Berita

Danantara/Net

Bisnis

Peran Danantara Percepat Investasi, Sumber Anggaran dari Aksi Korporasi BUMN

SELASA, 11 FEBRUARI 2025 | 11:55 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kehadiran Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) memiliki peran strategis dan sejumlah hal positif.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyebut, salah satu hal positif itu adalah untuk percepatan investasi.

Menurutnya, dana yang dihasilkan dari korporasi nantinya dapat digunakan untuk mengintervensi berbagai sektor prioritas seperti hilirisasi industri, pangan, listrik, dan energi.


"Ini bisa dipakai mengintervensi percepatan investasi atau pertumbuhan ekonomi, baik tadi intervensi yang namanya hilirisasi, apakah pangan, apakah listrik, apakah energi dan lain-lainnya," ujar Erick di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, dikutip Selasa 11 Februari 2025.

Sementara, anggaran yang digunakan BPI Danantara berasal dari aksi korporasi perusahaan pelat merah.

Keberadaan Danantara merupakan bagian dari visi Presiden Prabowo Subianto untuk mengurangi ketergantungan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Lahirnya Danantara ini adalah visi Bapak Presiden, ingin memastikan ada terobosan, tidak terus-menerus bergantung kepada penggunaan APBN,” ujar Erick.

Pembentukan BPI Danantara tertuang dalam Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) yang telah disahkan pada rapat paripurna ke-12 Masa Sidang-2 2025 pada Selasa (4/2). Ini merupakan revisi ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Nantinya, BPI Danantara) akan mengkonsolidasi seluruh aset dan investasi BUMN.

“Sudah dijelaskan, nanti Danantara mengkonsolidasi seluruh aset dan juga investasi yang untuk BUMN,” kata Erick. 

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Nasib Pengalihan Utang Whoosh Tak Jelas, Ini Penjelasan Wamenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 22:20

Ombudsman Soroti Masa Sanggah Data Rumah Rusak Gempa NTT Terlalu Singkat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:55

KPK Dalami Pengurusan HGB PT Bela Parahiyangan hingga ke Pusat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:36

Rafyq Pandjaitan Terpilih Ketua KWP, Ariawan Titip Pesan Ini

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:50

KBRI Singapura Tak Punya Dokumen Pendidikan Gibran

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:20

Jenderal Sigit jadi Bidak Benteng dalam Catur Pemerintahan Prabowo

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:57

Hatta Rajasa Pastikan Wantimpres Beri Nasihat Berkualitas untuk Presiden

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:44

Kapolri Berganti, Jenderal Sigit Serahkan Panji Tribrata ke Jenderal Suyudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:40

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Bersama UI, Peradi Profesional Bidik Pendidikan Advokat Lebih Berkualitas

Jumat, 02 Oktober 2026 | 18:51

Selengkapnya