Berita

RD Agung Fajar Apriliyano Kuasa Hukum Bawaslu Kabupaten Puncak, Papua Tengah, membuat Laporan Polisi terhadap Yunianus Kogoya selaku Anggota Pandis Distrik Ilaga (Terlapor), dengan nomor register STTLP/B/922/II/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada Senin, 10 Februari 2025./Ist

Politik

Beredar Dokumen Palsu Jelang Sidang Pembuktian Sengketa Pilkada Puncak, Kuasa Hukum Lapor Polisi

SENIN, 10 FEBRUARI 2025 | 21:09 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Jelang sidang pembuktian Pilkada Kabupaten Puncak di Mahkamah Konstitusi (MK) telah beredar dokumen dan bukti-bukti palsu yang disampaikan kuasa hukum paslon Peniel Waker dan Saulimus Murib dalam perkara nomor 283/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Menyikapi hal tersebut, Kuasa Hukum Bawaslu Kabupaten Puncak, Papua Tengah, merespon dengan melaporkan dugaaan tindak pidana tersebut ke Polda Metro Jaya. 

Laporan tersebut dilayangkan oleh RD Agung Fajar Apriliyano Kuasa Hukum Bawaslu Kabupaten Puncak, Papua Tengah, terhadap Yunianus Kogoya selaku Anggota Pandis Distrik Ilaga  (Terlapor), dengan nomor register STTLP/B/922/II/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada Senin, 10 Februari 2025.


"Terlapor diduga telah membuat dokumen palsu yang digunakan oleh kuasa hukum pemohon atas nama A. Hafiz, kuasa hukum paslon Peniel Waker dan Saulimus Murib dalam perkara nomor 283/PHPU.BUP-XXIII/2025, terkait dalam sengketa Pilkada Kabupaten Puncak di MK," kata Agung, dalam laporannya.

Adapun dugaan laporan palsu yang disampaikan pada sidang sengketa Pilkada Puncak, Papua Tengah di MK, 16 Januari 2025 lalu. 

"Terlapor membuat rekaman video yang mengatakan sebagai Ketua Panitia Pengawas Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, yang isinya menjelaskan perolehan suara paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak tahun 2024, yang tidak sesuai fakta dan itu diserahkan ke Mahkamah Konstitusi lewat kuasa hukumnya Ahmad Hafiz," kata Agung. 

Tak hanya itu, diduga terlapor juga memalsukan laporan format pengawasan Distrik Ilaga tentang perolehan suara, palsukan stempel pandis (Pengawas Distrik) Ilaga, pengakuan palsu sebagai Ketua Pandis Distrik Ilaga, dan video palsu perolehan suara Distrik Ilaga.

Terbukti, bukti yang disampaikan dalam sidang di MK tersebut, lanjut Agung, tidak sesuai dengan fakta yang ada.

Yunianus pun diduga telah melanggar Pasal 263 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun.

"Kami berharap Polda Metro Jaya bisa segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut," kata Agung.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Wall Street Hijau Berkat Inflasi AS Melandai

Rabu, 15 Juli 2026 | 08:16

Danantara Dorong Hilirisasi Mineral untuk Wujudkan Indonesia Pemain Utama Global

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:55

AS Serang Iran dan Tutup Akses Pelabuhan di Selat Hormuz

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:40

Logam Mulia Melesat Didorong Melandainya Inflasi AS, Emas Tembus 4.000 Dolar AS

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:20

Bursa Eropa Rebound, Inflasi AS Melandai Redakan Kekhawatiran Investor

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:11

PFI Dukung Zakat Jadi Pengurang Pajak

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:52

Kuliner Viral Hair Croissant Tak Bisa Disertifikasi Halal

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:21

Prancis Mati Kutu

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:05

Karyawan BUMN Bakal Diwajibkan Salurkan Zakat Lewat Baznas

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:37

TPPU Bukan soal untuk Apa Uangnya, tapi soal Asal Usulnya

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:34

Selengkapnya