaikan pakar hukum, Beniharmoni Harefa, menyikapi sidang Praperadilan atas penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh KPK di PN Jakarta Selatan, Kamis 13 Februari 2025. 

Menurut Beniharmoni, seharusnya dalam melanjutkan sebuah perkara, atau pengembangan perkara, itu harus jelas dalam putusan (hakim) yang sudah inkracht, bahwa selanjutnya kepada siapa dan ke mana pengembangannya.


Putusan hakim inkrah dalam hal ini adalah kasus suap Harun Masiku yang telah menyeret terdakwa Wahyu Setiawan, Saiful Bahri, dan Agustiani Tio Fridelina, yang sudah menjalani hukuman dan kembali bebas. 

"Kalau bicara pengembangan, maka seharusnya sudah jelas dalam putusan, melakukan ini, ini, ini. Kalau mau dikembangkan ya itu (harus dijelaskan dalam putusan)," ujar Beniharmoni.

Atas dasar itu, lanjut Beniharmoni, apabila penegak hukum dalam hal ini KPK menerbitkan Sprindik baru dan menetapkan tersangka baru yang tidak pernah disebutkan dalam putusan sebelumnya, maka hal itu harus dimulai dari proses awal. Tidak boleh tiba-tiba ada.

"Kalau dibuka Sprindik baru, tentu harus dimulai dengan proses penyidikan dan penyelidikan dulu dari awal. Bukan putusan yang sudah inkracht, sudah berkekuatan hukum tetap, bahkan terpidana sudah menjalani hukuman dan sudah bebas malah, diteruskan kembali," jelasnya.

Oleh karena itu, menurut Beniharmoni, dalam putusan hukum seharusnya dibunyikan kalau memang harus ada pengembangan kasus, maka disebut ke mana arah pengembangan kasus itu.

"Maka seharusnya dibunyikan dalam putusan kalau ada pelaku A, B, C, D belum tertangkap, maka disebutkan dalam pengembangan perkara," paparnya.

"Kalau tiba-tiba ada E. Kalau E muncul, seharusnya bukan tidak bisa diproses, tapi dimulai dari penyelidikan. Ada laporan dulu, lalu sidik, lidik, dan seterusnya seperti itu. Kalau ini (Hasto) tidak ada laporan dulu malah (tiba-tiba diproses dan dijadikan tersangka)," imbuh Beniharmoni.

Lebih jauh, jika gugatan Hasto ditolak, berarti hakim merasa bahwa proses penersangkaan Hasto sudah sah dan sesuai dengan proses serta caranya. Sementara bila gugatan Hasto diterima, maka hakim menilai ada cacat formil dalam proses penersangkaan Hasto oleh KPK.

“Praperadilan itu lagi-lagi karena terbatas dalam memeriksa sebuah perkara dalam hal hukum formil saja. proses dan tata cara, maka praperadilan memang berdasarkan pasal 77 dan putusan MK 21/2014 dia sangat terbatas, dan dia tidak akan keluar dari persoalan formil. Yaitu proses dan tata cara penanganan perkara,” demikian Beniharmoni.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Manifesto PRD 1996: Ketika Sekelompok Anak Muda Membuat Penguasa Susah Tidur

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:27

Kanada Minta Warganya Waspadai Wabah Cyclospora sebelum Bepergian ke AS

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:16

BRI Peduli Buka Jalan UMKM Mebel Sukoharjo Tembus Pasar Global

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:10

Ganti Kapolri dan Jaksa Agung Diusulkan Barengan

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:06

Kemnaker Jamin 134 Pegawai PT Amos Terima Pesangon Rp12,7 Miliar

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:03

Purbaya Ungkap Alasan RI Tawarkan Pajak 0 Persen Selama 50 Tahun di PFII

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:47

KPK Sita Toyota Alphard Diduga Hadiah Proyek Bupati Lalu Ahmad Zaini

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:30

Risiko Perang Terbuka AS-Iran Meningkat Gegara Rebutan Selat Hormuz

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:23

KPK Bantah Kabar Penangkapan Gatot Heroe Hernanda

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:17

Fahira Ungkap Lima Tantangan Anak Indonesia dan Solusinya

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:12

Selengkapnya