Berita

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus/Repro

Politik

Kelangkaan LPG 3 Kg Sangat Mungkin Terkait dengan Pengesahan RUU Minerba

SENIN, 10 FEBRUARI 2025 | 17:35 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Kesulitan masyarakat untuk mendapatkan gas LPG 3 kilogram belakangan ini sangat mungkin berkaitan dengan adanya pengesahan Revisi Undang-undang mineral dan batubara (RUU Minerba) oleh DPR RI melalui rapat paripurna masa sidang ke-11 beberapa waktu lalu.

Seperti disampaikan peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, aturan yang sedang dibahas oleh pemerintah itu bermunculan seiring dengan adanya kebijakan pengecer dilarang menjual LPG 3 kg sehingga terjadi kelangkaan di tengah masyarakat.

"Ya sangat mungkin ada hubungannya dengan semua itu. Saat regulasinya sedang digodok masalah-masalah kemunculan masalah seperti yang terjadi kemarin soal gas itu sangat penting juga bagian dari proses mereka merumuskan aturan belum selesai UU Minerbanya,” kata Lucius Karus dalam akun YouTube RKN Media bertajuk "Makin TIdak Waras: DPR Bisa Pecat Hakim MK, MA, KPK, Kapolri, dan Panglima TNI", dikutip Senin, 10 Februari 2025.


Apalagi, ia menambahkan, pemerintah saat ini memberi karpet merah kepada perguruan tinggi dan organisasi massa keagamaan untuk mengelola tambang idle well bekas beberapa industri tambang. 

Oleh sebab itu, pihaknya menilai UU Minerba yang tidak masuk ke dalam prolegnas prioritas maupun prolegnas 2025 DPR RI kemudian dikebut untuk disahkan.

"Belakangan kita tahu ada keinginan dari pemerintah untuk memberikan izin mengelola pertambangan itu ke ormas dan yang terakhir ke perguruan tinggi itu butuh dasar hukum, yang tampaknya revisi Undang-undang Minerba ini dilakukan cepat-cepat ya,” tuturnya.

Menurut Lucius, DPR membuat kebijakan yang seolah mengedepankan ambisi, tanpa mengindahkan aturan main dalam pembuatan Undang-undang itu sendiri.

"Yang ingin kita bicarakan ini, ya ini juga tanpa ada angin tanpa ada hujan ya karena kan mestinya perubahan aturan itu didasarkan pada ada kebutuhan ada masalah yang kemudian harus diselesaikan dengan perubahan aturan,” tutupnya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

UPDATE

Rumah Dinas Kajari Bekasi Disegel KPK, Dijaga Petugas

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:12

Purbaya Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas Apa?

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:10

Dualisme, PB IKA PMII Pimpinan Slamet Ariyadi Banding ke PTTUN

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:48

GREAT Institute: Perluasan Indeks Alfa Harus Jamin UMP 2026 Naik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:29

Megawati Pastikan Dapur Baguna PDIP Bukan Alat Kampanye Politik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:24

Relawan BNI Ikut Aksi BUMN Peduli Pulihkan Korban Terdampak Bencana Aceh

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:15

Kontroversi Bantuan Luar Negeri untuk Bencana Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:58

Uang Ratusan Juta Disita KPK saat OTT Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:52

Jarnas Prabowo-Gibran Dorong Gerakan Umat Bantu Korban Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:34

Gelora Siap Cetak Pengusaha Baru

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:33

Selengkapnya