Berita

Penandatanganan SKB Pencegahan Korupsi 2025-2026 di KPK/Istimewa

Politik

Timnas PK Tandatangani SKB 15 Aksi Pencegahan Korupsi 2025-2026

RABU, 12 FEBRUARI 2025 | 18:09 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK) yang tergabung dalam Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) kembali memperkuat komitmen dalam upaya pencegahan korupsi dengan menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Pencegahan Korupsi 2025-2026. Ada 15 aksi pencegahan korupsi dalam SKB tersebut.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto mengatakan, KPK sebagai Sekretaris Nasional Stranas PK melaksanakan penandatanganan SKB Pencegahan Korupsi

"Penandatanganan dilakukan dengan tim nasional. Tim nasional di dalamnya ada KPK sendiri, kemudian ada Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Kemudian ada Kementerian Dalam Negeri, ada Kepala Staf Kepresidenan, dan juga ada dari Kementerian PAN-RB," kata Setyo dalam kegiatan konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu, 12 Februari 2025.


Setyo menjelaskan, aksi Stranas PK 2025-2026 ini melibatkan 67 kementerian/lembaga dan 34 pemerintah provinsi. Kementerian/lembaga yang menghadiri acara secara langsung adalah Kementerian Pertanian sebagai perwakilan Fokus 1 pada perizinan dan tata niaga.

Sementara Fokus 2 pada keuangan negara diwakili Kementerian ATR/BPN. Dan Polri mewakili Fokus 3 pada penegakan hukum dan reformasi birokrasi. Kemudian, 64 kementerian/lembaga dan 34 pemerintah provinsi menghadiri acara secara daring.

Setelah penandatanganan SKB, acara dilanjutkan dengan penyerahan komitmen aksi kepada perwakilan kementerian dan lembaga, serta dihadiri 2 Menteri Koordinator yang memiliki aksi strategis sesuai dengan prioritas nasional, seperti ketahanan pangan dan program makan siang bergizi gratis.

Dasar dan arah penyusunan aksi tersebut telah mempertimbangkan 3 hal pokok. Pertama, memanfaatkan instrumen digitalisasi dalam kerangka Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang memudahkan dan mempercepat pelayanan masyarakat sekaligus menjadikan layanan publik transparan, terawasi, dan akuntabel.

Kedua, menyasar pada peningkatan penerimaan negara. Ketiga, memastikan sasaran-sasaran pada Asta Cita Presiden Prabowo khususnya asta cita ke-7 yakni "Memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba" terakomodasi di dalam Aksi Pencegahan Korupsi 2025-2026.

SKB tersebut memuat 15 aksi strategis yang disusun dan dikoordinasikan Stranas PK di bawah Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, yang merupakan Koordinator Pelaksana Stranas PK.

Adapun 15 Aksi Pencegahan Korupsi 2025-2026 ini adalah pengendalian alih fungsi lahan sawah dan penyelesaian tumpang tindih izin di kawasan hutan, penguatan tata kelola impor, penguatan integritas pelaku usaha, reformasi tata kelola logistik nasional, digitalisasi layanan publik, perbaikan kualitas belanja pemerintah melalui optimalisasi pemanfaatan SIPD RI.

Selanjutnya, pencegahan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ), optimalisasi penerimaan negara (pajak dan nonpajak), pencegahan korupsi berbasis NIK, penyelamatan aset negara, penguatan integritas partai politik, penguatan peran Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), perbaikan sistem penanganan perkara pajak, penguatan sistem penanganan perkara pidana dan benturan kepentingan, serta peningkatan kerja sama BUMN dan BUMD

"Nah tentu aksi-aksi ini memerlukan keterlibatan dari semua kementerian. Semua kementerian dilibatkan karena ini merupakan implementasi dari UU 7/2006 yaitu pengesahan tentang UNCAC. Nah itu kemudian dijabarkan dengan Perppres 54/2018, sebagai acuan sebagai pelaksanaan Stranas PK ini. Kami tentu berharap kepada seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk bisa menjalankan aksi daripada Stranas PK ini semaksimal mungkin, 15 aksi ini khususnya," pungkas Setyo.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Tak Sekadar Acara Formal. Mubes BMK 1957 Hadirkan City Tour di Semarang

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:23

BPS Catat Inflasi 2,88 Persen pada Juli 2026, Ini Biang Keroknya

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:22

Fahira Idris Desak Pemprov DKI Perkuat Antisipasi Puncak Kemarau

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:09

Usulan RUU LGSP MUI Jadi Ujian Keseriusan DPR dan Pemerintah

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:06

Provokasi Bangkrut dari ‘De Volkskrant’

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:02

Dewas Soroti Ratusan Pemberitahuan Pro Justitia KPK Terlambat Disampaikan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:58

Ponpes Tambakberas Libatkan Santri Jadi Relawan Muktamar NU

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:49

Prabowo Akan Terima Kunjungan PM Thailand di Istana Merdeka Sore Ini

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:46

Indonesia Catat Deflasi 0,14 Persen di Juli 2026, Dipicu Harga Pangan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:45

Tiga Masalah Utama Pemicu Turunnya Kepuasan terhadap Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:21

Selengkapnya