Berita

Ilustrasi Foto/Ist

Publika

Jika PIK 2 Pergi, Bagaimana Nasib Pekerja dan Lingkungan?

Oleh: Anton Hermawan*
MINGGU, 09 FEBRUARI 2025 | 21:40 WIB

MASALAH di pesisir utara Kabupaten Tangerang bukan saja soal ketidakjelasan mekanisme pemutusan hak milik lahan melainkan juga menerobos pada nasib pekerja di bawah naungan proyek PIK 2. PIK 2 berupa pembangunan green area dan eco-city itu memiliki nilai investasi mencapai Rp65 triliun. Diharapkan, PSN ini dapat menyerap sekitar 6.235 tenaga kerja langsung dan 13.550 tenaga kerja sebagai efek pengganda. 

Siapa yang akan bertanggung jawab atas nasib pekerja tersebut. Kisruh lahan proyek PIK 2 bukan hanya soal kehidupan nelayan semata tetapi ribuan pekerja yang berusaha menatap hidup dengan pekerjaan baik yang disediakan PIK 2. 

Status PIK 2 terancam dibatalkan dalam kondisi tak menentu. Besaran investasi PIK2 seharusnya dipikirkan mendalam, kerugian pengembang dan kelesuan perusahaan akan berdampak pada PHK tanpa ampun. Negara jangan lalai, jika nasib pekerja tidak jelas artinya negara bisa saja meninggalkan lubang besar PHK dan tuna kerja. Apakah negara bisa mengantisipasi itu? 


Soal lingkungan jangan dilupakan, PIK 2 sudah mulai sebagian proyek di pesisir utara. Jika terdapat pemutusan sepihak lalu siapa yang akan merestorasi kembali lingkungan yang sudah digarap? Atau mungkin terdapat pergantian investor baru yang dianggap layak mengantisipasi itu?

Menyingkirkan PIK 2 bisa mengganggu iklim investasi dalam negeri. Pemerintah punya target pertumbuhan 8 persen, rumusan target ini bisa kacau jika iklim investasi justru berdampak buruk setelah PIK2 digeser. Satu sisi, Indonesia membutuhkan banyak investasi dikarenakan APBN tidaklah cukup membiayai sebagian besar pengembangan pusat ekonomi. Masalah serius lain bahwa negara ini cukup hati-hati menerima investasi Asing dikarenakan persyaratan dan mekanisme yang cenderung lebih menguntungkan investor asing.

Teori Raymond Vernon (1966) yang sangat terkenal, ”Vernon’s Product Life Cycle Theory”, relevan untuk kita pahami saat ini. Teori ini mengajarkan kepada kita bahwa tidak ada satupun investasi (asing) yang tidak berorientasi profit. Di sisi lain, PIK2 dipercaya dan diamanahkan sebagai PSN berdasarkan pengalaman kesuksesan PIK 1. Jika memang perlu evaluasi pada investasi yang berjalan, seharusnya pemerintah menawarkan solusi saat itu juga. Demikian halnya, sentimen hati-hati pada investasi asing namun juga tidak bisa menjaga investor dalam negeri yang menerima kesepakatan sebagaimana direkomendasikan.

Cara pemerintah memutus sepihak PIK 2 dari PSN bisa menjadi persepsi buruk dalam iklim investasi dan tidak mengukur efek jangka panjang. Apa yang terjadi pada PIK 2 bisa menjadi referensi, Keramahan investasi harusnya digambarkan oleh komitmen pemerintah sendiri yang menetapkan lalu menjalankan bukan berubah haluan karena salah jalan. Sikap enggan pemerintah untuk disalahkan tercermin dari transparansi kepada publik mengenai alur sejak awal.

Perkara pengusiran PIK 2 dari pembangunan wilayah pesisir dari agenda PSN seolah menambah keyakinan bahwa ada semacam pola cuci tangan. Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) bahkan menyebut pusat dari kekacauan pertanahan nasional berasal dari pejabat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Harusnya terdapat kajian lebih dalam selain dampak ekologis yakni workless.

BPN harus juga harus ditelisik karena keabsahan kepemilikan tanah yang sebelumnya dimiliki oleh pengembang PIK 2. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), sudah menyebutkan  bahwa ada sebanyak 263 bidang tanah dalam bentuk HGB yang dimiliki oleh Perseroan Terbatas (PT), dengan sebanyak 234 bidang di antaranya milik PT Intan Agung Makmur; 20 bidang tanah dan 9 bidang lainnya milik perorangan. Selain itu, ada 17 bidang tanah yang memiliki SHM di kawasan tersebut.

Berbagai modus dan keterlibatan masif para pejabat itu, tidak mengherankan jika kasus mafia tanah dikatakan sebagai salah satu penyelewengan terbesar di negeri ini. Pada tahun 2021 Kementerian ATR mengindikasi ada 242 kasus mafia tanah sejak 2018. Di lain pihak, Ombudsman RI pada akhir 2021 menyatakan bahwa kasus agraria menempati urutan pertama aduan paling banyak oleh masyarakat kepada mereka. Rata-rata tidak kurang dari 2.000 kasus per tahun se-Indonesia.

PIK 2 dibidik tanpa pengecualian. BPN yang datang terlambat seolah menutup muka bahwa kemungkinan adanya keterlibatan. Ingat bahwa lembaga inilah yang berperan penting dalam penataan, pengadaan, pengendalian atas pemanfaatan dan penguasaan tanah, dan penanganan masalah pertanahan. Perannya sebagai pengelola administrasi pertanahan, menempatkan BPN sebagai pendukung (enablers), sehingga kualitas administrasi pertanahan akan berpengaruh pada kegiatan ekonomi.

“Penulis adalah Pegiat Lingkar Studi Independensi

Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

Menteri Warisan Jokowi akan Bersih dari Kabinet Prabowo pada 2027

Jumat, 30 Oktober 2026 | 23:29

Pencopotan Agus Suparmanto dan Taj Yasin Bukan Keinginan Ketum PPP

Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:16

UPDATE

Jaga Produktivitas dan Kelestarian, Agrinas Palma-BNPB Sinergi Tangkal Karhutla

Selasa, 03 November 2026 | 14:10

Kerja Sama Korea-Indonesia Perkuat Transformasi Digital Koperasi

Selasa, 03 November 2026 | 14:06

Gibran Selalu Dibela Mati-matian oleh Barisan Pendukungnya

Selasa, 03 November 2026 | 14:01

KPK Lepas Dua Pejabat Asal Kejagung, Mungki Hadipratikto Bakal Bertugas di BGN

Selasa, 03 November 2026 | 14:00

Babak Baru Piala Asia 2027, Alasan dan Jadwal Terbaru Penundaan Turnamen

Selasa, 03 November 2026 | 13:56

Kemlu Benarkan Dua WNI Tewas Saat Memancing di Jepang

Selasa, 03 November 2026 | 13:49

Fraksi Gerindra Belum Bersikap soal Putusan MA terkait Gibran

Selasa, 03 November 2026 | 13:45

Ketua KPK Pastikan Dalam Waktu Dekat Panggil Nusron Wahid

Selasa, 03 November 2026 | 13:35

PKS Minta Pemerintah Bebaskan PPN Produk Pembalut

Selasa, 03 November 2026 | 13:29

Soal Boikot Raffi Ahmad, Sosiolog Ingatkan Tanda Kehancuran Negara Bersumber dari Internal

Selasa, 03 November 2026 | 13:11

Selengkapnya