Berita

Kecelakaan lalu lintas di Gerbang Tol Ciawi 2, Bogor/Net

Bisnis

Pengamat Soroti Pihak yang Mestinya Bertanggung Jawab dalam Kecelakaan di Tol Ciawi

SENIN, 10 FEBRUARI 2025 | 15:05 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kecelakaan yang terjadi di Gerbang Tol Ciawi 2, Bogor, pada Selasa malam 4 Februari 2025 harus menjadi koreksi dan evaluasi semua pihak. Namun, sampai saat ini ada banyak tanda tanya di masyarakat, siapakah yang harus bertanggung jawab? 

Mantan Direktur Keselamatan Transportasi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang saat ini menjadi Dosen di Institut Transportasi dan Logistik Trisakti, Suripno mengatakan pihak yang harus bertanggung jawab dalam peristiwa kecelakaan di gerbang tol Ciawi 2 itu harus dilihat dari pihak yang bekerja sama dengan pengelola transportasinya.

Hal itu, menurutnya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 


Dalam UU No.22 Tahun 2009 jelas diatur mengenai kewajiban perusahaan angkutan barang dan pengemudinya. 

Perjanjian antara operator logistik dengan pemilik barang dalam transportasi adalah orang yang memerintahkan untuk mengangkut barang. 

“Jadi, pihak yang membuat perjanjian kerjasama itulah yang harus bertanggung jawab terhadap angkutan barangnya jika terjadi pelanggaran ataupun kecelakaan seperti yang terjadi di gerbang tol Ciawi itu,” urai Suripno dalam keterangannya yang dikutip Senin 10 Februari 2025.
 
Pemilik kendaraan atau perusahaan yang menguasai kendaraan (bila itu disewa), harus  bertanggung jawab atas pemeliharaan kendaraan, pengujian kendaraan agar memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Jika yang bekerja sama dengan operator logistik itu langsung pihak produsennya, menurut Suripno yang bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan itu adalah pihak produsennya dengan operator logistiknya. 

“Tapi, jika pihak produsen sudah menyerahkan urusan operator logistiknya kepada pihak lain atau bermitra dengan distributornya, berarti yang bertanggung jawab itu adalah distributor dengan operatornya,” terangnya. 

Artinya, lanjut Suripno, perintah untuk mengangkut barang melebihi kapasitas kendaraan dan ukuran yang dicantumkan dalam dokumen angkutan yang dibawa pengemudi itu berasal dari distributornya. 

“Jadi, kalau terjadi apa-apa di jalan, yang dikejar itu seharusnya distributornya yang membuat perjanjian kerja sama dengan pemilik transporternya. Bila kendaraan milik distributor maka distributor kan yang harus bertanggung jawab, bukan produsennya,” tandasnya.

Dan untuk melihat lagi siapa yang lebih bertanggung jawab dalam terjadinya peristiwa kecelakaan truk barang itu, menurut Suripno, itu tergantung dari perjanjian kerja samanya. Di antaranya terkait siapa yang bertanggung jawab atas kewajiban memelihara kendaraan agar memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan, kewajiban melakukan uji berkala, bila melanggar ukuran kendaraan siapa yang bertanggung jawab, apakah modifikasi kendaraan atas perintah pemilik, perintah memuat atau mengangkut dalam dokumen muatan, dan lain-lain. 

“Jadi, semua itu harus dilihat juga dalam perjanjian kerja sama dengan pemilik angkutan barangnya,” katanya.

Sebelumnya, Direktur Komunikasi Danone Indonesia Arif Mujahidin menyampaikan keprihatinannya bagi para korban kecelakaan. Namun,  dia menjelaskan bahwa Danone Indonesia sebagai produsen barang yang diangkut truk dalam peristiwa kecelakaan tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan perusahaan pengangkut galon air mineral tersebut.

Kecelakaan yang menimbulkan korban delapan orang meninggal itu melibatkan sejumlah kendaraan, termasuk milik perusahaan transporter atau jasa angkut. 

Ditegaskan, transporter itu merupakan rekanan dari salah satu perusahaan distributor rekanan Danone. 

"Jadi, baik perusahaan pengangkut maupun perusahaan distributor kami merupakan perusahaan independen. Tidak ada kaitan kepemilikan dengan PT Tirta Investama sebagai produsen produk Aqua,” tegasnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Purbaya Siapkan Sanksi bagi Importir Buntut Kontainer Menumpuk

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:21

Kebakaran Rumah di Palmerah, 17 Unit dan 85 Personel Damkar Dikerahkan

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:05

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Widiyanti Putri Wardhana dan Nusron Wahid Layak Direshuffle

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:38

Kompetisi Ketapel Antar ASN

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:19

Buzzer Jokowi Jangan Dulu Pesta, P21 Bukan Vonis Pengadilan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:00

Investor Asing Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Proyek Marina Bay City ke Polda Bali

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:48

Kritik Rocky Gerung, Gumarang: Menteri Keuangan Bukan Sekadar Kasir

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:27

State-Driven Economy untuk Hentikan Ketimpangan dan Ketergantungan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:57

Puluhan Miliar Dana Investasi Dipersoalkan, Siapa Bertanggung Jawab di Marina Bay City?

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:33

Selengkapnya