Berita

Prof. Aswanto (kanan)/Ist

Politik

Ahli Bantah Pelanggaran TSM Ratu Zakiyah-Najib Hamas di Pilbup Serang

SELASA, 11 FEBRUARI 2025 | 20:19 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi periode 2014-2019 Prof. Aswanto dihadirkan Pasangan Calon Nomor urut 2, Ratu Zakiyah-Najib Hamas, dalam sidang pembuktian perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang, yang digelar di Mahkamah Konstitusi pada 7 Februari 2025.

Jurubicara Kuasa Hukum Ratu Zakiyah-Najib, Daddy Hartadi mengatakan bahwa kehadiran Aswanto sebagai ahli dari pihak terkait adalah untuk menegaskan bahwa dalil-dalil pelanggaran terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) yang dijadikan dalil dalam pokok permohonan pasangan calon nomor urut 1  Andika Hazrumy sebagai pemohon, menjadi permohonan yang tidak berdasar pada bukti.

"Hanya menjadi alibi dan asumsi karena dalil permohonannya tidak menguraikan penjelasan mengenai kesalahan hasil perhitungan suara yang ditetapkan Termohon (KPU), dan hasil perhitungan suara yang benar menurut Pemohon," kata Daddy kepada wartawan, Selasa 11 Februari 2025.


Kata Daddy, Aswanto dalam keterangannya di persidangan MK justru menegaskan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang yang diregistrasi perkara nomor 70/PHPU.BUP-XXVIII/2025.

Pemohon dikatakan Daddy seperti yang diterangkan ahli Aswanto sudah menyadari kekalahannya. Namun sebagai wujud perlawanannya mencoba membangun alibi atau asumsi seolah-olah pilkada di Kabupaten Serang penuh dengan pelanggaran yang dianggap pemohon telah memenuhi unsur TSM.

Sementara Cecep Azhar, koordinator tim kuasa hukum Paslon 2 mengatakan apa yang disampaikan oleh ahli dan saksi yang dihadirkan pihaknya sebagai pihak terkait telah sesuai dengan isi eksepsi keterangan pihak terkait.

“Jadi isi eksepsi dan keterangan pihak terkait menjadi kuat setelah mampu dibuktikan dalam keterangan ahli dan saksi sebagai alat bukti dalam agenda mendengarkan keterangan ahli dan saksi,” katanya.

Lebih lanjut, Cecep mengatakan optimis Majelis Mahkamah Konstitusi yang memeriksa perkara perselisihan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Serang Tahun 2024 akan ditolak MK atau setidaknya tidak dapat diterima.

Pasalnya, kata Cecep sangat tegas dalam persidangan menyampaikan permohonan pemohon dalam perkara aquo tidak memenuhi pasal 158 UU 10/2016, atau tidak memenuhi syarat formil sehingga Majelis Hakim MK tidak menerima dan atau menolak permohonan pemohon tersebut.

"Kita optimis permohonan mereka sebagaimana isi jawaban pihak terkait, pihak termohon dan keterangan ahli yang tidak memenuhi pasal 158 UU Pilkada, dan saksi yang Kita hadirkan akan ditolak atau setidaknya tidak dapat diterima MK," pungkasnya.

Selain ahli Ratu Zakiyah-Najib Hamas sebagai pihak terkait juga menghadirkan 3 orang yang terdiri dari Muhammad Maulidin Anwar sebagai ketua Apdesi Kabupaten Serang, Yadi sebagai Panitia Acara Haul, dan Amin sebagai masyarakat yang melaporkan pelanggaran pihak Paslon Nomor Urut 1 sebagai pemohon.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya