Berita

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso/Ist

Hukum

IPW Kritik Polri Soal Penetapan Tersangka Advokat Hendra Sianipar dan Sopar Napitupulu

MINGGU, 09 FEBRUARI 2025 | 15:54 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Indonesia Police Watch (IPW) menilai penetapan tersangka terhadap dua advokat bernama Hendra Sianipar dan Sopar Jepry Napitupulu tidak berdasarka hukum. 

Penetapan tersangka kedua advokat itu berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/24/1/2024/SPKT/BARESKRIM, dengan pelapor Andreas Sakti. Dugaan pidananya adalah turut serta melakukan pemalsuan surat dan atau turut serta menggunakan surat palsu sebagaimana pasal 263 ayat 1 KUHP Jo. pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau pasal 263 ayat 2 KUHP Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan ada tiga hal yang disorotinya terkait penetapan tersangka terhadap keduanya.

Pertama, mereka dituduh turut serta memalsukan surat kuasa atas nama Kliennya Lukman Sakti Nagaria. Padahal surat kuasa yang diberikan oleh klien disetujui dan dicap jempol oleh klien sendiri dihadapan advokat dengan identitas klien berdasarkan KTP atas nama Lukman Sakti Nagaria. Dimana dalam dua kali membuat cap jempol surat kuasa klien Lukman Sakti Nagaria memberikan cap jempol diatas surat kuasa adalah person yang sama dengan identitas KTP. 

Kedua, dua orang advokat tersebut dituduh menggunakan surat palsu dikaitkan dengan menggunakan surat kuasa yang di cap jempol oleh kliennya dalam pengurusan kasus sengketa tanah atas dasar kepemilikan atas nama Lukman sakti Nagaria yg didasarkan alas hak Sertifikat Tanah Hak Milik No. 5843/ Rorotan dan Sertifikat Hak Milik No.5844/ Rorotan yang terletak di Jalan Inspeksi Cakung Drain RT.003/RW.005, Kel. Rorotan, Kec. Cilincing, Jakarta Utara, DKI Jakarta. 

Ketiga, perkara  yang ditangani oleh advokat Hendra dan Sopar jelas mewakili kliennya Lukman Sakti Nagaria dalam kasus pertanahan ini berhadapan dengan pihak yang diduga entitas hukum berskala besar, dimana dalam perkara ini juga lahan tersebut sempat dipasang plang nama atas nama Edi Darnadi, nama purnawirawan yang pernah menjadi seorang perwira tinggi polisi. 

“Oleh sebab itu, IPW berpendapat advokat sebagai penyandang profesi hukum berhak bertindak mewakili klien atas dasar pemberian wewenang dari klien berdasarkan surat kuasa dari klien yang ditanda tangani/dicap jempol oleh klien dihadapan advokat. Sehingga dalam pemberian kuasa tersebut cukup bagi advokat mencocokkan dengan identitas KTP yang dibawa oleh kliennya tersebut,” ujarnya.

Karenanya, advokat tidak memiliki tanggung jawab untuk membuktikan kebenaran material dari keberadaan kliennya tersebut apakah benar sebagai subjek hukum dengan identitas sebagaimana disebut dalam tanda pengenal KTP. Yang diwajibkan bagi advokat adalah klien dengan identitas sesuai KTP menanda tangani/cap jempol dihadapan advokat dan terdapat dasar hukum bagi klien tersebut untuk menuntut haknya yang dirasakan klien telah dirampas pihak lain. 

Kalaupun benar quod non orang yang meminta bantuan hukum pada advokat ternyata melakukan kebohongan terkait identitasnya maka perbuatan kebohongan, tipu muslihat dan atau pembuatan surat kuasa oleh klien tersebut yang dapat dinilai palsu tidak dapat dibebankan pada Advokat kecuali advokat terlibat aktif melakukan tindakan memalsukan asal usul person klien dan juga terlibat dalam pembuatan identitas palsu. 

Karena itu, IPW menilai bahwa penetapan tersangka dua advokat Hendra dan Sopar adalah tindakan kriminalisasi dan karena itu mendesak agar Dittipidum Bareskrim Polri bertindak profesional, proporsional dan tidak memihak serta mendesak mencabut status tersangka tersebut.

