Berita

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Prof Pujiyono/tangkapan layar

Hukum

Guru Besar Undip: Pembaruan KUHAP Harus Berprinsip Keadilan

RABU, 12 FEBRUARI 2025 | 20:09 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) harus berlandaskan prinsip keadilan mengingat sistem hukum acara pidana di Indonesia masih menghadapi tantangan dalam menyeimbangkan kepastian hukum dan keadilan substantif.

Hal tersebut dikemukakan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip), Prof Pujiyono saat seminar bertema Rancangan KUHAP dalam Perspektif Keadilan Proses Pidana: Menggali Kelemahan dan Solusi di Universitas Brawijaya, Jakarta, Rabu, 12 Februari 2025.

Menurut Prof Pujiyono, paradigma penuntutan dalam KUHP nasional tidak sekedar persoalan melimpahkan perkara, tetapi juga berkaitan dengan penyidikan.


"Sehingga, tidak bisa dipisahkan secara ketat bahwa penuntutan semata urusan ajudikasi, tetapi juga mulai pre-ajudikasi," kata Prof Pujiyono.

Ide baru lain yang perlu diakomodir dalam pembaruan KUHAP adalah mekanisme filtrasi (penyaringan) perkara, dituntut atau tidak dituntut.

"Hal ini bertujuan untuk memperkokoh kebijakan filtrasi sebagai wujud kewenangan dominus litis jaksa," tandas Prof Pujiyono yang juga juga sebagai tim perumus KUHP nasional ini.

Selain Prof Pujiyono, seminar tersebut juga menghadirkan beberapa narasumber dari praktisi dan pakar hukum, seperti Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto; Dekan Universitas Sebelas Maret, Dr M Rustamaji; Dekan Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo, Dr Erma Rusdiana; dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Prof Sudarsono.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya