Berita

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung (depan-ketiga dari kiri)/RMOL

Politik

Kementerian ESDM Beberkan 9 DIM RUU Minerba Usulan DPR

RABU, 12 FEBRUARI 2025 | 18:56 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memaparkan 9 daftar inventarisasi masalah (DIM) perubahan ke-4 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang mineral dan batubara dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menyampaikan 9 DIM RUU Minerba secara tertulis kepada Baleg DPR, di Gedung Nusantara I, Komplek DPR RI, Senayan, Rabu, 12 Februari 2025. 

Pertama, dengan mempertimbangkan penyesuaian beberapa ketentuan sebagai pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi.


Kedua, pengaturan terkait penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dan batubara yang diberikan dengan cara prioritas kepada koperasi badan usaha milik usaha kecil dan menengah dan badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan yang menjalankan fungsi ekonomi untuk meningkatkan perekonomian daerah.

Ketiga, pemberian WIUP mineral logam kepada badan usaha milik perguruan tinggi dengan cara prioritas dengan pertimbangan luas WIUP mineral dan logam akreditasi untuk meningkatkan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat.

Empat, WIUP mineral logam dan batu atau batubara dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada badan usaha swasta dengan cara prioritas.

Lima, pemberian IUPK (lzin Usaha Pertambangan Khusus) pertambangan dengan cara prioritas kepada Badan Usaha Milik Daerah, koperasi badan usaha kecil dan menengah, badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan, atau badan usaha milik perguruan tinggi dengan cara lelang.

Enam, peningkatan nilai tambah mineral dan penugasan penyelidikan dan penelitian kepada lembaga riset negara, lembaga riset daerah, BUMN Badan Usaha Milik Daerah, dan badan usaha swasta berikut dengan penawaran hak menyamai dalam lelang WIUP/WIUPK Mineral.

Tujuh, pengaturan terkait penerimaan negara bukan pajak yang diperoleh dalam kegiatan pertambangan mineral dan batubara dikelola oleh menteri.

Delapan, ketentuan terkait IUP yang diterbitkan sebelum Undang-undang ini berdasarkan evaluasi terdapat tumpang tindih, WIUP-nya dicabut dan dikembalikan kepada negara.

Sembilan, limitasi pembentukan peraturan pelaksanaan serta pemantauan dan peninjauan terhadap Undang-undang ini setelah berlaku.

“Demikian dapat kami sampaikan, semoga pembahasan Panja pembahasan tentang perubahan keempat UU Nomor 4 Tahun 2009, dan hasilnya bisa memberikan manfaat kepada masyarakat luas,” tutup Yuliot Tanjung.

Populer

Ramadhan Pohan, Pendukung Anies yang Kini Jabat Anggota Dewas LKBN ANTARA

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:45

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

UPDATE

OTT Pegawai Pajak Jakarta Utara: KPK Sita Uang Ratusan Juta dan Valas

Sabtu, 10 Januari 2026 | 12:14

Mendagri: 12 Wilayah Sumatera Masih Terdampak Pascabencana

Sabtu, 10 Januari 2026 | 12:04

Komisi I DPR: Peran TNI dalam Penanggulangan Terorisme Hanya Pelengkap

Sabtu, 10 Januari 2026 | 11:33

X Ganti Emotikon Bendera Iran dengan Simbol Anti-Rezim

Sabtu, 10 Januari 2026 | 11:27

Trump Sesumbar AS Bisa Kuasai 55 Persen Minyak Dunia Lewat Venezuela

Sabtu, 10 Januari 2026 | 11:10

Konten Seksual AI Bikin Resah, Grok Mulai Batasi Pembuatan Gambar

Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:52

Ironi Pangan di Indonesia: 43 Persen Rakyat Tak Mampu Makan Bergizi

Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:41

Emas Antam Berkilau, Naik Rp25.000 Per Gram di Akhir Pekan

Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:34

Khamenei Ancam Tindak Tegas Pendemo Anti-Pemerintah

Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:22

Ekonomi Global 2026: Di Antara Pemulihan dan Ketidakpastian Baru

Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:06

Selengkapnya