Berita

Ilustrasi Foto/Ist

Publika

Jika PIK 2 Pergi, Bagaimana Nasib Pekerja dan Lingkungan?

Oleh: Anton Hermawan*
MINGGU, 09 FEBRUARI 2025 | 21:40 WIB

MASALAH di pesisir utara Kabupaten Tangerang bukan saja soal ketidakjelasan mekanisme pemutusan hak milik lahan melainkan juga menerobos pada nasib pekerja di bawah naungan proyek PIK 2. PIK 2 berupa pembangunan green area dan eco-city itu memiliki nilai investasi mencapai Rp65 triliun. Diharapkan, PSN ini dapat menyerap sekitar 6.235 tenaga kerja langsung dan 13.550 tenaga kerja sebagai efek pengganda. 

Siapa yang akan bertanggung jawab atas nasib pekerja tersebut. Kisruh lahan proyek PIK 2 bukan hanya soal kehidupan nelayan semata tetapi ribuan pekerja yang berusaha menatap hidup dengan pekerjaan baik yang disediakan PIK 2. 

Status PIK 2 terancam dibatalkan dalam kondisi tak menentu. Besaran investasi PIK2 seharusnya dipikirkan mendalam, kerugian pengembang dan kelesuan perusahaan akan berdampak pada PHK tanpa ampun. Negara jangan lalai, jika nasib pekerja tidak jelas artinya negara bisa saja meninggalkan lubang besar PHK dan tuna kerja. Apakah negara bisa mengantisipasi itu? 


Soal lingkungan jangan dilupakan, PIK 2 sudah mulai sebagian proyek di pesisir utara. Jika terdapat pemutusan sepihak lalu siapa yang akan merestorasi kembali lingkungan yang sudah digarap? Atau mungkin terdapat pergantian investor baru yang dianggap layak mengantisipasi itu?

Menyingkirkan PIK 2 bisa mengganggu iklim investasi dalam negeri. Pemerintah punya target pertumbuhan 8 persen, rumusan target ini bisa kacau jika iklim investasi justru berdampak buruk setelah PIK2 digeser. Satu sisi, Indonesia membutuhkan banyak investasi dikarenakan APBN tidaklah cukup membiayai sebagian besar pengembangan pusat ekonomi. Masalah serius lain bahwa negara ini cukup hati-hati menerima investasi Asing dikarenakan persyaratan dan mekanisme yang cenderung lebih menguntungkan investor asing.

Teori Raymond Vernon (1966) yang sangat terkenal, ”Vernon’s Product Life Cycle Theory”, relevan untuk kita pahami saat ini. Teori ini mengajarkan kepada kita bahwa tidak ada satupun investasi (asing) yang tidak berorientasi profit. Di sisi lain, PIK2 dipercaya dan diamanahkan sebagai PSN berdasarkan pengalaman kesuksesan PIK 1. Jika memang perlu evaluasi pada investasi yang berjalan, seharusnya pemerintah menawarkan solusi saat itu juga. Demikian halnya, sentimen hati-hati pada investasi asing namun juga tidak bisa menjaga investor dalam negeri yang menerima kesepakatan sebagaimana direkomendasikan.

Cara pemerintah memutus sepihak PIK 2 dari PSN bisa menjadi persepsi buruk dalam iklim investasi dan tidak mengukur efek jangka panjang. Apa yang terjadi pada PIK 2 bisa menjadi referensi, Keramahan investasi harusnya digambarkan oleh komitmen pemerintah sendiri yang menetapkan lalu menjalankan bukan berubah haluan karena salah jalan. Sikap enggan pemerintah untuk disalahkan tercermin dari transparansi kepada publik mengenai alur sejak awal.

Perkara pengusiran PIK 2 dari pembangunan wilayah pesisir dari agenda PSN seolah menambah keyakinan bahwa ada semacam pola cuci tangan. Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) bahkan menyebut pusat dari kekacauan pertanahan nasional berasal dari pejabat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Harusnya terdapat kajian lebih dalam selain dampak ekologis yakni workless.

BPN harus juga harus ditelisik karena keabsahan kepemilikan tanah yang sebelumnya dimiliki oleh pengembang PIK 2. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), sudah menyebutkan  bahwa ada sebanyak 263 bidang tanah dalam bentuk HGB yang dimiliki oleh Perseroan Terbatas (PT), dengan sebanyak 234 bidang di antaranya milik PT Intan Agung Makmur; 20 bidang tanah dan 9 bidang lainnya milik perorangan. Selain itu, ada 17 bidang tanah yang memiliki SHM di kawasan tersebut.

Berbagai modus dan keterlibatan masif para pejabat itu, tidak mengherankan jika kasus mafia tanah dikatakan sebagai salah satu penyelewengan terbesar di negeri ini. Pada tahun 2021 Kementerian ATR mengindikasi ada 242 kasus mafia tanah sejak 2018. Di lain pihak, Ombudsman RI pada akhir 2021 menyatakan bahwa kasus agraria menempati urutan pertama aduan paling banyak oleh masyarakat kepada mereka. Rata-rata tidak kurang dari 2.000 kasus per tahun se-Indonesia.

PIK 2 dibidik tanpa pengecualian. BPN yang datang terlambat seolah menutup muka bahwa kemungkinan adanya keterlibatan. Ingat bahwa lembaga inilah yang berperan penting dalam penataan, pengadaan, pengendalian atas pemanfaatan dan penguasaan tanah, dan penanganan masalah pertanahan. Perannya sebagai pengelola administrasi pertanahan, menempatkan BPN sebagai pendukung (enablers), sehingga kualitas administrasi pertanahan akan berpengaruh pada kegiatan ekonomi.

“Penulis adalah Pegiat Lingkar Studi Independensi

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Pramono Klaim 96 Persen Warga Ingin CFD Rasuna Said Berlanjut

Minggu, 07 Juni 2026 | 10:20

Garuda Institute Minta BGN Utamakan Kualitas daripada Kuantitas

Minggu, 07 Juni 2026 | 10:12

Balas Serangan AS, Iran Gempur Pangkalan Bahrain dan Kuwait

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:58

Ditjenpas Benahi Overkapasitas dan Tingkatkan Keamanan Lapas

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:54

Paus Leo XIV Sebut Perang AS-Iran Tidak Adil

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:11

Bukan Sekadar Ganti Pejabat, Reshuffle Kabinet Harus Pulihkan Ekonomi

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:00

Bupati Pati Sudewo Ditahan di Rutan Semarang Jelang Sidang Dua Perkara

Minggu, 07 Juni 2026 | 08:56

Suhud Alynudin Akan Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Senin Besok

Minggu, 07 Juni 2026 | 08:27

Koperasi Didorong Masuk Ekosistem Industri Gula

Minggu, 07 Juni 2026 | 08:02

Gus Salam Serap Aspirasi Nahdliyin Sulsel Jelang Muktamar NU

Minggu, 07 Juni 2026 | 07:52

Selengkapnya