Berita

Penandatanganan SKB Pencegahan Korupsi 2025-2026 di KPK/Istimewa

Politik

Timnas PK Tandatangani SKB 15 Aksi Pencegahan Korupsi 2025-2026

RABU, 12 FEBRUARI 2025 | 18:09 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK) yang tergabung dalam Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) kembali memperkuat komitmen dalam upaya pencegahan korupsi dengan menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Pencegahan Korupsi 2025-2026. Ada 15 aksi pencegahan korupsi dalam SKB tersebut.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto mengatakan, KPK sebagai Sekretaris Nasional Stranas PK melaksanakan penandatanganan SKB Pencegahan Korupsi

"Penandatanganan dilakukan dengan tim nasional. Tim nasional di dalamnya ada KPK sendiri, kemudian ada Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Kemudian ada Kementerian Dalam Negeri, ada Kepala Staf Kepresidenan, dan juga ada dari Kementerian PAN-RB," kata Setyo dalam kegiatan konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu, 12 Februari 2025.


Setyo menjelaskan, aksi Stranas PK 2025-2026 ini melibatkan 67 kementerian/lembaga dan 34 pemerintah provinsi. Kementerian/lembaga yang menghadiri acara secara langsung adalah Kementerian Pertanian sebagai perwakilan Fokus 1 pada perizinan dan tata niaga.

Sementara Fokus 2 pada keuangan negara diwakili Kementerian ATR/BPN. Dan Polri mewakili Fokus 3 pada penegakan hukum dan reformasi birokrasi. Kemudian, 64 kementerian/lembaga dan 34 pemerintah provinsi menghadiri acara secara daring.

Setelah penandatanganan SKB, acara dilanjutkan dengan penyerahan komitmen aksi kepada perwakilan kementerian dan lembaga, serta dihadiri 2 Menteri Koordinator yang memiliki aksi strategis sesuai dengan prioritas nasional, seperti ketahanan pangan dan program makan siang bergizi gratis.

Dasar dan arah penyusunan aksi tersebut telah mempertimbangkan 3 hal pokok. Pertama, memanfaatkan instrumen digitalisasi dalam kerangka Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang memudahkan dan mempercepat pelayanan masyarakat sekaligus menjadikan layanan publik transparan, terawasi, dan akuntabel.

Kedua, menyasar pada peningkatan penerimaan negara. Ketiga, memastikan sasaran-sasaran pada Asta Cita Presiden Prabowo khususnya asta cita ke-7 yakni "Memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba" terakomodasi di dalam Aksi Pencegahan Korupsi 2025-2026.

SKB tersebut memuat 15 aksi strategis yang disusun dan dikoordinasikan Stranas PK di bawah Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, yang merupakan Koordinator Pelaksana Stranas PK.

Adapun 15 Aksi Pencegahan Korupsi 2025-2026 ini adalah pengendalian alih fungsi lahan sawah dan penyelesaian tumpang tindih izin di kawasan hutan, penguatan tata kelola impor, penguatan integritas pelaku usaha, reformasi tata kelola logistik nasional, digitalisasi layanan publik, perbaikan kualitas belanja pemerintah melalui optimalisasi pemanfaatan SIPD RI.

Selanjutnya, pencegahan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ), optimalisasi penerimaan negara (pajak dan nonpajak), pencegahan korupsi berbasis NIK, penyelamatan aset negara, penguatan integritas partai politik, penguatan peran Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), perbaikan sistem penanganan perkara pajak, penguatan sistem penanganan perkara pidana dan benturan kepentingan, serta peningkatan kerja sama BUMN dan BUMD

"Nah tentu aksi-aksi ini memerlukan keterlibatan dari semua kementerian. Semua kementerian dilibatkan karena ini merupakan implementasi dari UU 7/2006 yaitu pengesahan tentang UNCAC. Nah itu kemudian dijabarkan dengan Perppres 54/2018, sebagai acuan sebagai pelaksanaan Stranas PK ini. Kami tentu berharap kepada seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk bisa menjalankan aksi daripada Stranas PK ini semaksimal mungkin, 15 aksi ini khususnya," pungkas Setyo.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Menteri Ekraf: Kreativitas Tak Bisa Dihargai Nol atau Dipatok

Jumat, 03 April 2026 | 20:06

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

Harga Plastik Dalam Negeri Meroket, Ini Kronologinya

Jumat, 03 April 2026 | 19:42

Kapolda Riau Perketat Penanganan Karhutla Hadapi Ancaman Super El Nino

Jumat, 03 April 2026 | 19:18

Upacara Penghormatan UNIFIL untuk Tiga Prajurit TNI di Lebanon

Jumat, 03 April 2026 | 19:01

Labirin Informasi pada Perang Simbolik

Jumat, 03 April 2026 | 18:52

KPK Siapkan Pemeriksaan Ono Surono Usai Penggeledahan

Jumat, 03 April 2026 | 18:35

BNPB: Tidak Ada Tambahan Korban Gempa Magnitudo 7,6 Sulut dan Malut

Jumat, 03 April 2026 | 18:31

Resiliensi Bangsa: Dari Mosi Integral 1950 hingga Geopolitik Kontemporer 2026

Jumat, 03 April 2026 | 18:03

FWP Polda Metro Hibur Anak Yatim ke Wahana Bermain

Jumat, 03 April 2026 | 17:45

Selengkapnya