Berita

Gedung KPK/Net

Politik

KPK Didesak Segera Tetapkan Tersangka Korupsi CSR Bank Indonesia

RABU, 12 FEBRUARI 2025 | 21:00 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI), yang diduga melibatkan pejabat tinggi. 

Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Al Washliyah (GPA) H. Aminullah Siagian menegaskan, meskipun ada dugaan keterlibatan pejabat sekelas Gubernur BI dan Dirut BI, KPK harus berani menetapkan tersangka dalam kasus ini. 

Ia pun mengkritik proses hukum yang dinilai sudah terlalu lama tanpa adanya penetapan nama tersangka, meskipun KPK telah memanggil berbagai pihak untuk dimintai keterangan dan melakukan penggeledahan paksa.


"Kami meminta KPK harus berani menetapkan tersangka walaupun sekelas Gubernur BI dan Dirut BI, sorotan publik tertuju pada dugaan aliran dana CSR tersebut ," tegas Aminullah dalam keterangannya, Rabu 12 Februari 2025. 

Ia menambahkan, apabila KPK tidak segera bertindak, pihaknya akan menggelar unjuk rasa di depan gedung KPK sebagai bentuk protes dan tuntutan agar kasus ini segera dibongkar.

“Dalam waktu dekat, GPA akan turunkan 5000 orang ke KPK untuk aksi menginap 3 hari untuk usut kasus ini,” tegas Aminullah.

Terkait dengan pengusutan kasus tersebut, Aminullah mengatakan telah beredar pengakuan dari anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 yang menyatakan bahwa dana CSR BI diduga mengalir ke seluruh anggota Komisi XI. Oleh karena itu, ia menilai, sangat penting bagi KPK untuk segera mengungkap siapa saja yang menjadi tersangka dalam kasus ini.

“Karena itu, penting bagi KPK untuk paling minimal, segera membuat terang siapa tersangka dari kasus ini,” kata dia.

Selain itu, Aminullah menekankan pentingnya transparansi dalam pengusutan kasus ini. Ia mengingatkan bahwa publik semakin khawatir KPK kehilangan independensinya dalam menangani perkara korupsi yang melibatkan aktor-aktor dengan latar belakang pekerjaan tertentu, terutama setelah adanya revisi UU KPK pada 2019.

“Hal itu penting, agar tidak semakin kuat dugaan bahwa betul adanya pasca revisi UU KPK 2019, telah betul-betul kehilangan independensinya ketika mengusut perkara korupsi yang melibatkan aktor-aktor dengan latar belakang pekerjaan tertentu,” pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Gibran Tanpa Ijazah

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:26

Prabowo dan Presiden FIFA Bakal Saksikan Laga Indonesia Versus Thailand

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:07

GPNN: Listyo Berhasil Ubah Kultur Kerja Polri

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:47

Wantimpres Bukan Sekadar Membenarkan Keputusan Kekuasaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:20

Indonesia Akhiri Asian Games 2026 dengan 5 Emas

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:03

95 Persen Aspirasi Buruh Diklaim Masuk RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:45

DPR Yakin Merger BUMN Mampu Dongkrak Dividen

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:19

Putusan Sidang Etik Mantan Kasat Reskrim Jakpus Dipertanyakan Kuasa Hukum

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:56

Densus 88 Sikat 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:35

Ketum PPP Targetkan Satu Fraksi di DPRD Surabaya pada Pemilu 2029

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:23

Selengkapnya