Berita

IKN/Ist

Politik

Pemblokiran Anggaran untuk Pembangunan IKN Realistis

MINGGU, 09 FEBRUARI 2025 | 17:48 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk menghentikan sementara anggaran pembangunan Ibukota Nusantara (IKN) merupakan langkah realistis. Meski terkesan dilematis, keputusan tersebut harus dijalankan demi menyelamatkan program pembangunan pemerintahan Prabowo-Gibran.

"Sebagai proyek warisan Presiden Jokowi, IKN mungkin akan dilanjutkan tapi tidak dalam waktu dekat ini. Butuh biaya yang sangat besar, sementara efek dari pembangunan IKN bagi publik juga tidak bisa dirasakan langsung," kata pengamat politik dari Motion Cipta (MC) Matrix, Wildan Hakim kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu, 9 Februari 2025.

Untuk saat ini kata Wildan, anggaran negara sedang difokuskan kembali atau refocusing untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG), serta membayar cicilan utang. Program MBG dan bayar utang membutuhkan anggaran yang sangat besar.


"Apabila biaya pembangunan IKN digelontorkan, maka pembangunannya bisa berlanjut. Berikutnya ada pemindahan Aparat Sipil Negara berikut pejabat publik ke IKN seiring adanya fasilitas di sana. Dua jenis kegiatan ini sudah menelan biaya besar. Jadi harus dipertimbangkan betul pendanaannya," terang Wildan.

Di sisi lain kata dosen ilmu komunikasi Universitas Al Azhar Indonesia ini, semua pihak tahu bahwa Presiden Prabowo memiliki program unggulan bernama MBG. Kalau MBG tidak mendapatkan pendanaan, Prabowo akan merasakan beban moral.

"Publik akan bertanya, kok programnya sendiri tidak didanai padahal sudah dijanjikan dalam kampanye. Kok malah membiayai program pembangunan presiden sebelumnya yang jelas-jelas butuh biaya sangat besar," tutur Wildan.

Sehingga kata Wildan, bila dibuat sejumlah opsi, penghentian anggaran pembangunan IKN lebih realistis.

"Tanpa harus pindah ke IKN, tata kelola pemerintahan tetap bisa dilaksanakan di Jakarta," pungkas Wildan.

Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Jokowi Jangan Mimpi PSI Jadi Partai Besar

Selasa, 03 November 2026 | 02:41

Boikot Raffi Ahmad-Willie Salim Cederai Nilai Demokrasi

Senin, 02 November 2026 | 20:11

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

KPK Bongkar Dugaan Akal-akalan Cukai Rokok PT Djarum Sejak 2010

Senin, 02 November 2026 | 15:43

UPDATE

Siapa di Balik Penyadapan Presiden Prabowo?

Kamis, 05 November 2026 | 06:29

Mengendus Pasal Makar

Kamis, 05 November 2026 | 06:14

DPRD Dukung Roadshow Pramono Anung ke 44 Kecamatan

Kamis, 05 November 2026 | 06:04

Mengenal Listyo Sigit, Eks Kapolri yang Jadi Raja Oknum

Kamis, 05 November 2026 | 05:57

Penyadapan Presiden Prabowo Bukan Kasus Biasa

Kamis, 05 November 2026 | 05:43

BPOM Buka Suara soal Vape Mengandung Obat Bius Etomidat dan Ketamin

Kamis, 05 November 2026 | 05:10

Intelektualisme Pemuda Kunci Memperkuat Persatuan Bangsa

Kamis, 05 November 2026 | 04:44

Kasus Listyo Sigit Imbas Sistem UUD 2002 yang Memproduksi Kegaduhan

Kamis, 05 November 2026 | 04:26

PAM Jaya Raih Penghargaan Pembayar Pajak Terbesar di Jakpus

Kamis, 05 November 2026 | 04:22

MUI: Penyadapan Presiden Kategori Tajassus dan Berdosa

Kamis, 05 November 2026 | 04:08

Selengkapnya