Berita

Mobil hybrid/Net

Otomotif

Catat, Ini 3 Jenis Mobil Hybrid yang Dapat Insentif Pemerintah

SENIN, 10 FEBRUARI 2025 | 13:07 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Peraturan mengenai insentif untuk mobil hybrid resmi dirilis Kementerian Keuangan. Peraturan Menteri Keuangan No. 12 Tahun 2025 yang berlaku sejak tanggal diundangkan, 4 Februari 2025, akan memberi insentif pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) kepada 3 jenis mobil hybrid untuk tahun anggaran 2025.

Dalam Pasal 14 ayat (1) PMK No. 12 Tahun 2025, Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang atas penyerahan LCEV (low carbon emission vehicle/kendaraan emisi karbon rendah) tertentu oleh Pengusaha Kena Pajak ditanggung Pemerintah untuk tahun anggaran 2025. 

Adapun dalam Pasal 14 ayat (2) dijelaskan ada 3 jenis mobil hybrid yang mendapat insentif ini, yaitu Full Hybrid;
Mild Hybrid; dan/atau Plug in Hybrid.

Mild Hybrid; dan/atau Plug in Hybrid.

Tiga jenis mobil hybrid itu harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

"Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang ditanggung Pemerintah atas penyerahan LCEV tertentu yang memenuhi ketentuan Pasal 14 ayat (2)dan ayat (3) sebesar 3% (tiga persen) dari Harga Jual," demikian bunyi pasal 15 ayat (2) PMK No. 12 Tahun 2025.

Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang ditanggung Pemerintah diberikan untuk Masa Pajak Januari 2025 sampai dengan Masa Pajak Desember 2025.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya