Berita

Gedung KPK/Net

Politik

KPK Didesak Segera Tetapkan Tersangka Korupsi CSR Bank Indonesia

RABU, 12 FEBRUARI 2025 | 21:00 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI), yang diduga melibatkan pejabat tinggi. 

Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Al Washliyah (GPA) H. Aminullah Siagian menegaskan, meskipun ada dugaan keterlibatan pejabat sekelas Gubernur BI dan Dirut BI, KPK harus berani menetapkan tersangka dalam kasus ini. 

Ia pun mengkritik proses hukum yang dinilai sudah terlalu lama tanpa adanya penetapan nama tersangka, meskipun KPK telah memanggil berbagai pihak untuk dimintai keterangan dan melakukan penggeledahan paksa.


"Kami meminta KPK harus berani menetapkan tersangka walaupun sekelas Gubernur BI dan Dirut BI, sorotan publik tertuju pada dugaan aliran dana CSR tersebut ," tegas Aminullah dalam keterangannya, Rabu 12 Februari 2025. 

Ia menambahkan, apabila KPK tidak segera bertindak, pihaknya akan menggelar unjuk rasa di depan gedung KPK sebagai bentuk protes dan tuntutan agar kasus ini segera dibongkar.

“Dalam waktu dekat, GPA akan turunkan 5000 orang ke KPK untuk aksi menginap 3 hari untuk usut kasus ini,” tegas Aminullah.

Terkait dengan pengusutan kasus tersebut, Aminullah mengatakan telah beredar pengakuan dari anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 yang menyatakan bahwa dana CSR BI diduga mengalir ke seluruh anggota Komisi XI. Oleh karena itu, ia menilai, sangat penting bagi KPK untuk segera mengungkap siapa saja yang menjadi tersangka dalam kasus ini.

“Karena itu, penting bagi KPK untuk paling minimal, segera membuat terang siapa tersangka dari kasus ini,” kata dia.

Selain itu, Aminullah menekankan pentingnya transparansi dalam pengusutan kasus ini. Ia mengingatkan bahwa publik semakin khawatir KPK kehilangan independensinya dalam menangani perkara korupsi yang melibatkan aktor-aktor dengan latar belakang pekerjaan tertentu, terutama setelah adanya revisi UU KPK pada 2019.

“Hal itu penting, agar tidak semakin kuat dugaan bahwa betul adanya pasca revisi UU KPK 2019, telah betul-betul kehilangan independensinya ketika mengusut perkara korupsi yang melibatkan aktor-aktor dengan latar belakang pekerjaan tertentu,” pungkasnya.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya