Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Target Prabowo Capai Air Minum Perpipaan Terkendala

KAMIS, 13 FEBRUARI 2025 | 11:28 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menargetkan cakupan layanan air minum perpipaan meningkat dari 22 persen di 2024 menjadi 40 persen pada 2029. 

Namun, untuk mencapai target ambisius ini, perusahaan daerah air minum (PDAM) atau BUMD Air Minum (AM) harus bekerja ekstra keras.

Karena saat ini banyak PDAM masih menghadapi berbagai kendala, mulai dari tarif yang belum mencapai full cost recovery (FCR), angka kehilangan air (non-revenue water atau NRW) yang tinggi, hingga keterbatasan sumber air. 


"Di samping itu, regulasi yang ada justru semakin memberatkan langkah BUMD AM dalam mengejar target tersebut," kata Ketua Umum Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) Arief Wisnu Cahyono, lewat keterangan resminya, Kamis 13 Februari 2025.

Sedikitnya ada tiga produk hukum yang memberatkan langkah BUMD AM untuk mengejar angka 40 persen tersebut.

Pertama Permen PUPR No. 31/2023. Peraturan ini mengatur tata cara perizinan sumber daya air, tetapi memberikan sanksi administratif yang berlaku surut sejak 1 November 2019.

Lalu Permen ESDM No. 14/2024. Aturan ini menghapus kewajiban pihak swasta untuk mendapatkan rekomendasi dari BUMD AM sebelum melakukan pengeboran air tanah. 

Hal ini berpotensi meningkatkan eksploitasi air tanah yang tak terkendali, menyebabkan penurunan permukaan tanah, intrusi air laut, dan berkurangnya pemanfaatan sistem penyediaan air minum (SPAM) yang sudah ada.

Terakhir, PP No. 5/2021. Kebijakan ini membatasi pengambilan air hingga 20 persen dari total potensi mata air yang tersedia. Akibatnya, PDAM di daerah yang sangat bergantung pada air baku menghadapi kesulitan dalam menyediakan layanan optimal bagi masyarakat. 

Kendala regulasi ini semakin memperparah tantangan yang dihadapi PDAM. Padahal, layanan air minum adalah kebutuhan dasar masyarakat dan bagian dari hak asasi manusia (HAM) yang harus dipenuhi oleh negara.

Diperlukan kerja sama antara pemerintah, PDAM, swasta, dan masyarakat untuk mencari solusi berkelanjutan. Tanpa perubahan kebijakan yang lebih mendukung, target 40 persen layanan air minum perpipaan pada 2029 akan sulit tercapai.

Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Tak Hanya Mobil Listrik, Hybrid Juga Diusulkan Bebas Ganjil-Genap

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:31

Kabinet Watch Penting untuk Ruang Dialog Menteri dan Kelompok Kritis

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:25

Dumai Transshipment Hub: Ujian Geopolitik Maritim Indonesia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:17

Laba Emiten Naik 15 Persen, Danantara Minta Investor Tak Terpaku Sentimen Pasar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:16

Apple Siap Gelar Acara Pro and Tell Akhir Oktober 2026

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:09

12.000 Lowongan Kerja Dibuka di Jakarta untuk Semua Kalangan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:08

BAZNAS dan Ruang Amal Indonesia Antarkan 47 Mustahik ke Dunia Kerja

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:06

KPK Bakal Secepatnya Kembali Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:48

Wacana Dumai Transshipment Hub Perlu Dukungan, Pelindo Harus Lebih Bertaring di Selat Malaka

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:47

Terancam Turun Kelas, Danantara Akui Sentimen MSCI Tak Bisa Dianggap Enteng

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:33

Selengkapnya