Berita

Penandatanganan SKB Pencegahan Korupsi 2025-2026 di KPK/Istimewa

Politik

Timnas PK Tandatangani SKB 15 Aksi Pencegahan Korupsi 2025-2026

RABU, 12 FEBRUARI 2025 | 18:09 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK) yang tergabung dalam Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) kembali memperkuat komitmen dalam upaya pencegahan korupsi dengan menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Pencegahan Korupsi 2025-2026. Ada 15 aksi pencegahan korupsi dalam SKB tersebut.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto mengatakan, KPK sebagai Sekretaris Nasional Stranas PK melaksanakan penandatanganan SKB Pencegahan Korupsi

"Penandatanganan dilakukan dengan tim nasional. Tim nasional di dalamnya ada KPK sendiri, kemudian ada Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Kemudian ada Kementerian Dalam Negeri, ada Kepala Staf Kepresidenan, dan juga ada dari Kementerian PAN-RB," kata Setyo dalam kegiatan konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu, 12 Februari 2025.


Setyo menjelaskan, aksi Stranas PK 2025-2026 ini melibatkan 67 kementerian/lembaga dan 34 pemerintah provinsi. Kementerian/lembaga yang menghadiri acara secara langsung adalah Kementerian Pertanian sebagai perwakilan Fokus 1 pada perizinan dan tata niaga.

Sementara Fokus 2 pada keuangan negara diwakili Kementerian ATR/BPN. Dan Polri mewakili Fokus 3 pada penegakan hukum dan reformasi birokrasi. Kemudian, 64 kementerian/lembaga dan 34 pemerintah provinsi menghadiri acara secara daring.

Setelah penandatanganan SKB, acara dilanjutkan dengan penyerahan komitmen aksi kepada perwakilan kementerian dan lembaga, serta dihadiri 2 Menteri Koordinator yang memiliki aksi strategis sesuai dengan prioritas nasional, seperti ketahanan pangan dan program makan siang bergizi gratis.

Dasar dan arah penyusunan aksi tersebut telah mempertimbangkan 3 hal pokok. Pertama, memanfaatkan instrumen digitalisasi dalam kerangka Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang memudahkan dan mempercepat pelayanan masyarakat sekaligus menjadikan layanan publik transparan, terawasi, dan akuntabel.

Kedua, menyasar pada peningkatan penerimaan negara. Ketiga, memastikan sasaran-sasaran pada Asta Cita Presiden Prabowo khususnya asta cita ke-7 yakni "Memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba" terakomodasi di dalam Aksi Pencegahan Korupsi 2025-2026.

SKB tersebut memuat 15 aksi strategis yang disusun dan dikoordinasikan Stranas PK di bawah Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, yang merupakan Koordinator Pelaksana Stranas PK.

Adapun 15 Aksi Pencegahan Korupsi 2025-2026 ini adalah pengendalian alih fungsi lahan sawah dan penyelesaian tumpang tindih izin di kawasan hutan, penguatan tata kelola impor, penguatan integritas pelaku usaha, reformasi tata kelola logistik nasional, digitalisasi layanan publik, perbaikan kualitas belanja pemerintah melalui optimalisasi pemanfaatan SIPD RI.

Selanjutnya, pencegahan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ), optimalisasi penerimaan negara (pajak dan nonpajak), pencegahan korupsi berbasis NIK, penyelamatan aset negara, penguatan integritas partai politik, penguatan peran Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), perbaikan sistem penanganan perkara pajak, penguatan sistem penanganan perkara pidana dan benturan kepentingan, serta peningkatan kerja sama BUMN dan BUMD

"Nah tentu aksi-aksi ini memerlukan keterlibatan dari semua kementerian. Semua kementerian dilibatkan karena ini merupakan implementasi dari UU 7/2006 yaitu pengesahan tentang UNCAC. Nah itu kemudian dijabarkan dengan Perppres 54/2018, sebagai acuan sebagai pelaksanaan Stranas PK ini. Kami tentu berharap kepada seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk bisa menjalankan aksi daripada Stranas PK ini semaksimal mungkin, 15 aksi ini khususnya," pungkas Setyo.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Dua Tahun Cukup bagi Prabowo Mengasuh Geng Solo

Selasa, 13 Oktober 2026 | 13:43

UPDATE

Kabakom Sebut Kebijakan Ekonomi Prabowo Makin Inklusif, Upah Buruh Naik

Jumat, 23 Oktober 2026 | 18:20

B50 jadi Andalan Presiden Prabowo Wujudkan Kemandirian Energi

Jumat, 23 Oktober 2026 | 17:44

Antusiasme Tinggi, Pendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU 2026 Diperpanjang

Jumat, 23 Oktober 2026 | 17:26

Masuk PSN, Agrinas Palma Siapkan Model Pengelolaan Sawit Rakyat

Jumat, 23 Oktober 2026 | 17:20

IHSG Parkir Zona Hijau, Rupiah Nyaris Tembus Rp18.100 per Dolar AS

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:54

Kreativitas Jadi Kunci Koperasi Bertahan dan Berkembang

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:41

Menkeu Pastikan Gaji ASN Tak Lewat Kopdes

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:34

Bahlil Dikejar Deadline DIM RUU Migas

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:32

Konser Andrea Bocelli dan Peluang Indonesia Perkuat Diplomasi Budaya

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:23

AsetKu Dukung Literasi Keuangan Bersama AFPI di Jakarta Financial Festival 2026

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:06

Selengkapnya