Berita

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung (depan-ketiga dari kiri)/RMOL

Politik

Kementerian ESDM Beberkan 9 DIM RUU Minerba Usulan DPR

RABU, 12 FEBRUARI 2025 | 18:56 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memaparkan 9 daftar inventarisasi masalah (DIM) perubahan ke-4 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang mineral dan batubara dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menyampaikan 9 DIM RUU Minerba secara tertulis kepada Baleg DPR, di Gedung Nusantara I, Komplek DPR RI, Senayan, Rabu, 12 Februari 2025. 

Pertama, dengan mempertimbangkan penyesuaian beberapa ketentuan sebagai pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi.


Kedua, pengaturan terkait penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dan batubara yang diberikan dengan cara prioritas kepada koperasi badan usaha milik usaha kecil dan menengah dan badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan yang menjalankan fungsi ekonomi untuk meningkatkan perekonomian daerah.

Ketiga, pemberian WIUP mineral logam kepada badan usaha milik perguruan tinggi dengan cara prioritas dengan pertimbangan luas WIUP mineral dan logam akreditasi untuk meningkatkan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat.

Empat, WIUP mineral logam dan batu atau batubara dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada badan usaha swasta dengan cara prioritas.

Lima, pemberian IUPK (lzin Usaha Pertambangan Khusus) pertambangan dengan cara prioritas kepada Badan Usaha Milik Daerah, koperasi badan usaha kecil dan menengah, badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan, atau badan usaha milik perguruan tinggi dengan cara lelang.

Enam, peningkatan nilai tambah mineral dan penugasan penyelidikan dan penelitian kepada lembaga riset negara, lembaga riset daerah, BUMN Badan Usaha Milik Daerah, dan badan usaha swasta berikut dengan penawaran hak menyamai dalam lelang WIUP/WIUPK Mineral.

Tujuh, pengaturan terkait penerimaan negara bukan pajak yang diperoleh dalam kegiatan pertambangan mineral dan batubara dikelola oleh menteri.

Delapan, ketentuan terkait IUP yang diterbitkan sebelum Undang-undang ini berdasarkan evaluasi terdapat tumpang tindih, WIUP-nya dicabut dan dikembalikan kepada negara.

Sembilan, limitasi pembentukan peraturan pelaksanaan serta pemantauan dan peninjauan terhadap Undang-undang ini setelah berlaku.

“Demikian dapat kami sampaikan, semoga pembahasan Panja pembahasan tentang perubahan keempat UU Nomor 4 Tahun 2009, dan hasilnya bisa memberikan manfaat kepada masyarakat luas,” tutup Yuliot Tanjung.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

Prabowo Tegaskan Indonesia Tidak Takut Ancaman MSCI

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:32

Buruh Usul UMP 2027 Naik 9,5 Persen, Ini Respons Menaker

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:20

Ombudsman Ungkap Titik Rawan Korupsi di Layanan Pertanahan dan Kebencanaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:19

Kasus CSR BI Jalan di Tempat, MAKI dan ARUKKI Bersiap Ajukan Praperadilan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:12

Pembenahan MBG hingga Program 3 Juta Rumah jadi PR Besar Prabowo

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:59

Begini Jurus BI Stabilkan Rupiah Hadapi Ancaman MSCI hingga Konflik Geopolitik

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:58

Nusron Hadiri Sidang Kabinet Paripurna setelah Dua Kali Absen Pemeriksaan KPK

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

PJJ dan WFH Bisa Jadi Opsi Antisipasi Asap Karhutla

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Masih Diproses Setneg, Yassierli Minta Publik Bersabar

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:50

Event Konser hingga Festival Belanja Jadi Mesin Uang Jakarta

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:48

Selengkapnya