Berita

Suasana sidang praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di PN Jakarta Selatan/RMOL

Hukum

Status Tersangka Hasto Lemah Secara Formil

KAMIS, 13 FEBRUARI 2025 | 14:36 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Aparat penegak hukum termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), seharusnya mengikuti arahan dari putusan kasus hukum yang sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap), apabila melakukan pengembangan kasus dan menetapkan tersangka baru dalam perkara yang sama.

Demikian disampaikan pakar hukum, Beniharmoni Harefa, menyikapi sidang Praperadilan atas penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh KPK di PN Jakarta Selatan, Kamis 13 Februari 2025. 

Menurut Beniharmoni, seharusnya dalam melanjutkan sebuah perkara, atau pengembangan perkara, itu harus jelas dalam putusan (hakim) yang sudah inkracht, bahwa selanjutnya kepada siapa dan ke mana pengembangannya.


Putusan hakim inkrah dalam hal ini adalah kasus suap Harun Masiku yang telah menyeret terdakwa Wahyu Setiawan, Saiful Bahri, dan Agustiani Tio Fridelina, yang sudah menjalani hukuman dan kembali bebas. 

"Kalau bicara pengembangan, maka seharusnya sudah jelas dalam putusan, melakukan ini, ini, ini. Kalau mau dikembangkan ya itu (harus dijelaskan dalam putusan)," ujar Beniharmoni.

Atas dasar itu, lanjut Beniharmoni, apabila penegak hukum dalam hal ini KPK menerbitkan Sprindik baru dan menetapkan tersangka baru yang tidak pernah disebutkan dalam putusan sebelumnya, maka hal itu harus dimulai dari proses awal. Tidak boleh tiba-tiba ada.

"Kalau dibuka Sprindik baru, tentu harus dimulai dengan proses penyidikan dan penyelidikan dulu dari awal. Bukan putusan yang sudah inkracht, sudah berkekuatan hukum tetap, bahkan terpidana sudah menjalani hukuman dan sudah bebas malah, diteruskan kembali," jelasnya.

Oleh karena itu, menurut Beniharmoni, dalam putusan hukum seharusnya dibunyikan kalau memang harus ada pengembangan kasus, maka disebut ke mana arah pengembangan kasus itu.

"Maka seharusnya dibunyikan dalam putusan kalau ada pelaku A, B, C, D belum tertangkap, maka disebutkan dalam pengembangan perkara," paparnya.

"Kalau tiba-tiba ada E. Kalau E muncul, seharusnya bukan tidak bisa diproses, tapi dimulai dari penyelidikan. Ada laporan dulu, lalu sidik, lidik, dan seterusnya seperti itu. Kalau ini (Hasto) tidak ada laporan dulu malah (tiba-tiba diproses dan dijadikan tersangka)," imbuh Beniharmoni.

Lebih jauh, jika gugatan Hasto ditolak, berarti hakim merasa bahwa proses penersangkaan Hasto sudah sah dan sesuai dengan proses serta caranya. Sementara bila gugatan Hasto diterima, maka hakim menilai ada cacat formil dalam proses penersangkaan Hasto oleh KPK.

“Praperadilan itu lagi-lagi karena terbatas dalam memeriksa sebuah perkara dalam hal hukum formil saja. proses dan tata cara, maka praperadilan memang berdasarkan pasal 77 dan putusan MK 21/2014 dia sangat terbatas, dan dia tidak akan keluar dari persoalan formil. Yaitu proses dan tata cara penanganan perkara,” demikian Beniharmoni.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya