Berita

Penandatanganan SKB Pencegahan Korupsi 2025-2026 di KPK/Istimewa

Politik

Timnas PK Tandatangani SKB 15 Aksi Pencegahan Korupsi 2025-2026

RABU, 12 FEBRUARI 2025 | 18:09 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK) yang tergabung dalam Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) kembali memperkuat komitmen dalam upaya pencegahan korupsi dengan menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Pencegahan Korupsi 2025-2026. Ada 15 aksi pencegahan korupsi dalam SKB tersebut.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto mengatakan, KPK sebagai Sekretaris Nasional Stranas PK melaksanakan penandatanganan SKB Pencegahan Korupsi

"Penandatanganan dilakukan dengan tim nasional. Tim nasional di dalamnya ada KPK sendiri, kemudian ada Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Kemudian ada Kementerian Dalam Negeri, ada Kepala Staf Kepresidenan, dan juga ada dari Kementerian PAN-RB," kata Setyo dalam kegiatan konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu, 12 Februari 2025.


Setyo menjelaskan, aksi Stranas PK 2025-2026 ini melibatkan 67 kementerian/lembaga dan 34 pemerintah provinsi. Kementerian/lembaga yang menghadiri acara secara langsung adalah Kementerian Pertanian sebagai perwakilan Fokus 1 pada perizinan dan tata niaga.

Sementara Fokus 2 pada keuangan negara diwakili Kementerian ATR/BPN. Dan Polri mewakili Fokus 3 pada penegakan hukum dan reformasi birokrasi. Kemudian, 64 kementerian/lembaga dan 34 pemerintah provinsi menghadiri acara secara daring.

Setelah penandatanganan SKB, acara dilanjutkan dengan penyerahan komitmen aksi kepada perwakilan kementerian dan lembaga, serta dihadiri 2 Menteri Koordinator yang memiliki aksi strategis sesuai dengan prioritas nasional, seperti ketahanan pangan dan program makan siang bergizi gratis.

Dasar dan arah penyusunan aksi tersebut telah mempertimbangkan 3 hal pokok. Pertama, memanfaatkan instrumen digitalisasi dalam kerangka Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang memudahkan dan mempercepat pelayanan masyarakat sekaligus menjadikan layanan publik transparan, terawasi, dan akuntabel.

Kedua, menyasar pada peningkatan penerimaan negara. Ketiga, memastikan sasaran-sasaran pada Asta Cita Presiden Prabowo khususnya asta cita ke-7 yakni "Memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba" terakomodasi di dalam Aksi Pencegahan Korupsi 2025-2026.

SKB tersebut memuat 15 aksi strategis yang disusun dan dikoordinasikan Stranas PK di bawah Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, yang merupakan Koordinator Pelaksana Stranas PK.

Adapun 15 Aksi Pencegahan Korupsi 2025-2026 ini adalah pengendalian alih fungsi lahan sawah dan penyelesaian tumpang tindih izin di kawasan hutan, penguatan tata kelola impor, penguatan integritas pelaku usaha, reformasi tata kelola logistik nasional, digitalisasi layanan publik, perbaikan kualitas belanja pemerintah melalui optimalisasi pemanfaatan SIPD RI.

Selanjutnya, pencegahan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ), optimalisasi penerimaan negara (pajak dan nonpajak), pencegahan korupsi berbasis NIK, penyelamatan aset negara, penguatan integritas partai politik, penguatan peran Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), perbaikan sistem penanganan perkara pajak, penguatan sistem penanganan perkara pidana dan benturan kepentingan, serta peningkatan kerja sama BUMN dan BUMD

"Nah tentu aksi-aksi ini memerlukan keterlibatan dari semua kementerian. Semua kementerian dilibatkan karena ini merupakan implementasi dari UU 7/2006 yaitu pengesahan tentang UNCAC. Nah itu kemudian dijabarkan dengan Perppres 54/2018, sebagai acuan sebagai pelaksanaan Stranas PK ini. Kami tentu berharap kepada seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk bisa menjalankan aksi daripada Stranas PK ini semaksimal mungkin, 15 aksi ini khususnya," pungkas Setyo.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Penunjukan Nanik S. Deyang Kepala MBG Sesuai Hasil Evaluasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:13

Turun Gunung Jokowi Dalam Rangka Cari Keselamatan

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:05

Gibran Ingin Birokrasi Berjalan Gesit dan Kolaboratif

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:01

Prabowo Apresiasi Peran Turki Bantu Pulangkan Sembilan WNI dari Tahanan Israel

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:56

Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Hanya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:52

Warganet Anggap Penggeledahan Kantor BGN oleh Kejagung Drama Telenovela

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:45

Gebrakan Jampidsus Obrak-abrik Kantor BGN Patut Diacungi Jempol

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:42

Kunjungan ke Rusia, AHY Bawa Pulang Proyek PLTN Terapung hingga Kapal Cepat

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:41

DPR Dukung Kejagung Geledah BGN Usut Dugaan Korupsi MBG

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:07

Istana Respons Kabar Penangkapan Eks Kepala BGN oleh Kejagung

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:06

Selengkapnya