Berita

Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin/Ist

Politik

Pasal 47 UU TNI

TNI Aktif cuma Boleh Isi 10 Kementerian/Lembaga, Tidak Termasuk Bulog

KAMIS, 13 FEBRUARI 2025 | 08:32 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pengangkatan perwira tinggi (Pati) aktif TNI, Mayjen Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog menuai kritik dari berbagai kalangan masyarakat. 

Pasalnya, pengangkatan Mayjen Novi tersebut dinilai melanggar Undang-Undang (UU) TNI Pasal 47.

Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menyarankan agar segera merevisi UU TNI khususnya Pasal 47 tentang tentara aktif hanya mengisi jabatan sipil yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan.


Hasanuddin juga menilai, kritik pengangkatan Kepala Bulog ini memang beralasan, karena sesuai dengan UU TNI khususnya Pasal 47 untuk perwira aktif hanya dapat menduduki jabatan di 10 kementerian/lembaga.

“Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung," demikian bunyi Pasal 47 UU TNI.

"Bila negara memang membutuhkan dan kemudian jabatan itu harus diisi oleh perwira tinggi TNI aktif, disarankan segera saja UU No 34 Tahun 2004 direvisi terutama Pasal 47  agar tidak terjadi pelanggaran terhadap UU," kata Hasanuddin kepada wartawan, Kamis 13 Februari 2025. 

Sebelumnya, Mayjen TNI Novi Helmy ditunjuk menjadi Dirut Bulog berdasarkan Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-30/ MBU/02/2025 yang diteken Menteri BUMN, Erick Thohir, pada 7 Februari 2025. Dia menggantikan Wahyu Suparyono yang menjabat selama lima bulan sebelumnya.

Mayjen Novi Helmy Prasetya sebelumnya menjabat sebagai Asisten Teritorial Panglima TNI. Dia memulai jabatan Dirut Bulog bersama dengan Direktur Keuangan Bulog, Hendra Susanto.



Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

RUU Koperasi Diusulkan Jadi UU Sistem Perkoperasian Nasional

Rabu, 17 Desember 2025 | 18:08

Rosan Update Pembangunan Kampung Haji ke Prabowo

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:54

Tak Perlu Reaktif Soal Surat Gubernur Aceh ke PBB

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:45

Taubat Ekologis Jalan Keluar Benahi Kerusakan Lingkungan

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:34

Adimas Resbob Resmi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:25

Bos Maktour Travel dan Gus Alex Siap-siap Diperiksa KPK Lagi

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:24

Satgas Kemanusiaan Unhan Kirim Dokter ke Daerah Bencana

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:08

Pimpinan MPR Berharap Ada Solusi Tenteramkan Warga Aceh

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:49

Kolaborasi UNSIA-LLDikti Tingkatkan Partisipasi Universitas dalam WURI

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:45

Kapolri Pimpin Penutupan Pendidikan Sespim Polri Tahun Ajaran 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:42

Selengkapnya