Berita

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto/Ist

Publika

Amnesti, Abolisi, Rehabilitasi untuk Tahanan, Narapidana dan Mantan Narapidana Era Kekuasaan Jokowi

OLEH: YUDI SYAMHUDI SUYUTI
SELASA, 11 FEBRUARI 2025 | 13:02 WIB

PEMULIHAN Keadilan. Jika Pak Presiden Prabowo ingin Indonesia benar-benar maju dan tercapai persatuan nasional, agenda presiden perlu segera direalisasikan menyangkut amnesti, abolisi, rehabilitasi kepada tahanan, narapidana, mantan tahanan, mantan narapidana berlatar belakang atau beririsan dengan masalah politik.

Saya melihat dan mendengarkan apa yang dirasakan dari tahanan, narapidana, mantan tahanan, dan mantan narapidana yang terdampak akibat hukuman yang sangat-sangat jauh didapatkan, dibandingkan dengan kerugian dari kekuasaan yang menghukum di masa lalu. Dalam hal ini, mantan pemimpin kekuasaan masa lalu, yaitu Presiden ke-7 Joko Widodo.

Apalagi hukuman-hukuman yang dihukumkan, hakikatnya dilindungi konstitusi UUD 45 dan tidak merugikan keuangan Negara.


Banyak yang mengalami trauma, tersandera dengan diancam atas kasus-kasus hukum yang digantung untuk dipaksa diam dan berpotensi dihukum penjara kembali, gangguan mental, gangguan fisik, kematian, tidak memiliki KTP sehingga tidak dapat mendapatkan hak-haknya dalam hal layanan BPJS, tidak bisa membuka rekening bank, kehilangan hak politiknya baik memilih maupun dipilih, selain itu bangkrutnya ekonomi keluarganya, bercerainya suami-istri, perpecahan keluarga dan juga fitnah-fitnah sosial yang tidak semestinya.

Hal-hal ini mereka dapatkan dari ekspresi berbicara, menyampaikan pendapat dan mengkritik pemerintah atau pengusaha yang dekat dengan kekuasaan.

Di sinilah kami mengadvokasi dengan menyebut 2 subyek hukum, yaitu subyek hukum I terdiri dari tahanan, narapidana, mantan tahanan, mantan narapidana dan subyek hukum II, yaitu Presiden ke-7 Joko Widodo.

Ini menyangkut tempus delicti, locus delicti dan masa pemerintahan kekuasaan saat itu. Ini bukan menghujat ataupun menstigma keburukan Presiden ke-7 Joko Widodo, akan tetapi justru hal ini dalam rangka pemulihan keadilan dan persatuan nasional.

Selain itu, pentingnya penyebutan subyek hukum ke II Presiden Joko Widodo agar tidak melebar ke unit-unit kekuasaan pemerintahan di bawahnya yang berdampak terjadinya distorsi negara.

Karena bagaimanapun kekuasaan pemerintah paling utama, yaitu Presiden adalah sumber dari tindakan-tindakan unit-unit atau cabang-cabang kekuasaan di pemerintahannya.

Sehingga dalam hal ini aparat penegak hukum (APH) tidak menjadi subyek hukum. Karena tindakan-tindakannya dipengaruhi oleh kekuasaan politik pemimpin pemerintahan, yaitu Presiden.

Inilah pentingnya terjadi pemulihan keadilan melalui tindakan hukum dalam bentuk amnesti, abolisi, rehabilitasi dari Pak Presiden Prabowo untuk para tahanan, narapidana, mantan tahanan, mantan narapidana berlatar belakang atau beririsan dengan masalah politik di masa pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo.

Penulis adalah Koordinator Eksekutif JAKI Kemanusiaan Inisiatif

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Bebas dari Intervensi Politik

Senin, 13 Juli 2026 | 06:23

Tentara Salib Eropa dalam Penjarahan Konstantinopel 1204

Senin, 13 Juli 2026 | 06:05

PT Japfa Comfeed di Cengkareng Terbakar

Senin, 13 Juli 2026 | 06:03

Timnas Inggris Tak Pernah Masuk Daftar Lawan Lionel Messi

Senin, 13 Juli 2026 | 05:32

Ivan Gunawan Harap Pemerintah Bantu Pembangunan 99 Masjid

Senin, 13 Juli 2026 | 05:23

Mengungkap Skandal Pemerasan Bu Etik

Senin, 13 Juli 2026 | 05:09

Ketahuan, Amplop Baru Dikembalikan?

Senin, 13 Juli 2026 | 05:03

MBG dan KDMP Manifestasi Nyata Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 13 Juli 2026 | 04:36

Mundurnya Febrie Adriansyah Jadi Pesan Politik Antikorupsi Pemerintahan Prabowo

Senin, 13 Juli 2026 | 04:05

Waspada! Ada Kompromi Kasus Ijazah Jokowi Disetop

Senin, 13 Juli 2026 | 04:02

Selengkapnya