Berita

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Senin, 10 Februari/Istimewa

Presisi

Perwira Kepolisian di Polda Metro Diminta Awasi Oknum Nakal Saat Operasi Keselamatan

SENIN, 10 FEBRUARI 2025 | 19:29 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Para perwira Polda Metro Jaya diminta mengawasi anggotanya dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan Jaya 2025 di Jadetabek.

Bahkan, bila ada oknum nakal yang melakukan pungutan liar agar langsung ditindak. 

"Setiap tindakan (anggota) para perwira yang bertanggung jawab," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 10 Februari.


Karyoto meminta para perwira senantiasa mengoreksi apa yang sudah dilakukan oleh anggota-anggotanya di lapangan.

Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman juga meminta masyarakat untuk sama-sama mengawasi anggota saat bertugas.

Artinya, Latif meminta masyarakat segera melapor bila ada oknum nakal.

"Silakan masyarakat juga untuk bisa mengoreksi kami, kami sangat terbuka. Apabila ada anggota kami yang melakukan hal-hal di luar ketentuan, silakan lapor ke kami, atau silakan langsung kritik kami, kami sangat terbuka. Bisa (langsung ditindak)," ucap Latif. 

Operasi Keselamatan Jaya bakal digelar selama dua pekan yakni pada 10-23 Februari 2025 dengan melibatkan 1.675 personel gabungan.

Adapun 11 pelanggaran yang menjadi target operasi kali ini adalah melanggar marka berhenti, melawan arus, pelanggaran berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan handphone saat mengemudi, tidak menggunakan helm SNI, menggunakan knalpot brong. 

Selanjutnya, mengemudikan kendaraan roda empat tidak menggunakan sabuk keselamatan, pelanggaran melebihi batas kecepatan, pelanggaran berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM, menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan ketentuannya, dan terakhir penggunaan rotator tidak sesuai dengan peruntukannya.

Operasi ini digelar bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ijazah Gibran Jadi Bom Waktu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 02:03

Danantara Gelontorkan Rp4,4 Triliun untuk Masuk Bisnis Migas AS

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:31

PIP dan KIP Kuliah Tak Boleh Lagi Salah Sasaran

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:21

Jangan Korbankan Konektivitas Antar Pulau Gegara Kebijakan Panik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:09

Inilah Beda FIFA ASEAN Cup dan Piala AFF

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:34

Ahmad Doli Soroti Dugaan Bullying Bocah SD di Pemalang: Mukanya Lucu-lucu, tapi Berstatus Pembunuh

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:21

Gibran Tak Punya Ijazah SMA, Said Didu: Pemakzulan Bisa Lewat Proses Politik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:04

Danantara Penetrasi ke Ekosistem Aviasi Timur Tengah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:43

34 JPU Disiapkan Hadapi Sidang TPPU Febrie Adriansyah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:20

Juara Setelah 35 Tahun Menunggu

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:01

Selengkapnya