Berita

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Prof Pujiyono/tangkapan layar

Hukum

Guru Besar Undip: Pembaruan KUHAP Harus Berprinsip Keadilan

RABU, 12 FEBRUARI 2025 | 20:09 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) harus berlandaskan prinsip keadilan mengingat sistem hukum acara pidana di Indonesia masih menghadapi tantangan dalam menyeimbangkan kepastian hukum dan keadilan substantif.

Hal tersebut dikemukakan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip), Prof Pujiyono saat seminar bertema Rancangan KUHAP dalam Perspektif Keadilan Proses Pidana: Menggali Kelemahan dan Solusi di Universitas Brawijaya, Jakarta, Rabu, 12 Februari 2025.

Menurut Prof Pujiyono, paradigma penuntutan dalam KUHP nasional tidak sekedar persoalan melimpahkan perkara, tetapi juga berkaitan dengan penyidikan.


"Sehingga, tidak bisa dipisahkan secara ketat bahwa penuntutan semata urusan ajudikasi, tetapi juga mulai pre-ajudikasi," kata Prof Pujiyono.

Ide baru lain yang perlu diakomodir dalam pembaruan KUHAP adalah mekanisme filtrasi (penyaringan) perkara, dituntut atau tidak dituntut.

"Hal ini bertujuan untuk memperkokoh kebijakan filtrasi sebagai wujud kewenangan dominus litis jaksa," tandas Prof Pujiyono yang juga juga sebagai tim perumus KUHP nasional ini.

Selain Prof Pujiyono, seminar tersebut juga menghadirkan beberapa narasumber dari praktisi dan pakar hukum, seperti Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto; Dekan Universitas Sebelas Maret, Dr M Rustamaji; Dekan Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo, Dr Erma Rusdiana; dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Prof Sudarsono.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

UPDATE

Austria Tolak Wilayah Udaranya Dipakai AS untuk Serang Iran

Jumat, 03 April 2026 | 00:15

Memutus Mata Rantai Rabun Jauh Birokrasi

Kamis, 02 April 2026 | 23:50

PHE Tampilkan Inovasi Hulu Migas di Ajang Offshore Internasional

Kamis, 02 April 2026 | 23:21

Spirit ‘Kurban’ Prajurit UNIFIL

Kamis, 02 April 2026 | 22:57

Pencarian Berakhir Duka, Achmad Ragil Ditemukan Meninggal di Sungai Way Abung

Kamis, 02 April 2026 | 22:39

Robert Priantono Dicecar KPK soal Pungutan Tambang Kukar

Kamis, 02 April 2026 | 22:01

China Ajak Dunia Bersatu Dukung Inisiatif Perdamaian di Wilayah Teluk

Kamis, 02 April 2026 | 21:42

DPR: BPS Bukan Sekadar Pengumpul Data, tapi Penentu Arah Pembangunan

Kamis, 02 April 2026 | 21:31

78 Pejabat Pemkot Surabaya Dirotasi, Ada Apa?

Kamis, 02 April 2026 | 21:18

OJK Siap Luncurkan ETF Emas Akhir April 2026

Kamis, 02 April 2026 | 21:08

Selengkapnya