Berita

Suasana sidang praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di PN Jakarta Selatan/RMOL

Hukum

Status Tersangka Hasto Lemah Secara Formil

KAMIS, 13 FEBRUARI 2025 | 14:36 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Aparat penegak hukum termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), seharusnya mengikuti arahan dari putusan kasus hukum yang sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap), apabila melakukan pengembangan kasus dan menetapkan tersangka baru dalam perkara yang sama.

Demikian disampaikan pakar hukum, Beniharmoni Harefa, menyikapi sidang Praperadilan atas penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh KPK di PN Jakarta Selatan, Kamis 13 Februari 2025. 

Menurut Beniharmoni, seharusnya dalam melanjutkan sebuah perkara, atau pengembangan perkara, itu harus jelas dalam putusan (hakim) yang sudah inkracht, bahwa selanjutnya kepada siapa dan ke mana pengembangannya.


Putusan hakim inkrah dalam hal ini adalah kasus suap Harun Masiku yang telah menyeret terdakwa Wahyu Setiawan, Saiful Bahri, dan Agustiani Tio Fridelina, yang sudah menjalani hukuman dan kembali bebas. 

"Kalau bicara pengembangan, maka seharusnya sudah jelas dalam putusan, melakukan ini, ini, ini. Kalau mau dikembangkan ya itu (harus dijelaskan dalam putusan)," ujar Beniharmoni.

Atas dasar itu, lanjut Beniharmoni, apabila penegak hukum dalam hal ini KPK menerbitkan Sprindik baru dan menetapkan tersangka baru yang tidak pernah disebutkan dalam putusan sebelumnya, maka hal itu harus dimulai dari proses awal. Tidak boleh tiba-tiba ada.

"Kalau dibuka Sprindik baru, tentu harus dimulai dengan proses penyidikan dan penyelidikan dulu dari awal. Bukan putusan yang sudah inkracht, sudah berkekuatan hukum tetap, bahkan terpidana sudah menjalani hukuman dan sudah bebas malah, diteruskan kembali," jelasnya.

Oleh karena itu, menurut Beniharmoni, dalam putusan hukum seharusnya dibunyikan kalau memang harus ada pengembangan kasus, maka disebut ke mana arah pengembangan kasus itu.

"Maka seharusnya dibunyikan dalam putusan kalau ada pelaku A, B, C, D belum tertangkap, maka disebutkan dalam pengembangan perkara," paparnya.

"Kalau tiba-tiba ada E. Kalau E muncul, seharusnya bukan tidak bisa diproses, tapi dimulai dari penyelidikan. Ada laporan dulu, lalu sidik, lidik, dan seterusnya seperti itu. Kalau ini (Hasto) tidak ada laporan dulu malah (tiba-tiba diproses dan dijadikan tersangka)," imbuh Beniharmoni.

Lebih jauh, jika gugatan Hasto ditolak, berarti hakim merasa bahwa proses penersangkaan Hasto sudah sah dan sesuai dengan proses serta caranya. Sementara bila gugatan Hasto diterima, maka hakim menilai ada cacat formil dalam proses penersangkaan Hasto oleh KPK.

“Praperadilan itu lagi-lagi karena terbatas dalam memeriksa sebuah perkara dalam hal hukum formil saja. proses dan tata cara, maka praperadilan memang berdasarkan pasal 77 dan putusan MK 21/2014 dia sangat terbatas, dan dia tidak akan keluar dari persoalan formil. Yaitu proses dan tata cara penanganan perkara,” demikian Beniharmoni.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Kejagung Diminta Awasi Ekstra Proyek Pembangunan IKN

Selasa, 22 September 2026 | 22:15

Suahasil Beberkan Tiga Jurus Perkuat Pengawasan Bea Cukai, Apa Saja?

Selasa, 22 September 2026 | 21:51

KPK Didesak Periksa Nusron agar Tak Muncul Spekulasi Liar

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Jangan Omon-omon, Pelaksanaan MBG Harus Dipersempit ke Daerah 3T

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Raja Juli Sepi, Muncul Nusron

Selasa, 22 September 2026 | 21:12

Pakai Amine System, SP-ABG Pertamina Turunkan CO2 pada Gas jadi 5%

Selasa, 22 September 2026 | 21:07

Selebgram Jule Hanya Pemakai Etomidate, Bukan Pengedar

Selasa, 22 September 2026 | 20:54

Wacana Pencalonan Presiden-Wapres Cukup Didukung Dua Fraksi Ingkari Putusan MK

Selasa, 22 September 2026 | 20:36

KPK Kembali Sita Mobil Vinna Ledy Anggraheni Hasil Pemberian Pengusaha

Selasa, 22 September 2026 | 20:18

Swing Voters dan Pilkades Bekasi 2026

Selasa, 22 September 2026 | 19:59

Selengkapnya