Berita

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso/Ist

Hukum

IPW Kritik Polri Soal Penetapan Tersangka Advokat Hendra Sianipar dan Sopar Napitupulu

MINGGU, 09 FEBRUARI 2025 | 15:54 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Indonesia Police Watch (IPW) menilai penetapan tersangka terhadap dua advokat bernama Hendra Sianipar dan Sopar Jepry Napitupulu tidak berdasarka hukum. 

Penetapan tersangka kedua advokat itu berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/24/1/2024/SPKT/BARESKRIM, dengan pelapor Andreas Sakti. Dugaan pidananya adalah turut serta melakukan pemalsuan surat dan atau turut serta menggunakan surat palsu sebagaimana pasal 263 ayat 1 KUHP Jo. pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau pasal 263 ayat 2 KUHP Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan ada tiga hal yang disorotinya terkait penetapan tersangka terhadap keduanya.


Pertama, mereka dituduh turut serta memalsukan surat kuasa atas nama Kliennya Lukman Sakti Nagaria. Padahal surat kuasa yang diberikan oleh klien disetujui dan dicap jempol oleh klien sendiri dihadapan advokat dengan identitas klien berdasarkan KTP atas nama Lukman Sakti Nagaria. Dimana dalam dua kali membuat cap jempol surat kuasa klien Lukman Sakti Nagaria memberikan cap jempol diatas surat kuasa adalah person yang sama dengan identitas KTP. 

Kedua, dua orang advokat tersebut dituduh menggunakan surat palsu dikaitkan dengan menggunakan surat kuasa yang di cap jempol oleh kliennya dalam pengurusan kasus sengketa tanah atas dasar kepemilikan atas nama Lukman sakti Nagaria yg didasarkan alas hak Sertifikat Tanah Hak Milik No. 5843/ Rorotan dan Sertifikat Hak Milik No.5844/ Rorotan yang terletak di Jalan Inspeksi Cakung Drain RT.003/RW.005, Kel. Rorotan, Kec. Cilincing, Jakarta Utara, DKI Jakarta. 

Ketiga, perkara  yang ditangani oleh advokat Hendra dan Sopar jelas mewakili kliennya Lukman Sakti Nagaria dalam kasus pertanahan ini berhadapan dengan pihak yang diduga entitas hukum berskala besar, dimana dalam perkara ini juga lahan tersebut sempat dipasang plang nama atas nama Edi Darnadi, nama purnawirawan yang pernah menjadi seorang perwira tinggi polisi. 

“Oleh sebab itu, IPW berpendapat advokat sebagai penyandang profesi hukum berhak bertindak mewakili klien atas dasar pemberian wewenang dari klien berdasarkan surat kuasa dari klien yang ditanda tangani/dicap jempol oleh klien dihadapan advokat. Sehingga dalam pemberian kuasa tersebut cukup bagi advokat mencocokkan dengan identitas KTP yang dibawa oleh kliennya tersebut,” ujarnya.

Karenanya, advokat tidak memiliki tanggung jawab untuk membuktikan kebenaran material dari keberadaan kliennya tersebut apakah benar sebagai subjek hukum dengan identitas sebagaimana disebut dalam tanda pengenal KTP. Yang diwajibkan bagi advokat adalah klien dengan identitas sesuai KTP menanda tangani/cap jempol dihadapan advokat dan terdapat dasar hukum bagi klien tersebut untuk menuntut haknya yang dirasakan klien telah dirampas pihak lain. 

Kalaupun benar quod non orang yang meminta bantuan hukum pada advokat ternyata melakukan kebohongan terkait identitasnya maka perbuatan kebohongan, tipu muslihat dan atau pembuatan surat kuasa oleh klien tersebut yang dapat dinilai palsu tidak dapat dibebankan pada Advokat kecuali advokat terlibat aktif melakukan tindakan memalsukan asal usul person klien dan juga terlibat dalam pembuatan identitas palsu. 

Karena itu, IPW menilai bahwa penetapan tersangka dua advokat Hendra dan Sopar adalah tindakan kriminalisasi dan karena itu mendesak agar Dittipidum Bareskrim Polri bertindak profesional, proporsional dan tidak memihak serta mendesak mencabut status tersangka tersebut.

Sebab, Penetapan tersangka itu sangat bertentangan dengan pasal 16 Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 yang menyatakan bahwa advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan. 

Bahkan, Mahkamah Konstitusi telah memperluas menafsiran pasal 16 itu dalam Putusan Nomor 26/PUU-XI/2013 dengan menyebutkan bahwa Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan. 

Artinya, imunitas advokat itu berada di ranah sidang pengadilan dan di luar sidang pengadilan. Oleh karenanya, advokat tidak identik dengan kliennya. Hal itu sesuai dengan pasal 18 ayat 2 yang menyebutkan bahwa, advokat tidak dapat diidentikkan dengan kliennya dalam membela perkara klien oleh pihak yang berwenang dan/atau masyarakat. 

“IPW menilai penetapan tersangka terhadap advokat yang beritikad baik, akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri pada masa mendatang. Sehingga, penetapan tersangka kepada Sopar Jepry Napitupulu dan Hendra Sianipar itu adalah tepat untuk dicabut,” ujarnya.

Pada sisi lain, kedua advokat itu juga telah mengadukannya kepada Kadivpropam Polri Irjen Abdul Karim melalui suratnya bernomor: 003/PH-LP/II/2025 tanggal 6 Februari 2025. Perihal, laporan dan pengaduan dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran kode etik. 

Dalam perkara ini terlihat lawan dari dua advokat dalam status tersangka tersebut adalah korporasi besar dalam bidang properti, disamping ada nama purnawirawan mantan perwira tinggi polri, Irjen Purn. Edi Darnadi. 

“Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa sulit bagi rakyat bawah untuk memperjuangkan hak keadilan dan hukumnya dalam proses penegakan hukum di Polri. Sinyalemen ini ditangkap oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sehingga Kapolri selalu berkomitmen penegakan hukum tidak tajam ke bawah tapi tumpul ke atas yang kemudian dimunculkan melalui kinerja Berbasis Presisi,” pungkasnya.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

KPK Cium Skandal Baru Izin Tambang di Maluku Utara, Nama Haji Romo Ikut Terseret

Rabu, 01 April 2026 | 08:16

Wall Street Kembali Sumringah

Rabu, 01 April 2026 | 08:07

WFH ASN Diproyeksikan Hemat Kompensasi BBM Rp 6,2 Triliun

Rabu, 01 April 2026 | 07:53

Emas Melonjak 3 Persen, tapi Cetak Rekor Penurunan Bulanan Terburuk Sejak 2008

Rabu, 01 April 2026 | 07:42

RI Murka di DK PBB, Nilai Serangan TNI di Lebanon Tak Lepas dari Israel

Rabu, 01 April 2026 | 07:35

Pasar Saham Eropa Tutup Maret dengan Koreksi Terburuk dalam Empat Tahun

Rabu, 01 April 2026 | 07:24

Menhan AS Sebut Perang Iran Masuk Fase Penentuan

Rabu, 01 April 2026 | 07:17

Italia Gagal Lolos Piala Dunia Setelah Ditekuk 4-1 oleh Bosnia

Rabu, 01 April 2026 | 06:57

Katastropik Demokrasi Kita

Rabu, 01 April 2026 | 06:48

Soleman Ponto: Intelijen pada Dasarnya Teroris

Rabu, 01 April 2026 | 06:20

Selengkapnya