Berita

Logo PT Adhi Karya (Persero) Tbk/Net

Hukum

KPK Panggil Manager PT Adhi Karya

Kasus Dugaan Korupsi Proyek Flyover Jalan Riau
SENIN, 10 FEBRUARI 2025 | 12:34 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Salah satu manajer di PT Adhi Karya (Persero) Tbk hingga pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi proyek Flyover Jalan di Riau.

Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pada Senin 10 Februari 2025, tim penyidik memanggil 9 orang sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau," kata Tessa kepada wartawan, Senin siang, 10 Februari 2025.


Kesembilan orang saksi yang dipanggil adalah Tri Adiya Putra selaku Sekretaris Pokja, Henny Setiorini selaku Kepala Seksi Pelaksanaan Penataan Ruang Dinas PUPR tahun 2017-2019, Hefri Dasman selaku staf Biro Pengadaan Barang Jasa Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Riau tahun 2019.

Selanjutnya, Indra selaku Kepala Biro Administrasi Pembangunan PBJ tahun 2014-2020, Sahat Martumbur selaku staf Bidang Bina Marga Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau atau tim peneliti pelaksanaan kontrak pembangunan flyover SP.SKA.

Kemudian, Bambang Kastria Jaya selaku pengawas jalan dan jembatan Dinas PUPR Provinsi Riau, Aspendry Indra selaku ASN Dinas PUPR Provinsi Riau, Edi Wiyarso selaku Direktur Keuangan PT Citra Lautan Teduh, dan Ali Mahfud selaku Manager Biro Proposal and Estimating PT Adhi Karya (Persero) Tbk.

Pada Selasa, 21 Januari 2025, KPK secara resmi mengumumkan perkara dugaan korupsi terkait pembangunan Flyover Simpang Jalan Tuanku Tambusai Jalan Soekarno-Hatta (SP-SKA) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau TA 2018 yang sudah berlangsung sejak 10 Januari 2025.

KPK sudah menetapkan 5 orang tersangka, yakni YN selaku PPK, GR dari PT PI, TC selaku Direktur Utama PT SHJ, ES selaku Direktur PT SC, dan NR selaku Kepala PT YK cabang Pekanbaru.

Berdasarkan perhitungan dari ahli konstruksi, total kerugian keuangan negara mencapai Rp60,8 miliar.

KPK pun telah mencegah 5 tersangka perkara ini agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan sejak 16 Januari 2025. Kelimanya adalah Yunannaris (YN) selaku Kepala Bidang (Kabid) Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Pemprov Riau yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2018.

Selanjutnya, Gusrizal (GR) dari PT Plato Isoiki (PI), Triandi Chandra (TC) selaku Direktur Utama PT Semangat Hasrat Jaya (SHJ), Elpi Sandra (ES) selaku Direktur PT Sumbersari Ciptamarga (SC), dan Nurbaiti (NR) selaku Kepala PT Yodya Karya (YK) (Persero) Cabang Pekanbaru.



Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

UPDATE

Virus Hanta, Politik Ketakutan, dan Bayang-Bayang Bisnis Kesehatan Global

Selasa, 19 Mei 2026 | 06:22

Bocah di Tapteng Diduga Dipukuli Ayahnya Gegara Telat Pulang

Selasa, 19 Mei 2026 | 06:00

Jokowi dan Relawan Bersiap Blusukan

Selasa, 19 Mei 2026 | 05:42

DPRD DKI Geber Ranperda RPPLH dan Pembangunan Keluarga

Selasa, 19 Mei 2026 | 05:19

MUI: Penangkapan Aktivis Sumud Flotilla Bentuk Ketakutan Israel

Selasa, 19 Mei 2026 | 05:04

Evaluasi Otsus Papua!

Selasa, 19 Mei 2026 | 04:47

Arinal Djunaidi Ajukan Praperadilan ke PN Tanjungkarang

Selasa, 19 Mei 2026 | 04:11

Beruang Liar Serang Petani Sawit di Musi Rawas

Selasa, 19 Mei 2026 | 04:08

Pramono Klaim Arena Ring Tinju Bikin Tawuran Turun Drastis

Selasa, 19 Mei 2026 | 03:26

Tiket Kereta Daop 2 Bandung Laris Manis Selama Libur Panjang

Selasa, 19 Mei 2026 | 03:15

Selengkapnya