Berita

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto/Ist

Publika

Amnesti, Abolisi, Rehabilitasi untuk Tahanan, Narapidana dan Mantan Narapidana Era Kekuasaan Jokowi

OLEH: YUDI SYAMHUDI SUYUTI
SELASA, 11 FEBRUARI 2025 | 13:02 WIB

PEMULIHAN Keadilan. Jika Pak Presiden Prabowo ingin Indonesia benar-benar maju dan tercapai persatuan nasional, agenda presiden perlu segera direalisasikan menyangkut amnesti, abolisi, rehabilitasi kepada tahanan, narapidana, mantan tahanan, mantan narapidana berlatar belakang atau beririsan dengan masalah politik.

Saya melihat dan mendengarkan apa yang dirasakan dari tahanan, narapidana, mantan tahanan, dan mantan narapidana yang terdampak akibat hukuman yang sangat-sangat jauh didapatkan, dibandingkan dengan kerugian dari kekuasaan yang menghukum di masa lalu. Dalam hal ini, mantan pemimpin kekuasaan masa lalu, yaitu Presiden ke-7 Joko Widodo.

Apalagi hukuman-hukuman yang dihukumkan, hakikatnya dilindungi konstitusi UUD 45 dan tidak merugikan keuangan Negara.


Banyak yang mengalami trauma, tersandera dengan diancam atas kasus-kasus hukum yang digantung untuk dipaksa diam dan berpotensi dihukum penjara kembali, gangguan mental, gangguan fisik, kematian, tidak memiliki KTP sehingga tidak dapat mendapatkan hak-haknya dalam hal layanan BPJS, tidak bisa membuka rekening bank, kehilangan hak politiknya baik memilih maupun dipilih, selain itu bangkrutnya ekonomi keluarganya, bercerainya suami-istri, perpecahan keluarga dan juga fitnah-fitnah sosial yang tidak semestinya.

Hal-hal ini mereka dapatkan dari ekspresi berbicara, menyampaikan pendapat dan mengkritik pemerintah atau pengusaha yang dekat dengan kekuasaan.

Di sinilah kami mengadvokasi dengan menyebut 2 subyek hukum, yaitu subyek hukum I terdiri dari tahanan, narapidana, mantan tahanan, mantan narapidana dan subyek hukum II, yaitu Presiden ke-7 Joko Widodo.

Ini menyangkut tempus delicti, locus delicti dan masa pemerintahan kekuasaan saat itu. Ini bukan menghujat ataupun menstigma keburukan Presiden ke-7 Joko Widodo, akan tetapi justru hal ini dalam rangka pemulihan keadilan dan persatuan nasional.

Selain itu, pentingnya penyebutan subyek hukum ke II Presiden Joko Widodo agar tidak melebar ke unit-unit kekuasaan pemerintahan di bawahnya yang berdampak terjadinya distorsi negara.

Karena bagaimanapun kekuasaan pemerintah paling utama, yaitu Presiden adalah sumber dari tindakan-tindakan unit-unit atau cabang-cabang kekuasaan di pemerintahannya.

Sehingga dalam hal ini aparat penegak hukum (APH) tidak menjadi subyek hukum. Karena tindakan-tindakannya dipengaruhi oleh kekuasaan politik pemimpin pemerintahan, yaitu Presiden.

Inilah pentingnya terjadi pemulihan keadilan melalui tindakan hukum dalam bentuk amnesti, abolisi, rehabilitasi dari Pak Presiden Prabowo untuk para tahanan, narapidana, mantan tahanan, mantan narapidana berlatar belakang atau beririsan dengan masalah politik di masa pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo.

Penulis adalah Koordinator Eksekutif JAKI Kemanusiaan Inisiatif

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

AS Gempur ISIS di Suriah

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:14

Aksi Kemanusiaan PDIP di Sumatera Turunkan Tim Kesehatan Hingga Ambulans

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:10

Statistik Kebahagiaan di Jiwa yang Rapuh

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:52

AS Perintahkan Warganya Segera Tinggalkan Venezuela

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:01

Iran Ancam Balas Serangan AS di Tengah Gelombang Protes

Minggu, 11 Januari 2026 | 16:37

Turki Siap Dukung Proyek 3 Juta Rumah dan Pengembangan IKN

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:53

Rakernas PDIP Harus Berhitung Ancaman Baru di Jawa Tengah

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:22

Rossan Roeslani dan Ferry Juliantono Terpilih Jadi Pimpinan MES

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:15

Pertamina Pasok BBM dan LPG Gratis untuk Bantu Korban Banjir Sumatera

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:50

Pesan Megawati untuk Gen Z Tekankan Jaga Alam

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:39

Selengkapnya