Berita

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus/Repro

Politik

Kelangkaan LPG 3 Kg Sangat Mungkin Terkait dengan Pengesahan RUU Minerba

SENIN, 10 FEBRUARI 2025 | 17:35 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Kesulitan masyarakat untuk mendapatkan gas LPG 3 kilogram belakangan ini sangat mungkin berkaitan dengan adanya pengesahan Revisi Undang-undang mineral dan batubara (RUU Minerba) oleh DPR RI melalui rapat paripurna masa sidang ke-11 beberapa waktu lalu.

Seperti disampaikan peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, aturan yang sedang dibahas oleh pemerintah itu bermunculan seiring dengan adanya kebijakan pengecer dilarang menjual LPG 3 kg sehingga terjadi kelangkaan di tengah masyarakat.

"Ya sangat mungkin ada hubungannya dengan semua itu. Saat regulasinya sedang digodok masalah-masalah kemunculan masalah seperti yang terjadi kemarin soal gas itu sangat penting juga bagian dari proses mereka merumuskan aturan belum selesai UU Minerbanya,” kata Lucius Karus dalam akun YouTube RKN Media bertajuk "Makin TIdak Waras: DPR Bisa Pecat Hakim MK, MA, KPK, Kapolri, dan Panglima TNI", dikutip Senin, 10 Februari 2025.


Apalagi, ia menambahkan, pemerintah saat ini memberi karpet merah kepada perguruan tinggi dan organisasi massa keagamaan untuk mengelola tambang idle well bekas beberapa industri tambang. 

Oleh sebab itu, pihaknya menilai UU Minerba yang tidak masuk ke dalam prolegnas prioritas maupun prolegnas 2025 DPR RI kemudian dikebut untuk disahkan.

"Belakangan kita tahu ada keinginan dari pemerintah untuk memberikan izin mengelola pertambangan itu ke ormas dan yang terakhir ke perguruan tinggi itu butuh dasar hukum, yang tampaknya revisi Undang-undang Minerba ini dilakukan cepat-cepat ya,” tuturnya.

Menurut Lucius, DPR membuat kebijakan yang seolah mengedepankan ambisi, tanpa mengindahkan aturan main dalam pembuatan Undang-undang itu sendiri.

"Yang ingin kita bicarakan ini, ya ini juga tanpa ada angin tanpa ada hujan ya karena kan mestinya perubahan aturan itu didasarkan pada ada kebutuhan ada masalah yang kemudian harus diselesaikan dengan perubahan aturan,” tutupnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya