Berita

Kecelakaan lalu lintas di Gerbang Tol Ciawi 2, Bogor/Net

Bisnis

Pengamat Soroti Pihak yang Mestinya Bertanggung Jawab dalam Kecelakaan di Tol Ciawi

SENIN, 10 FEBRUARI 2025 | 15:05 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kecelakaan yang terjadi di Gerbang Tol Ciawi 2, Bogor, pada Selasa malam 4 Februari 2025 harus menjadi koreksi dan evaluasi semua pihak. Namun, sampai saat ini ada banyak tanda tanya di masyarakat, siapakah yang harus bertanggung jawab? 

Mantan Direktur Keselamatan Transportasi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang saat ini menjadi Dosen di Institut Transportasi dan Logistik Trisakti, Suripno mengatakan pihak yang harus bertanggung jawab dalam peristiwa kecelakaan di gerbang tol Ciawi 2 itu harus dilihat dari pihak yang bekerja sama dengan pengelola transportasinya.

Hal itu, menurutnya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 


Dalam UU No.22 Tahun 2009 jelas diatur mengenai kewajiban perusahaan angkutan barang dan pengemudinya. 

Perjanjian antara operator logistik dengan pemilik barang dalam transportasi adalah orang yang memerintahkan untuk mengangkut barang. 

“Jadi, pihak yang membuat perjanjian kerjasama itulah yang harus bertanggung jawab terhadap angkutan barangnya jika terjadi pelanggaran ataupun kecelakaan seperti yang terjadi di gerbang tol Ciawi itu,” urai Suripno dalam keterangannya yang dikutip Senin 10 Februari 2025.
 
Pemilik kendaraan atau perusahaan yang menguasai kendaraan (bila itu disewa), harus  bertanggung jawab atas pemeliharaan kendaraan, pengujian kendaraan agar memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Jika yang bekerja sama dengan operator logistik itu langsung pihak produsennya, menurut Suripno yang bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan itu adalah pihak produsennya dengan operator logistiknya. 

“Tapi, jika pihak produsen sudah menyerahkan urusan operator logistiknya kepada pihak lain atau bermitra dengan distributornya, berarti yang bertanggung jawab itu adalah distributor dengan operatornya,” terangnya. 

Artinya, lanjut Suripno, perintah untuk mengangkut barang melebihi kapasitas kendaraan dan ukuran yang dicantumkan dalam dokumen angkutan yang dibawa pengemudi itu berasal dari distributornya. 

“Jadi, kalau terjadi apa-apa di jalan, yang dikejar itu seharusnya distributornya yang membuat perjanjian kerja sama dengan pemilik transporternya. Bila kendaraan milik distributor maka distributor kan yang harus bertanggung jawab, bukan produsennya,” tandasnya.

Dan untuk melihat lagi siapa yang lebih bertanggung jawab dalam terjadinya peristiwa kecelakaan truk barang itu, menurut Suripno, itu tergantung dari perjanjian kerja samanya. Di antaranya terkait siapa yang bertanggung jawab atas kewajiban memelihara kendaraan agar memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan, kewajiban melakukan uji berkala, bila melanggar ukuran kendaraan siapa yang bertanggung jawab, apakah modifikasi kendaraan atas perintah pemilik, perintah memuat atau mengangkut dalam dokumen muatan, dan lain-lain. 

“Jadi, semua itu harus dilihat juga dalam perjanjian kerja sama dengan pemilik angkutan barangnya,” katanya.

Sebelumnya, Direktur Komunikasi Danone Indonesia Arif Mujahidin menyampaikan keprihatinannya bagi para korban kecelakaan. Namun,  dia menjelaskan bahwa Danone Indonesia sebagai produsen barang yang diangkut truk dalam peristiwa kecelakaan tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan perusahaan pengangkut galon air mineral tersebut.

Kecelakaan yang menimbulkan korban delapan orang meninggal itu melibatkan sejumlah kendaraan, termasuk milik perusahaan transporter atau jasa angkut. 

Ditegaskan, transporter itu merupakan rekanan dari salah satu perusahaan distributor rekanan Danone. 

"Jadi, baik perusahaan pengangkut maupun perusahaan distributor kami merupakan perusahaan independen. Tidak ada kaitan kepemilikan dengan PT Tirta Investama sebagai produsen produk Aqua,” tegasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya