Berita

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung (depan-ketiga dari kiri)/RMOL

Politik

Kementerian ESDM Beberkan 9 DIM RUU Minerba Usulan DPR

RABU, 12 FEBRUARI 2025 | 18:56 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memaparkan 9 daftar inventarisasi masalah (DIM) perubahan ke-4 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang mineral dan batubara dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menyampaikan 9 DIM RUU Minerba secara tertulis kepada Baleg DPR, di Gedung Nusantara I, Komplek DPR RI, Senayan, Rabu, 12 Februari 2025. 

Pertama, dengan mempertimbangkan penyesuaian beberapa ketentuan sebagai pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi.


Kedua, pengaturan terkait penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dan batubara yang diberikan dengan cara prioritas kepada koperasi badan usaha milik usaha kecil dan menengah dan badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan yang menjalankan fungsi ekonomi untuk meningkatkan perekonomian daerah.

Ketiga, pemberian WIUP mineral logam kepada badan usaha milik perguruan tinggi dengan cara prioritas dengan pertimbangan luas WIUP mineral dan logam akreditasi untuk meningkatkan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat.

Empat, WIUP mineral logam dan batu atau batubara dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada badan usaha swasta dengan cara prioritas.

Lima, pemberian IUPK (lzin Usaha Pertambangan Khusus) pertambangan dengan cara prioritas kepada Badan Usaha Milik Daerah, koperasi badan usaha kecil dan menengah, badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan, atau badan usaha milik perguruan tinggi dengan cara lelang.

Enam, peningkatan nilai tambah mineral dan penugasan penyelidikan dan penelitian kepada lembaga riset negara, lembaga riset daerah, BUMN Badan Usaha Milik Daerah, dan badan usaha swasta berikut dengan penawaran hak menyamai dalam lelang WIUP/WIUPK Mineral.

Tujuh, pengaturan terkait penerimaan negara bukan pajak yang diperoleh dalam kegiatan pertambangan mineral dan batubara dikelola oleh menteri.

Delapan, ketentuan terkait IUP yang diterbitkan sebelum Undang-undang ini berdasarkan evaluasi terdapat tumpang tindih, WIUP-nya dicabut dan dikembalikan kepada negara.

Sembilan, limitasi pembentukan peraturan pelaksanaan serta pemantauan dan peninjauan terhadap Undang-undang ini setelah berlaku.

“Demikian dapat kami sampaikan, semoga pembahasan Panja pembahasan tentang perubahan keempat UU Nomor 4 Tahun 2009, dan hasilnya bisa memberikan manfaat kepada masyarakat luas,” tutup Yuliot Tanjung.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya