Berita

Gedung KPK/Net

Politik

KPK Didesak Segera Tetapkan Tersangka Korupsi CSR Bank Indonesia

RABU, 12 FEBRUARI 2025 | 21:00 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI), yang diduga melibatkan pejabat tinggi. 

Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Al Washliyah (GPA) H. Aminullah Siagian menegaskan, meskipun ada dugaan keterlibatan pejabat sekelas Gubernur BI dan Dirut BI, KPK harus berani menetapkan tersangka dalam kasus ini. 

Ia pun mengkritik proses hukum yang dinilai sudah terlalu lama tanpa adanya penetapan nama tersangka, meskipun KPK telah memanggil berbagai pihak untuk dimintai keterangan dan melakukan penggeledahan paksa.


"Kami meminta KPK harus berani menetapkan tersangka walaupun sekelas Gubernur BI dan Dirut BI, sorotan publik tertuju pada dugaan aliran dana CSR tersebut ," tegas Aminullah dalam keterangannya, Rabu 12 Februari 2025. 

Ia menambahkan, apabila KPK tidak segera bertindak, pihaknya akan menggelar unjuk rasa di depan gedung KPK sebagai bentuk protes dan tuntutan agar kasus ini segera dibongkar.

“Dalam waktu dekat, GPA akan turunkan 5000 orang ke KPK untuk aksi menginap 3 hari untuk usut kasus ini,” tegas Aminullah.

Terkait dengan pengusutan kasus tersebut, Aminullah mengatakan telah beredar pengakuan dari anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 yang menyatakan bahwa dana CSR BI diduga mengalir ke seluruh anggota Komisi XI. Oleh karena itu, ia menilai, sangat penting bagi KPK untuk segera mengungkap siapa saja yang menjadi tersangka dalam kasus ini.

“Karena itu, penting bagi KPK untuk paling minimal, segera membuat terang siapa tersangka dari kasus ini,” kata dia.

Selain itu, Aminullah menekankan pentingnya transparansi dalam pengusutan kasus ini. Ia mengingatkan bahwa publik semakin khawatir KPK kehilangan independensinya dalam menangani perkara korupsi yang melibatkan aktor-aktor dengan latar belakang pekerjaan tertentu, terutama setelah adanya revisi UU KPK pada 2019.

“Hal itu penting, agar tidak semakin kuat dugaan bahwa betul adanya pasca revisi UU KPK 2019, telah betul-betul kehilangan independensinya ketika mengusut perkara korupsi yang melibatkan aktor-aktor dengan latar belakang pekerjaan tertentu,” pungkasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya