Berita

Polres Grobogan/Ist

Presisi

4 Remaja Jadi Tersangka Pemerkosaan Gadis di Bawah Umur

RABU, 12 FEBRUARI 2025 | 10:57 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Polres Grobogan menetapkan empat orang remaja sebagai tersangka kasus pemerkosaan gadis di bawah umur berinisial A (14) di sebuah hotel di Purwodadi, Grobogan.

Empat tersangka tersebut adalah R (16), A (16), P (15) dan N (16). Berkas perkara kasus itu telah dilimpahkan ke kejaksaan (tahap 1) pada Senin 10 Februari 2025.

Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto Wicaksono melalui Kasi Humas Polres Grobogan AKP Danang Esanto menyatakan, penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, mengedepankan aspek perlindungan anak sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).


"Polres Grobogan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur tanpa mengabaikan hak-hak pihak yang terlibat," kata Danang dikutip dari RMOLJateng, Rabu 12 Februari 2025.

Danang menjelaskan, para pihak yang diduga terlibat sebagai pelaku dikenakan pasal sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Kami berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan profesional, untuk berkas perkara sudah diserahkan JPU untuk diteliti," kata Danang.

Disinggung terkait kemungkinan adanya tersangka lainnya, Danang mengatakan, saat ini kasus sedang dalam proses penanganan kejaksaan. 

"Jika ada perkembangan nanti segera kita informasikan," kata Danang.

Peristiwa asusila tersebut terjadi di salah satu hotel di Purwodadi pada Selasa 15 Oktober 2024.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya