Berita

Tulisan 'Adili Jokowi' bertebaran di kota-kota besar di Indonesia/Ist

Publika

Gema Suara “Adili Jokowi”

SENIN, 10 FEBRUARI 2025 | 09:30 WIB | OLEH: AHMADIE THAHA

ADA sebuah fenomena menarik di ruang publik belakangan ini: tembok-tembok kota mendadak lebih vokal dibandingkan media arus utama. Gaung tulisan “Adili Jokowi” bergelombang, muncul di berbagai daerah, dari Surabaya, Solo, Yogyakarta, Jakarta, hingga Medan.

Uniknya, yang lebih sibuk bereaksi bukanlah si empunya nama, melainkan para pejabat dan aparat yang tampaknya lebih defensif ketimbang sang mantan presiden sendiri. Apakah reaksi ringan Jokowi, bahwa itu hanya ekspresi, hanyalah basa-basi?

Namun, yang lebih menggelitik adalah munculnya istilah “vandalisme” untuk menggambarkan coretan tersebut. Sejak kapan mural kritis otomatis dianggap sebagai gangguan ketertiban? Bukankah tembok kota sudah lama dihiasi berbagai ekspresi visual.


Anda lihat di mana-mana mulai dari wajah Bung Karno di sudut gang, puisi tentang keadilan di tembok sekolah, hingga sindiran sosial di bawah jembatan layang? Namun, ketika tembok berkata “Adili Jokowi”, tiba-tiba semua itu berubah menjadi “vandalisme provokatif.”

Vandalisme merujuk pada tindakan merusak properti milik orang lain dengan sengaja. Biasanya, vandalisme dilakukan tanpa izin dan sering kali dianggap sebagai tindakan kriminal karena dapat merugikan pihak yang memiliki atau mengelola properti tersebut.

Aksi ini sering kali dilakukan dengan cara menggambar grafiti, merusak barang, atau menghancurkan sesuatu yang dianggap tak penting oleh pelaku. Namun, dalam konteks tertentu, seperti seni grafiti atau mural yang memiliki pesan sosial atau politik, istilah “vandalisme” sering kali dianggap bentuk ekspresi protes kreatif, bukan aksi merusak.

Fenomena munculnya tulisan-tulisan dinding “Adili Jokowi” kali ini tentu tidak terjadi dalam ruang hampa. Seruan untuk mengadili Jokowi bukanlah sekadar emosi sesaat, melainkan lahir dari berbagai kekecewaan yang telah lama mengendap di benak masyarakat.

Isu dugaan pelanggaran HAM selama pemerintahannya menjadi salah satu pemicu utama, dengan berbagai kasus mulai dari penanganan aksi demonstrasi mahasiswa yang represif, konflik agraria yang semakin tajam, hingga kriminalisasi aktivis yang berbicara lantang.

Selain itu, kebijakan ekonomi dan hukum yang diambil Jokowi juga banyak dikritik. Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law, misalnya, dianggap lebih berpihak kepada investor daripada pekerja. Aksi protes besar-besaran dari buruh, mahasiswa, dan akademisi seolah tak mendapat perhatian serius.

Di bidang pemberantasan korupsi, revisi Undang-Undang KPK yang disahkan di era Jokowi justru memperlemah lembaga tersebut. KPK yang dulu dikenal garang kini dianggap tumpul. Bersama itu, dugaan konflik kepentingan dalam proyek-proyek infrastruktur semakin santer dibicarakan.

Di sisi lain, proses politik di era Jokowi juga meninggalkan banyak tanda tanya. Wacana perpanjangan masa jabatan kepala daerah tanpa pemilihan, dugaan intervensi dalam Pemilu 2024, hingga pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) yang terkesan dipaksakan, semakin memperkuat persepsi bahwa kekuasaan lebih mengutamakan kepentingan elite ketimbang aspirasi rakyat.

Semua ini menjadi bahan bakar bagi tuntutan mengadili Jokowi. Namun, pertanyaan yang lebih menarik bukan hanya apakah Jokowi harus diadili atau tidak, melainkan mengapa mural “Adili Jokowi” dianggap sebagai ancaman yang begitu serius. Jika benar ini hanyalah ekspresi rakyat yang sah, mengapa harus ada aksi pembersihan besar-besaran dan perburuan pelaku?

Penyematan label “vandalisme” terhadap kritik ini menunjukkan adanya standar ganda dalam demokrasi kita. Jika mural pro-Jokowi dulu dipuji sebagai ekspresi kreatif, mengapa mural kritik anti-Jokowi tiba-tiba berubah menjadi gangguan ketertiban? Demokrasi yang sehat mestinya memberi ruang bagi semua suara, bukan hanya yang berpihak pada penguasa.

Jokowi sendiri merespons mural itu dengan santai, tapi aparat dan media justru sibuk melakukan pelacakan dan pembersihan. Ini menunjukkan bahwa masalahnya bukan sekadar soal mural, melainkan soal ketakutan terhadap ekspresi rakyat.

Jika memang tidak ada yang perlu disembunyikan, biarkan proses hukum berjalan jika ada tuduhan yang sahih. Jika mural hanya dianggap sebagai “cara berekspresi,” mengapa reaksi terhadapnya justru seperti menghadapi ancaman besar?

Pada akhirnya, demokrasi yang sehat adalah demokrasi yang tidak alergi terhadap kritik. Jika tembok bicara, dengarkan. Jangan buru-buru dihapus dengan mengecatnya hanya karena kalimatnya tidak memuja penguasa atau mantan penguasa.

*Penulis adalah Pemerhati Kebangsaan, Pengasuh Pondok Pesantren Tadabbur Al-Qur'an

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Penumpang Melonjak di Libur Sekolah, Whoosh Hadirkan Promo Wisata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:57

Razman Dieksekusi

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:29

Purbaya Bantah Restitusi Pajak Ditahan, Tuding Ada Permainan Oknum DJP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:51

Dari Kandang ke Kanopi Hutan: Tiga Orangutan Hasil Rehabilitasi Kembali ke Alam Liar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:45

Perjalanan Tengkar KH Miftachul Akhyar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:52

Punya Integritas, Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:34

Terus Meningkat, Mayoritas Publik Tak Puas Kinerja Wapres Gibran

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:22

Dikuasai Gaya Hidup, Pasar Indonesia Diincar Asing

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:41

Polisi Tangkap Perantara Jual Beli Sabu 1 Kg di Pasar Baru

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:29

JK Resmikan Pembangunan Masjid Hajjah Yuliana Bekas Kantor Polisi di Melbourne

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:00

Selengkapnya