Berita

Mobil hybrid/Net

Otomotif

Catat, Ini 3 Jenis Mobil Hybrid yang Dapat Insentif Pemerintah

SENIN, 10 FEBRUARI 2025 | 13:07 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Peraturan mengenai insentif untuk mobil hybrid resmi dirilis Kementerian Keuangan. Peraturan Menteri Keuangan No. 12 Tahun 2025 yang berlaku sejak tanggal diundangkan, 4 Februari 2025, akan memberi insentif pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) kepada 3 jenis mobil hybrid untuk tahun anggaran 2025.

Dalam Pasal 14 ayat (1) PMK No. 12 Tahun 2025, Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang atas penyerahan LCEV (low carbon emission vehicle/kendaraan emisi karbon rendah) tertentu oleh Pengusaha Kena Pajak ditanggung Pemerintah untuk tahun anggaran 2025. 

Adapun dalam Pasal 14 ayat (2) dijelaskan ada 3 jenis mobil hybrid yang mendapat insentif ini, yaitu Full Hybrid;
Mild Hybrid; dan/atau Plug in Hybrid.

Mild Hybrid; dan/atau Plug in Hybrid.

Tiga jenis mobil hybrid itu harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

"Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang ditanggung Pemerintah atas penyerahan LCEV tertentu yang memenuhi ketentuan Pasal 14 ayat (2)dan ayat (3) sebesar 3% (tiga persen) dari Harga Jual," demikian bunyi pasal 15 ayat (2) PMK No. 12 Tahun 2025.

Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang ditanggung Pemerintah diberikan untuk Masa Pajak Januari 2025 sampai dengan Masa Pajak Desember 2025.

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Polres Tangsel Diduga Gelapkan Barbuk Sabu 20 Kg

Minggu, 21 Desember 2025 | 02:07

Pemberhentian Ijeck Demi Amankan Bobby Nasution

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:42

Indonesia, Negeri Dalam Nalar Korupsi

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:05

GAMKI Dukung Toba Pulp Lestari Ditutup

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:00

Bergelantungan Demi Listrik Nyala

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:45

Komisi Percepatan Reformasi Polri Usul Polwan Dikasih Jabatan Strategis

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:19

Putin Tak Serang Negara Lain Asal Rusia Dihormati

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:05

Ditemani Kepala BIN, Presiden Prabowo Pastikan Percepatan Pemulihan Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:38

Pemecatan Ijeck Pesanan Jokowi

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:21

Kartel, Babat Saja

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya