Berita

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung (depan-ketiga dari kiri)/RMOL

Politik

Kementerian ESDM Beberkan 9 DIM RUU Minerba Usulan DPR

RABU, 12 FEBRUARI 2025 | 18:56 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memaparkan 9 daftar inventarisasi masalah (DIM) perubahan ke-4 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang mineral dan batubara dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menyampaikan 9 DIM RUU Minerba secara tertulis kepada Baleg DPR, di Gedung Nusantara I, Komplek DPR RI, Senayan, Rabu, 12 Februari 2025. 

Pertama, dengan mempertimbangkan penyesuaian beberapa ketentuan sebagai pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi.


Kedua, pengaturan terkait penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dan batubara yang diberikan dengan cara prioritas kepada koperasi badan usaha milik usaha kecil dan menengah dan badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan yang menjalankan fungsi ekonomi untuk meningkatkan perekonomian daerah.

Ketiga, pemberian WIUP mineral logam kepada badan usaha milik perguruan tinggi dengan cara prioritas dengan pertimbangan luas WIUP mineral dan logam akreditasi untuk meningkatkan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat.

Empat, WIUP mineral logam dan batu atau batubara dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada badan usaha swasta dengan cara prioritas.

Lima, pemberian IUPK (lzin Usaha Pertambangan Khusus) pertambangan dengan cara prioritas kepada Badan Usaha Milik Daerah, koperasi badan usaha kecil dan menengah, badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan, atau badan usaha milik perguruan tinggi dengan cara lelang.

Enam, peningkatan nilai tambah mineral dan penugasan penyelidikan dan penelitian kepada lembaga riset negara, lembaga riset daerah, BUMN Badan Usaha Milik Daerah, dan badan usaha swasta berikut dengan penawaran hak menyamai dalam lelang WIUP/WIUPK Mineral.

Tujuh, pengaturan terkait penerimaan negara bukan pajak yang diperoleh dalam kegiatan pertambangan mineral dan batubara dikelola oleh menteri.

Delapan, ketentuan terkait IUP yang diterbitkan sebelum Undang-undang ini berdasarkan evaluasi terdapat tumpang tindih, WIUP-nya dicabut dan dikembalikan kepada negara.

Sembilan, limitasi pembentukan peraturan pelaksanaan serta pemantauan dan peninjauan terhadap Undang-undang ini setelah berlaku.

“Demikian dapat kami sampaikan, semoga pembahasan Panja pembahasan tentang perubahan keempat UU Nomor 4 Tahun 2009, dan hasilnya bisa memberikan manfaat kepada masyarakat luas,” tutup Yuliot Tanjung.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Meluruskan Hari Lahirnya Pancasila: Dari Piagam Jakarta Hingga Dekrit Presiden

Selasa, 02 Juni 2026 | 20:01

Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Tidak Ada Konfirmasi Aliran Dana

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:46

RI Impor Emas 2,5 Ton pada April 2026, Australia jadi Pemasok Terbesar

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:16

Saksi Perkara Maluku, Thobahul Aftoni Akui Mardiono Ketum PPP

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:13

BEM PTMA: MBG adalah Investasi Jangka Panjang Menuju Indonesia Emas

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:09

Gerinda Sebut Lawatan Prabowo Perkokoh Posisi Indonesia di Kancah Dunia

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:08

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:05

Habiburokhman: Zaman Pak Dino Sehebat Apa sih?

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:50

Daftar Harga LPG 5,5 kg dan 12 Kg Terbaru, Cek Tiap Provinsi

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:47

SPI: Nasionalisme dan Kepastian Hukum Harus Seimbang

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:46

Selengkapnya