Berita

Ilustrasi/Ist

Bisnis

Indonesia Perlu Pikir Ulang Ikut JETP

RABU, 12 FEBRUARI 2025 | 01:48 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Menyusul mundurnya Amerika Serikat (AS) dari Perjanjian Paris sebagaimana disampaikan Presiden Trump beberapa waktu lalu, Pembina Masyarakat Ilmuwan dan Teknolog Indonesia (MITI) Mulyanto minta Pemerintah Indonesia meninjau ulang optimisme terkait program NZE (net zero carbon emission) di tahun 2060. 

Termasuk di antaranya keikutsertaan dalam program Just Energy Transition Partnership (JETP).

Mulyanto menilai beberapa implementasi program JETP seperti menghentikan penggunaan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) secara dini dengan kocek sendiri sangat berisiko. 

Mulyanto mengingatkan jangan sampai Indonesia didikte oleh negara lain atau terlalu memaksakan diri.

"Dalam implementasi program NZE ini, berbagai faktor harus dipertimbangkan secara seksama jangan sekedar ikut-ikutan atau gagah-gagahan. Selain pertimbangan lingkungan, yang tidak kalah penting adalah pertimbangan ekonomi domestik dan ketahanan energi,” ucap Mulyanto kepada RMOL, Selasa malam, 11 Februari 2025.

“Kita tidak ingin di tengah keterbatasan ruang fiskal yang ada, demi program NZE kita malah memilih opsi pembangkit listrik yang mahal atau menjadi lebih tergantung kepada teknologi impor,” tambahnya.

Lanjut Mulyanto, termasuk dalam memaksakan diri untuk melakukan program pensiun dini PLTU yang jelas-jelas tidak menguntungkan secara ekonomis.  

“Apalagi secara gagah-gagahan kita secara sadar meliberalisasi sektor kelistrikan nasional, dengan mengadopsi skema power wheeling yang melanggar konstitusi," tegasnya. 

Mulyanto minta Indonesia jangan termakan janji-janji manis negara maju terkait implementasi NZE. Uni Eropa saja maju-mundur dalam implementasi ini pasca perang Rusia-Ukraina meletus. Sekarang AS malah menarik diri dari Perjanjian Paris. 

"Kita harus fokus pada kepentingan nasional kita (national interest)," beber Mulyanto yang sebelumnya adalah Anggota Komisi Energi, DPR Periode (2019-2024).

PT PLN (Persero) mengakui bahwa sampai hari ini belum ada pendanaan dari JETP untuk pengembangan pembangkit listrik hijau di Indonesia.

Sebelumnya yang ada adalah penawaran pendanaan untuk energi hijau berbasis bunga komersil.

"Sementara kita tahu JETP yang diinisiasi oleh negara-negara maju seperti Amerika Serikat (AS) menjanjikan pendanaan murah untuk energi hijau kepada Indonesia senilai 20 miliar dolar AS atau setara Rp300 triliun," bebernya lagi.

Keluarnya AS dari Perjanjian Iklim Paris atau Paris Agreement tentunya mempengaruhi pendanaan JETP di Indonesia menjadi semakin seret. 

Untuk diketahui Donald Trump menyatakan penarikan diri AS dari Perjanjian Paris. Pernyataan tersebut tertera dalam Perintah Eksekutif setelah Trump dilantik pada Senin, 20 Januari 2025. 

Trump menandatangani Perintah Eksekutif di atas panggung di hadapan para pendukungnya di sebuah arena di Washington DC. Dia menyebut aksinya tersebut untuk menghentikan 'tipuan perjanjian iklim Paris yang tidak adil dan sepihak.'

Populer

Besar Kemungkinan Bahlil Diperintah Jokowi Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:41

Jokowi Kena Karma Mengolok-olok SBY-Hambalang

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:45

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Alfiansyah Komeng Harus Dipecat

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:05

Prabowo Harus Pecat Bahlil Imbas Bikin Gaduh LPG 3 Kg

Senin, 03 Februari 2025 | 15:45

Bahlil Gembosi Wibawa Prabowo Lewat Kebijakan LPG

Senin, 03 Februari 2025 | 13:49

Pengamat: Bahlil Sengaja Bikin Skenario agar Rakyat Benci Prabowo

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:20

UPDATE

CM50, Jaringan Global dan Pemimpin Koperasi

Rabu, 12 Februari 2025 | 04:45

Telkom Salurkan Bantuan Sanitasi Air Bersih ke 232 Lokasi di Indonesia

Rabu, 12 Februari 2025 | 04:15

TNI Kawal Mediasi Konflik Antar Pendukung Paslon di Puncak Jaya

Rabu, 12 Februari 2025 | 03:45

Peran para Bandit Revolusioner

Rabu, 12 Februari 2025 | 03:19

Pengecer Gas Melon Butuh Kelonggaran Buat Naik Kelas

Rabu, 12 Februari 2025 | 02:59

DPD Apresiasi Kinerja Nusron Selesaikan Kasus Pagar Laut

Rabu, 12 Februari 2025 | 02:39

Telkom Beri Solusi Kembangkan Bisnis Lewat Produk Berbasis AI

Rabu, 12 Februari 2025 | 02:19

Pengangkatan TNI Aktif sebagai Dirut Bulog Lecehkan Supremasi Sipil

Rabu, 12 Februari 2025 | 01:59

Indonesia Perlu Pikir Ulang Ikut JETP

Rabu, 12 Februari 2025 | 01:48

KPK Diminta Periksa Bekas Ketua MA di Kasus Harun Masiku

Rabu, 12 Februari 2025 | 01:35

Selengkapnya