Berita

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Maryono (tengah) di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 11 Februari 2025./Ist

Hukum

Buntut Kericuhan di Ruang Sidang, PN Jakut Resmi Laporkan Razman ke Bareskrim

SELASA, 11 FEBRUARI 2025 | 21:37 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara resmi melaporkan pengacara Razman Nasution beserta tim hukumnya ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa, 11 Februari 2025.

Laporan dibuat, buntut dari keributan yang terjadi saat sidang, berujung perseteruan dengan pengacara Hotman Paris.

Disampaikan Humas PN Jakut, Maryono bahwa laporan yang dilayangkan atas nama lembaga ini telah terdaftar dengan nomor STTL/70/II/2025/Bareskrim Polri, dengan terlapor Razman Nasution beserta tim kuasa hukumnya.


“Atas nama lembaga, atas kejadian pada hari kamis tanggal 6 kemarin, menuai pro dan kontra. Namun demikian, sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut. Sudah kita laporkan,” kata Maryono kepada wartawan di Bareskrim Polri.

Dalam laporan itu, Maryono mempermasalahkan kericuhan yang dipicu akibat Razman yang duduk sebagai terdakwa menghampiri Hotman dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Utara.

Dari sinilah adu mulut antara pihak kuasa hukum Razman dan pengadilan terjadi. Hotman pun diarahkan ke luar ruang persidangan. 
Dalam pembuatan laporan ini, Maryono turut melampirkan beberapa barang bukti.
“Kegaduhan yang terjadi di ruang sidang. baik yang selama diskors maupun saat sidang berjalan. Pasal yang saya laporkan ada 3 yaitu 335 KUHP, 207 KUHP, dan 217 KUHP," kata Maryono.

Rinicannya, Pasal 335 KUHP mengatur tentang tindak pidana memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Pasal 207 KUHP mengatur tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia, dan Pasal 217 KUHP mengatur tentang pidana penjara dan denda bagi orang yang menimbulkan kegaduhan di pengadilan. 

Di sisi lain, Mahkamah Agung (MA) sebelumnya juga mengecam keras kegaduhan yang terjadi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).

Juru Bicara MA, Yanto mengatakan kegaduhan itu merupakan perbuatan tidak pantas dan tidak tertib yang dapat masuk dalam kategori merendahkan marwah pengadilan (contempt of court).

“MA tidak mentolerir siapa pun pelakunya sehingga harus dimintai pertanggungjawaban menurut ketentuan hukum yang berlaku, baik pidana ataupun etik,” kata Yanto.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Ombudsman RI Pelototi Tata Kelola Haji

Kamis, 23 April 2026 | 10:15

Kemlu Protes Spanduk "Rising Lion" Israel di RS Indonesia Gaza

Kamis, 23 April 2026 | 10:06

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp17.274 per Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 09:21

Kisah Epik Sang ‘King of Pop’: Film Biopik Michael Resmi Menggebrak Bioskop Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:18

Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko Dicecar KPK Soal Pemberian Fee ke Sudewo

Kamis, 23 April 2026 | 09:15

MUI Minta Jemaah Haji Doakan Pemimpin Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:14

Bursa Asia Menguat: Nikkei Cetak Rekor

Kamis, 23 April 2026 | 09:07

Harga Minyak Kembali Tembus 100 Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 08:58

Wall Street Perkasa Berkat Donald Trump

Kamis, 23 April 2026 | 07:41

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

Kamis, 23 April 2026 | 07:25

Selengkapnya