Sebab, Penetapan tersangka itu sangat bertentangan dengan pasal 16 Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 yang menyatakan bahwa advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan. 

Bahkan, Mahkamah Konstitusi telah memperluas menafsiran pasal 16 itu dalam Putusan Nomor 26/PUU-XI/2013 dengan menyebutkan bahwa Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan. 

Artinya, imunitas advokat itu berada di ranah sidang pengadilan dan di luar sidang pengadilan. Oleh karenanya, advokat tidak identik dengan kliennya. Hal itu sesuai dengan pasal 18 ayat 2 yang menyebutkan bahwa, advokat tidak dapat diidentikkan dengan kliennya dalam membela perkara klien oleh pihak yang berwenang dan/atau masyarakat. 

“IPW menilai penetapan tersangka terhadap advokat yang beritikad baik, akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri pada masa mendatang. Sehingga, penetapan tersangka kepada Sopar Jepry Napitupulu dan Hendra Sianipar itu adalah tepat untuk dicabut,” ujarnya.

Pada sisi lain, kedua advokat itu juga telah mengadukannya kepada Kadivpropam Polri Irjen Abdul Karim melalui suratnya bernomor: 003/PH-LP/II/2025 tanggal 6 Februari 2025. Perihal, laporan dan pengaduan dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran kode etik. 

Dalam perkara ini terlihat lawan dari dua advokat dalam status tersangka tersebut adalah korporasi besar dalam bidang properti, disamping ada nama purnawirawan mantan perwira tinggi polri, Irjen Purn. Edi Darnadi. 

“Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa sulit bagi rakyat bawah untuk memperjuangkan hak keadilan dan hukumnya dalam proses penegakan hukum di Polri. Sinyalemen ini ditangkap oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sehingga Kapolri selalu berkomitmen penegakan hukum tidak tajam ke bawah tapi tumpul ke atas yang kemudian dimunculkan melalui kinerja Berbasis Presisi,” pungkasnya.

Populer

Besar Kemungkinan Bahlil Diperintah Jokowi Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:41

Jokowi Kena Karma Mengolok-olok SBY-Hambalang

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:45

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Alfiansyah Komeng Harus Dipecat

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:05

Prabowo Harus Pecat Bahlil Imbas Bikin Gaduh LPG 3 Kg

Senin, 03 Februari 2025 | 15:45

Bahlil Gembosi Wibawa Prabowo Lewat Kebijakan LPG

Senin, 03 Februari 2025 | 13:49

Pengamat: Bahlil Sengaja Bikin Skenario agar Rakyat Benci Prabowo

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:20

UPDATE

Masyarakat Tidak Perlu Panik, DPR Pastikan Distribusi Gas Melon Lancar

Senin, 10 Februari 2025 | 23:18

Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Empat Pelaku Tawuran, Hasil Tes Urine Positif Narkoba

Senin, 10 Februari 2025 | 22:50

Dekatkan Dunia Usaha dengan Mahasiswa, UNHAS Gandeng Asprindo

Senin, 10 Februari 2025 | 22:31

Faizal Assegaf: Raja Kecil itu Bahlil

Senin, 10 Februari 2025 | 22:20

Polda Metro Jaya: Pers Berikan Manfaat Bagi Polisi dan Masyarakat

Senin, 10 Februari 2025 | 22:08

Ketua Komisi V: Anggaran IKN Diblokir Bukan Berarti Dihentikan

Senin, 10 Februari 2025 | 22:02

Jenderal Agus Subiyanto Rotasi 65 Pati, Paling Banyak Matra Angkatan Darat

Senin, 10 Februari 2025 | 21:56

Wariskan Banyak Masalah, Jokowi Harus Diseret ke Penjara

Senin, 10 Februari 2025 | 21:51

Tim Transisi Pramono-Rano Pastikan Warga Tak Terkendala Air Bersih

Senin, 10 Februari 2025 | 21:46

Ted Sioeng Akui Sempat Kabur ke Singapura, Diringkus di China

Senin, 10 Februari 2025 | 21:44

Selengkapnya