Berita

Pelaku pencabulan anak dibawah umur ditangkap polisi/Ist

Nusantara

Polrestabes Medan Tangkap 4 Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

MINGGU, 09 FEBRUARI 2025 | 22:20 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Personil Polrestabes Medan menangkap 4 orang pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur pada salah satu tempat kost di wilayah Sei Mencirim, Sunggal, Deli Serdang. Keempat pelaku berinisiap ATPN, OW, EG dan P.

“Kasus ini tuntas dalam waktu tiga hari setelah korban dan saksi-saksi selesai diperiksa. Kalau modusnya berpacaran, merayu korban hingga korban mau disetubuhi,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, dalam keterangannya, Minggu, 9 Februari 2025.

Gidion menyebutkan, salah seorang pelaku yakni ATPN merupakan sosok yang memiliki hubungan pacaran dengan korban sejak Desember 2024. ATPN kemudian mengajak korban yang masih berusia 13 tahun jalan-jalan.


“Sampainya di kos, pelaku ATPN mengajak korban masuk ke dalam kamar dan merayu korban hingga akhirnya mau disetubuhi oleh pelaku,” jelasnya.

Tak sampai di situ, keesokan harinya pada 2 Januari 2025, korban kembali diajak pelaku ATPN ke rumah kostnya. Di sana, korban kembali dicabuli pelaku dan temannya (tersangka OW).

Terakhir, pada 25 Januari 2025, tersangka ATPN yang merupakan pacar korban kembali mengajak ke kosnya dan menyutubuhi korban secara bergantian dengan teman-temannya, OW, P dan EG.

"Orang tua korban, yang tak terima anaknya jadi korban tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul lantas melapor ke Polrestabes Medan pada 27 Januari 2025," terang Gidion.

Atas dasar laporan orang tua korban, personel Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan ini melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku.

"Terhadap para pelaku sudah ditahan di Mapolrestabes Medan dan dipersangkakan dengan Pasal 81 subs 82 UPPA dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," pungkasnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya